Pria di Inhu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

BUALBUAL.com - Kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali menambah daftar hitam kekerasan seksual terhadap anak di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), setelah Polres Inhu melalui Polsek Lirik mengungkap kasus persetubuhan anak bawah umur hingga hamil yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Pelaku, HR (38) warga salah satu desa di kecamatan Lirik diringkus tim opsnal Satreskrim Polsek Lirik dirumahnya, Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, laki-laki biadab itu mengaku telah mencabuli dan setubuhi anak tirinya, sebut saja Mawar (13) hingga hamil.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, diruang kerjanya, Rabu 10 Mei 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus persetubuhan anak bawah umur oleh Polsek Lirik.
Dijelaskan Misran, Rabu, 3 Mei 2023 pagi, pelapor dalam kasus ini, SS (32) yang juga ibu kandung korban, dipanggil oleh pihak sekolah, salah satu SMPN di Kecamatan Lirik. Pihak sekolah menjelaskan pada SS, jika anaknya Mawar diduga hamil, karena pihak sekolah beberapa waktu sebelumnya telah melakukan tes kehamilan terhadap korban, pihak sekolah curiga dengan sikap dan kondisi fisik korban, hasilnya positif.
Mengetahui hal itu, ibu korban terkejut dan bertanya pada anaknya, siapa yang telah menghamilinya, korban menjawab jika ia dihamili oleh Arga. Namun, setelah ibu korban berusaha mencari tahu keberadaan dan kejelasan identitas Arga, tapi tak kunjung ditemukan.
Hingga akhirnya, Jumat 5 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB, ibu korban ditemui oleh temannya, IP menjelaskan pada ibu korban jika laki-laki yang telah menghamili korban adalah suaminya sendiri. Rasa tak terpercaya, namun, ibu korban kembali bertanya pada korban untuk menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Akhirnya korban mengaku jika laki-laki yang bernama Arga itu tidak ada, justru yang berbuat tak senonoh terhadap korban adalah ayah tirinya, korban dipaksa dan diancam, sehingga korban mengaku jika laki-laki yang menghamilinya adalah Arga.
Mendengar pengakuan korban, saat itu juga, ibu korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya. Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya, SH MH mengintruksikan tim Opsnal Satreskrim Polsek Lirik segera turun lapangan dan memburu pelaku.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil meringkus HR, dia mengaku telah menyetubuhi korban hingga hamil, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sekitar Juni 2022 lalu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang telah terjadi pada siapapun juga.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya," imbuh Misran.
Berita Lainnya
Seorang Oknum PNS dan 2 Orang Rekannya Ditangkap di Tembilahan saat Pesta Sabu
Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kilogram Sabu
Diduga Diskes Kampar Habiskan Dana 1 Milliar Lebih hanya untuk Hura-hura Ke Bali
Gelar KRYD, Polres Rohil Berhasil Bekuk Seorang Pria Kantongi Sabu
Kejari Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di Pelalawan Riau
Diduga Tidak Melengkapi Izin IMB 13 Pintu Bangunan Ruko Di Bathin Solapan
Kurir Narkoba Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, 11 Paket Sabu Diamankan
Tiga Pelaku Begal di Tembilahan Hulu Residivis yang Baru Keluar dari Penjara
Diduga Timbun BBM, Oknum Bhabinkamtibmas di Rohil Ditangkap, Sita Puluhan Drum dan Baby Tank
Mayat Mr.X Ditemukan Warga Di Tepi Pantai Penurun Muntai Barat
Kapolri Beberkan Penangkapan Djoko Tjandra, Jenderal Idham Azis: Dia Licik & Kerap Berpindah Tempat
Seorang Pria ahli Curi Elektric Kabel milik PT.PHR Diamankan Tim Polres Bengkalis