Pil Ekstasi Beredar Saat Ramadhan, Polsek Pasir Penyu Tangkap Terduga Pengedar
BUALBUAL. COM INHU – Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pasir Penyu di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Seorang pria berinisial RDS alias DEDE (37) diamankan dalam operasi tersebut. Ia diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersangka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya. Dari tangan tersangka ditemukan tiga butir pil ekstasi,” ujar Misran.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan tambahan 12 bungkus plastik berisi pil ekstasi yang disimpan di lemari kamar, serta 17 lembar plastik bening kosong dan satu unit telepon genggam warna merah.
Secara keseluruhan, polisi menyita 13 bungkus plastik berisi 74 butir pil ekstasi dengan berat kotor 27,7 gram. Rinciannya terdiri dari 41 butir berlogo minion warna ungu, 27 butir berlogo kerang warna hijau, dan 6 butir berlogo granat warna hijau.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Kapolres Indragiri Hulu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk selama bulan Ramadhan.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegasnya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya
Kasus Suhardiman Makin Panas, Nama Istri Kedua Ikut Masuk Radar KPK
Curi Barang Warga Tembilahan, 3 Remaja Ini Tak Berkutik saat Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil
Pekan Depan Sidang Prapid, Oknum Pengusaha Travel di Pekanbaru 2 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
Kabur Ratusan Kilometer ke Batam, Pelaku Penyerangan Pekerja PT SBP Tetap Tertangkap
Ternyata Residivis, Dua Penerima Paket Ganja dari Pekanbaru di Bali Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik
Kasus Siswa Tewas Saat Ujian, Guru Jadi Tersangka Namun Belum Ditahan
Modus Akun Polisi di Facebook, Pria di Siak Riau, Peras Korban hingga Rp33,5 Juta
Sedang Transaksi Narkoba, Dua Orang Nelayan di Inhil Ditangkap Polsek Tanah Merah
Polres Bengkalis Gelar Razia, 7 Orang Positif Amfetamin di Celcius Karaoke dan Brotherhood KTV
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 47 Kg dengan Direbus
Kerugian Negara Rp675 Juta, Terdakwa Korupsi Baznas Inhil Divonis 2 Tahun Penjara