Subuh Beraksi, Terekam CCTV! Dua Maling Walet di Sungai Guntung Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Polsek Kateman jajaran Polres Indragiri Hilir menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Laporan tersebut diterima pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Kateman.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 22 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko sarang burung walet yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja. Korban, Agus Sugianto (34), seorang wiraswasta, mengetahui kejadian tersebut setelah memeriksa rekaman CCTV saat berada di Kota Batam
.
Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang pelaku masuk ke dalam ruko dan merusak perangkat CCTV. Setelah kembali ke lokasi, korban mendapati kondisi bangunan telah rusak, dengan jendela dicongkel serta pintu akses ke dalam rumah walet dalam keadaan rusak. Korban memperkirakan kerugian mencapai lebih kurang 3 kilogram sarang walet.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kateman segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku, yakni (R H alias R)
Atas perintah Kapolsek Kateman KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H., tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim IPTU Fauzan, S.H. langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan upaya penangkapan di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang melarikan diri. Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, tersangka (R.H alias R) (29 thn) mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya,( R bin A R) (40 thn. ) Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Gang Sepakat, Kelurahan Tagaraja.
Selain itu, dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku kembali melakukan aksi pencurian pada hari yang sama di lokasi berbeda, dengan melibatkan pelaku lain yang saat ini diproses dalam laporan terpisah.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah kunci jendela yang telah patah, dua batang potongan besi runcing, sehelai celana kain yang dimodifikasi sebagai alat panjat, serta satu batang bambu sepanjang kurang lebih dua meter.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polsek Kateman menyatakan akan terus mendalami kasus ini serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

Berita Lainnya
Bupati Meranti M Adil Diduga Suap Auditor BPK Agar Meranti Dapat Predikat WTP
Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Mesjid Al Huda Tembilahan Diringkus Polisi
Diduga Banyak membohongi Konsumen, Pihak PT KKI Di Panggil Oleh pengadilan Agama Bangkinang
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik
Kasus Suhardiman Makin Panas, Nama Istri Kedua Ikut Masuk Radar KPK
Kurun Waktu 9 Hari, Polda Riau Berhasil Amankan 94 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi
Pelaku Curas di Kemuning Ini Todongkan Senapan Angin ke Kepala Korban
Majelis Hakim Janjikan Kaji Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid
3 Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil
Youtuber 'Ferdia Paleka' cs dikerjai Masuk Tong Sampah di Dalam Sel
Selama Operasi Antik 2024, Polda Riau Tangkap 485 Orang Tersangka Narkoba
Pengedar Sabu di Tanjung Medan Rohil Ditangkap, Polisi Amankan 13 Paket