• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ternyata Residivis, Dua Penerima Paket Ganja dari Pekanbaru di Bali Ditangkap Polisi

Redaksi

Rabu, 08 April 2020 14:26:47 WIB Dibaca : 1477 Kali
Cetak


BUALBUAL.com -  Badan Narkotika  Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menangkap dua orang penerima  paket daun ganja kering yang dikirim dari Pekanbaru ke Bali. 

Ganja itu diketahui saat pemeriksaan di kargo Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Ganja itu  hendak dikirim oleh seseorang melalui jasa ekspedisi. Ketika sampai di kargo Bandara SSK II dan melalui X-Ray, petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai dua kardus yang didalamnya ternyata berisi paket daun ganja kering.

Dua paket ganja seberat 2 Kg  akan dikirim kepada seseorang di Bandung, Provinsi Jawa Barat dan 2 Kg dikirim ke Denpasar, Provinsi Bali. Pengirim menggunakan nama palsu untuk mengelabui aparat hukum.

Penyelundupan daun ganja itu digagalkan petugas Avsec Bandara SSK II pada Jumat (3/4//2020) sekitar pukul 17.20 WIB.  Ketika proses  pemeriksaan secara manual, didapati isi paket tersebut berupa ganja kering sebanyak 2 kardus dengan isi empat bal. Masing-masing bal berisi 1 bungkus berat 998 gram, 1 bungkus 988 gram, 1 bungkus 1004 gram dan 1 bungkus 1026 gram dengan total berat ganja 4.016 gram. Barang bukti tersebut diserahkan pada BNNP Riau.

Tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Riau pun langsung berkoordinasi dengan BNNP Bali dan BNNP Jawa Barat untuk menelusuri penerima barang.

"Setelah ditelusuri, pengirim ternyata menggunakan nama dan alamat palsu. Kami koordinasi dengan BNN setempat untuk menelusuri penerima," kata Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin, Rabu (8/4/2020).

Hasilnya,  untuk tujuan ke Denpasar, Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil menangkap dua orang penerima paket ganja kering.

"Kedua orang ini merupakan jaringan pengedar gelap ganja di sana (Bali)," kata Khodirin.

Kedua tersangka berinisial BTP (23) dan Ik alias Iqbal (28). Mereka merupakan residivis yang baru saja dibebaskan terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas.

Dari hasil penyidikan diketahui kalau kedua tersangka dikendalikan oleh  narapidana di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali  berinisial MF.

Dijelaskan Khodirin, saat pengungkapan, awalnya, Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan profiling terhadap calon penerima paket tersebut. Tim berhasil mengidentifikasi alamat penerima, sesuai yang tercantum di paket.

Saat kurir ekspedisi mengirimkan paket sesuai alamat penerima yang tertera di resi, yaitu di Jalan Letda Reta, Gang X Nomor 450, petugas BNNP Bali melakukan pemantauan di sekitar alamat tersebut, pada Senin (6/4/2020).

Setelah beberapa lama, tidak ada respon dari penerima paket, meskipun sudah dihubungi via telepon. Sesuai dengan SOP perusahaan ekspedisi, maka giliran pihak pengirim yang dihubungi. Saat nomor handphone pihak pengirim dihubungi, ternyata diangkat.

Dari seberang sambungan telefon, si pengirim menginformasikan bahwa penerima sedang tidak berada di tempat. Paket itu pun dibawa kembali ke kantor ekspedisi untuk diambil langsung keesokannya oleh si penerima.

Pada Selasa (7/4/2020), sejak pukul 08.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Bali telah berada di sekitar kantor perusahaan ekspedisi untuk menunggu si pengambil paket datang.

"Sekitar pukul 11.00 WITA, dua orang datang ke kantor ekspedisi itu dan menanyakan paket sesuai nomor resi yang memang sedang dipantau. Paket lalu diserahkan kepada keduanya. Saat mereka keluar dari toko ekspedisi langsung diamankan," jelas Khodirin.

Ketika digeledah, petugas menyita 2 paket jenis ganja kering dengan berat total 2.013 gram atau 2 Kg dari tangan tersangka. Kedua tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka  dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polsek Lubuk Dalam Siak Tangkap Pria Diduga Bandar Sabu, Sembilan Paket Disita

Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Polsek Lirik Tangkap Sopir Perusahaan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perempuan

Karyawan di Inhil Curi Uang Perusahaan Hingga 50 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap di Jambi

Hidup Sebatang Kara,Tukang Sol Sepatu Sakit Hingga Meninggal Telungkup

Edarkan Sabu, Pasutri di Tembilahan Diringkus Polisi

Polda Riau Bongkar 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional, 4 Ditangkap

Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda

Akhirza Ungkap ''Skenario Jahat'' di Kasus Abdul Wahid, Dakwaan Dinilai Tanpa Bukti

Tidak Terbuka Soal Tender Proyek Gedung Kantor Camat Tembilahan, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil

Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan

Seberat 86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau

Terkini +INDEKS

Resmi Berpisah dengan Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Warisan Besar yang Tak Boleh Hilang

11 Oktober 2026
Di Tengah Kabut Asap, Tangis dan Doa Menggema! Kuansing Bersholawat Sambut HUT ke-27
11 Oktober 2026
Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
10 Oktober 2026
PSMS Sesumbar Curi 3 Poin di Markas PSPS, Akhyar: Kami Sudah Kantongi Kelemahan Mereka!
10 Oktober 2026
Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
10 Oktober 2026
Polres Kuansing Perang Total Lawan PETI! 22 Lokasi Disisir, Puluhan Alat Tambang Tumbang
10 Oktober 2026
Usai Pacu Jalur Mini, Andi Cahyadi Sampaikan Pesan Penting Demi Masa Depan Danau Kebun Nopi
10 Oktober 2026
Gebrakan Hijau di Siak! Komjen Herry Luncurkan Gerakan Cerdik untuk Selamatkan Lingkungan
10 Oktober 2026
Sejarah Meranti Nyaris Terlupakan? LAMR Akhirnya Bongkar Jejak Para Pahlawan Lokal!
10 Oktober 2026
Jika Tak Mampu Atasi Karhutla, Mahasiswa Minta Gubernur, Kapolda dan Pangdam Mundur!
10 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
  • 2 Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
  • 3 Ngeri! Limbah PETI Kini Serbu Danau Kebun Nopi, Wisata Andalan Kuansing di Ujung Tanduk
  • 4 Alhamdulillah! Hujan Deras Akhirnya Guyur Riau, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang
  • 5 Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas, Pemprov Riau dan BPN Sepakat Bergerak Cepat!
  • 6 Masih 13 Tahun, Nurul Angely Berhasil Rebut Gelar Juara Bintang Radio Kuansing 2026
  • 7 Sidang Sabu 13 Kg di Bengkalis Ditunda, JPU Masih Tunggu Rentut Kejagung
  • 8 Buron Begal Masih Berkeliaran, Polresta Pekanbaru Sebar Tim Buru 2 DPO!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media