• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ternyata Residivis, Dua Penerima Paket Ganja dari Pekanbaru di Bali Ditangkap Polisi

Redaksi

Rabu, 08 April 2020 14:26:47 WIB Dibaca : 1329 Kali
Cetak


BUALBUAL.com -  Badan Narkotika  Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menangkap dua orang penerima  paket daun ganja kering yang dikirim dari Pekanbaru ke Bali. 

Ganja itu diketahui saat pemeriksaan di kargo Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Ganja itu  hendak dikirim oleh seseorang melalui jasa ekspedisi. Ketika sampai di kargo Bandara SSK II dan melalui X-Ray, petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai dua kardus yang didalamnya ternyata berisi paket daun ganja kering.

Dua paket ganja seberat 2 Kg  akan dikirim kepada seseorang di Bandung, Provinsi Jawa Barat dan 2 Kg dikirim ke Denpasar, Provinsi Bali. Pengirim menggunakan nama palsu untuk mengelabui aparat hukum.

Penyelundupan daun ganja itu digagalkan petugas Avsec Bandara SSK II pada Jumat (3/4//2020) sekitar pukul 17.20 WIB.  Ketika proses  pemeriksaan secara manual, didapati isi paket tersebut berupa ganja kering sebanyak 2 kardus dengan isi empat bal. Masing-masing bal berisi 1 bungkus berat 998 gram, 1 bungkus 988 gram, 1 bungkus 1004 gram dan 1 bungkus 1026 gram dengan total berat ganja 4.016 gram. Barang bukti tersebut diserahkan pada BNNP Riau.

Tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Riau pun langsung berkoordinasi dengan BNNP Bali dan BNNP Jawa Barat untuk menelusuri penerima barang.

"Setelah ditelusuri, pengirim ternyata menggunakan nama dan alamat palsu. Kami koordinasi dengan BNN setempat untuk menelusuri penerima," kata Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin, Rabu (8/4/2020).

Hasilnya,  untuk tujuan ke Denpasar, Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil menangkap dua orang penerima paket ganja kering.

"Kedua orang ini merupakan jaringan pengedar gelap ganja di sana (Bali)," kata Khodirin.

Kedua tersangka berinisial BTP (23) dan Ik alias Iqbal (28). Mereka merupakan residivis yang baru saja dibebaskan terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas.

Dari hasil penyidikan diketahui kalau kedua tersangka dikendalikan oleh  narapidana di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali  berinisial MF.

Dijelaskan Khodirin, saat pengungkapan, awalnya, Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan profiling terhadap calon penerima paket tersebut. Tim berhasil mengidentifikasi alamat penerima, sesuai yang tercantum di paket.

Saat kurir ekspedisi mengirimkan paket sesuai alamat penerima yang tertera di resi, yaitu di Jalan Letda Reta, Gang X Nomor 450, petugas BNNP Bali melakukan pemantauan di sekitar alamat tersebut, pada Senin (6/4/2020).

Setelah beberapa lama, tidak ada respon dari penerima paket, meskipun sudah dihubungi via telepon. Sesuai dengan SOP perusahaan ekspedisi, maka giliran pihak pengirim yang dihubungi. Saat nomor handphone pihak pengirim dihubungi, ternyata diangkat.

Dari seberang sambungan telefon, si pengirim menginformasikan bahwa penerima sedang tidak berada di tempat. Paket itu pun dibawa kembali ke kantor ekspedisi untuk diambil langsung keesokannya oleh si penerima.

Pada Selasa (7/4/2020), sejak pukul 08.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Bali telah berada di sekitar kantor perusahaan ekspedisi untuk menunggu si pengambil paket datang.

"Sekitar pukul 11.00 WITA, dua orang datang ke kantor ekspedisi itu dan menanyakan paket sesuai nomor resi yang memang sedang dipantau. Paket lalu diserahkan kepada keduanya. Saat mereka keluar dari toko ekspedisi langsung diamankan," jelas Khodirin.

Ketika digeledah, petugas menyita 2 paket jenis ganja kering dengan berat total 2.013 gram atau 2 Kg dari tangan tersangka. Kedua tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka  dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

2 Pelaku Pencurian Dalam Rumah Berhasil Dibekuk Polsek Dabo Singkep

Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau

Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar 5,22 Gram Sabu di Lirik

Dalam sepekan tim tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus Curat

Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Rumah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan

Sebut Kompaspos.com Abal-Abal, Akun FB ini Akan Dilaporkan Sesuai UU ITE

Perlawanan Dengan Golok Gagal, DPO Narkoba Diringkus Polisi

Pelaku Perusakan Lemari Kaca di Masjid Sungai Guntung berhasil Dibekuk Polisi

Ramai-ramai Masyarakat Inhil Sambut Kebebasan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan

Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan

Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Oknum Wartawan Bersama 4 Warga Sipil Dibekuk

Di-DO Tanpa Bukti, Mahasiswi Kedokteran Gugat Rektor Kampus Swasta di PTUN Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Polres Inhu Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba Serentak di Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025
Polda Riau Hadirkan Layanan Kapal Baca hingga Klinik Apung Lewat Program JALUR
25 Juni 2025
Turnamen Futsal SD Tembilahan: Sinergi Polisi dan Pelajar dalam Prestasi
25 Juni 2025
Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
25 Juni 2025
Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah
25 Juni 2025
Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
  • 2 STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
  • 3 UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
  • 4 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 5 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 6 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 7 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 8 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media