Pil Ekstasi Beredar Saat Ramadhan, Polsek Pasir Penyu Tangkap Terduga Pengedar
BUALBUAL. COM INHU – Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pasir Penyu di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Seorang pria berinisial RDS alias DEDE (37) diamankan dalam operasi tersebut. Ia diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersangka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya. Dari tangan tersangka ditemukan tiga butir pil ekstasi,” ujar Misran.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan tambahan 12 bungkus plastik berisi pil ekstasi yang disimpan di lemari kamar, serta 17 lembar plastik bening kosong dan satu unit telepon genggam warna merah.
Secara keseluruhan, polisi menyita 13 bungkus plastik berisi 74 butir pil ekstasi dengan berat kotor 27,7 gram. Rinciannya terdiri dari 41 butir berlogo minion warna ungu, 27 butir berlogo kerang warna hijau, dan 6 butir berlogo granat warna hijau.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Kapolres Indragiri Hulu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk selama bulan Ramadhan.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegasnya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya
Terbongkar! Proyek Kapal untuk Warga Terpencil Diduga Jadi Ladang Pemerasan, Kadishub Siak Berakhir di Penjara
Napi Lapas Tanjungpinang Dibekuk Polisi Terkait Peredaran Narkoba
Polisi Pekanbaru Ungkap Peredaran 64 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Sempat Kejar-kejaran, Polisi bersama Warga Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Lampura
Puluhan Juta Rupiah Berhasil di Gagagas oknum Kades, Warga Menagis
Empat Terdakwa Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Divonis Ringan
7 Pelaku Narkoba di Ringkus, Ratusan Gram Ganja Disita Polsek Kuala Cenaku
Polres Inhu Temukan Puluhan Kubik Kayu Ilegal
Iming-imingi Bisa Jadi ASN, Warga Lampura Ini Ditipu Hingga 75 Juta
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
Dalam Semalam, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap 3 Tersangka Narkoba dan Sita 7,08 Gram Sabu
Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara