• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ternyata Residivis, Dua Penerima Paket Ganja dari Pekanbaru di Bali Ditangkap Polisi

Redaksi

Rabu, 08 April 2020 14:26:47 WIB Dibaca : 1440 Kali
Cetak


BUALBUAL.com -  Badan Narkotika  Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menangkap dua orang penerima  paket daun ganja kering yang dikirim dari Pekanbaru ke Bali. 

Ganja itu diketahui saat pemeriksaan di kargo Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Ganja itu  hendak dikirim oleh seseorang melalui jasa ekspedisi. Ketika sampai di kargo Bandara SSK II dan melalui X-Ray, petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai dua kardus yang didalamnya ternyata berisi paket daun ganja kering.

Dua paket ganja seberat 2 Kg  akan dikirim kepada seseorang di Bandung, Provinsi Jawa Barat dan 2 Kg dikirim ke Denpasar, Provinsi Bali. Pengirim menggunakan nama palsu untuk mengelabui aparat hukum.

Penyelundupan daun ganja itu digagalkan petugas Avsec Bandara SSK II pada Jumat (3/4//2020) sekitar pukul 17.20 WIB.  Ketika proses  pemeriksaan secara manual, didapati isi paket tersebut berupa ganja kering sebanyak 2 kardus dengan isi empat bal. Masing-masing bal berisi 1 bungkus berat 998 gram, 1 bungkus 988 gram, 1 bungkus 1004 gram dan 1 bungkus 1026 gram dengan total berat ganja 4.016 gram. Barang bukti tersebut diserahkan pada BNNP Riau.

Tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Riau pun langsung berkoordinasi dengan BNNP Bali dan BNNP Jawa Barat untuk menelusuri penerima barang.

"Setelah ditelusuri, pengirim ternyata menggunakan nama dan alamat palsu. Kami koordinasi dengan BNN setempat untuk menelusuri penerima," kata Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin, Rabu (8/4/2020).

Hasilnya,  untuk tujuan ke Denpasar, Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil menangkap dua orang penerima paket ganja kering.

"Kedua orang ini merupakan jaringan pengedar gelap ganja di sana (Bali)," kata Khodirin.

Kedua tersangka berinisial BTP (23) dan Ik alias Iqbal (28). Mereka merupakan residivis yang baru saja dibebaskan terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas.

Dari hasil penyidikan diketahui kalau kedua tersangka dikendalikan oleh  narapidana di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali  berinisial MF.

Dijelaskan Khodirin, saat pengungkapan, awalnya, Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan profiling terhadap calon penerima paket tersebut. Tim berhasil mengidentifikasi alamat penerima, sesuai yang tercantum di paket.

Saat kurir ekspedisi mengirimkan paket sesuai alamat penerima yang tertera di resi, yaitu di Jalan Letda Reta, Gang X Nomor 450, petugas BNNP Bali melakukan pemantauan di sekitar alamat tersebut, pada Senin (6/4/2020).

Setelah beberapa lama, tidak ada respon dari penerima paket, meskipun sudah dihubungi via telepon. Sesuai dengan SOP perusahaan ekspedisi, maka giliran pihak pengirim yang dihubungi. Saat nomor handphone pihak pengirim dihubungi, ternyata diangkat.

Dari seberang sambungan telefon, si pengirim menginformasikan bahwa penerima sedang tidak berada di tempat. Paket itu pun dibawa kembali ke kantor ekspedisi untuk diambil langsung keesokannya oleh si penerima.

Pada Selasa (7/4/2020), sejak pukul 08.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Bali telah berada di sekitar kantor perusahaan ekspedisi untuk menunggu si pengambil paket datang.

"Sekitar pukul 11.00 WITA, dua orang datang ke kantor ekspedisi itu dan menanyakan paket sesuai nomor resi yang memang sedang dipantau. Paket lalu diserahkan kepada keduanya. Saat mereka keluar dari toko ekspedisi langsung diamankan," jelas Khodirin.

Ketika digeledah, petugas menyita 2 paket jenis ganja kering dengan berat total 2.013 gram atau 2 Kg dari tangan tersangka. Kedua tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka  dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kakek 60 Tahun di Lampura Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Bocah di Bawah Umur

Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Pelaku Judi Togel Diamankan Di Mandau

Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi

Kajati Riau Buka Pra Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024

Edarkan Uang Palsu, Sepasang Muda -Mudi Ini Ditangkap Polsek Bukit Bestari

Kembali Berulah, Tersangka Residivis Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Bintan Timur

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam

Respons Cepat Anggota Polsek Kotabumi Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan

Pelaku Pembunuhan di Malam Idul Fitri Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Lampura

2 Pelaku dan Penadah Barang Curian Berhasil Diamankan Polsek Kateman

Wanita Paruh Baya di Lampura Terduga Pelaku Penipuan Bermodus Transfer Uang DP

Terkini +INDEKS

VIRAL! Oknum Pejabat BUMD Tanjungpinang Diduga Hajar Pedagang UMKM, Warga: 'Sikapnya Mirip Preman!

25 Juni 2026
2 Jam Terjang Ombak, Hakim Datangi Pulau Terpencil demi Sahkan Pernikahan Warga
25 Juni 2026
Sumardani Bongkar Kendala Besar Pemprov Riau: Data Lifting Minyak Sulit Didapat!
25 Juni 2026
GRANAT Angkat Bicara! Kapolres Inhil dan Kasat Narkoba Dinilai Layak Terima Penghargaan
25 Juni 2026
Saksi Ahli Abdul Wahid Bongkar Fakta: Kepala Daerah Sah Angkat Tenaga Ahli, Asal Bukan ASN!
25 Juni 2026
Kapolda Riau Turun Tangan! Kasus Mahasiswa Terluka Saat Demo DPRD Diusut Tuntas
25 Juni 2026
Diantar Doa dan Penghormatan, AKP Irwanto Tanjung Melangkah ke Kursi Kabag Ops Polres Inhil
25 Juni 2026
Mantan Gubernur Riau Bongkar Pandangannya di Sidang Abdul Wahid, Ada Apa Sebenarnya?
25 Juni 2026
Kapolri Cup Mobile Legends di Inhil Pecah! 80 Gamer Adu Strategi, Hadiah Jutaan Rupiah Diperebutkan
25 Juni 2026
Buruan! Pemkab Bengkalis Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-514, Hadiah Tunai Menanti
25 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mantan Gubernur Riau Bongkar Pandangannya di Sidang Abdul Wahid, Ada Apa Sebenarnya?
  • 2 Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Rp4,6 Miliar, Negara Selamatkan Kerugian Rp2,4 Miliar!
  • 3 Polres Inhil Musnahkan Hampir 3 Kg Sabu dan 1.351 Butir Ekstasi, 134 Tersangka Diciduk
  • 4 Puluhan Tahun Berpisah, DMJ Akhirnya Bertemu Sang Guru: Nilai Kebaikannya Masih Saya Pegang!
  • 5 ''Nama Sudah Tercoreng!'' Ahli Pidana Minta Abdul Wahid Laporkan Balik Jika Bebas
  • 6 Plt Gubri Klarifikasi Besar-besaran: MBG Justru Hemat Anggaran Rp45 Miliar!
  • 7 Sebut MBG Pengaruhi PAD, Plt Gubernur Riau Diperiksa Kemendagri, Hasilnya Mengejutkan!
  • 8 Terbongkar! Rumah di Segati KM 59 Diduga Jadi Lokasi Peredaran Sabu, Polisi Sita 28 Gram Narkoba
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media