Pengedar Sabu di Tanjung Medan Rohil Ditangkap, Polisi Amankan 13 Paket
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dari Bhabinkamtibmas setempat.
Informasi tersebut menyebutkan adanya masyarakat yang tengah melakukan pemantauan di area perkebunan kelapa sawit di Dusun Lubuk Bandung, Kepenghuluan Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Pemantauan dilakukan karena maraknya aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah tersebut.
Saat melakukan pemantauan, warga melihat seorang pria yang mencurigakan memasuki area perkebunan. Warga kemudian mengamankan pria tersebut dan memeriksa tas yang dibawanya.
Dari dalam tas sandang berwarna hitam milik pria itu, warga menemukan sebuah botol plastik kecil yang berisi 2 paket sedang dan 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut ditemukan barang lainnya berupa dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, mancis, pipet/sendok, uang tunai sebesar Rp700.000, serta dua unit handphone.
Mengetahui temuan tersebut, Bhabinkamtibmas segera melaporkan kejadian itu kepada Kapolsek Pujud. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pujud bersama Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, SH, MH beserta anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
Sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial MSP (26), warga Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil interogasi awal, pelaku diduga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Adapun total berat kotor barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 3,72 gram.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pujud menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Polsek Pujud berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Kapolsek.

Berita Lainnya
Solar Subsidi Ditimbun Ribuan Liter, Dua Pria Diciduk di Pelalawan
Bea Cukai Batam Tindak Peredaran Obat Ilegal
Tindakan Tegas! BBKSDA Bakar 4 Gubuk Illegal Logging di SM Giam Siak Kecil
Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
Team Opsnal Polsek Mandau gerebek penimbunan BBM Bersubsidi di Batsol
Begini Kronologis dan Aliran Dana Kasus Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP
65 Personil Polres Bengkalis Naik Pangkat, Pada Hari Dirgahayu Bhayangkara ke 74
Aktivis Riau Bongkar Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam OTT Abdul Wahid
Jelang Ramadhan, Polres Lampura Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Diantaranya di Dor
Jaksa Riau Temukan Penyimpangan Pengadaan Komputer UNBK di Disdik
Nekat Bobol Rumah Sepupu, Seorang Pria di Rohil Dibekuk Polisi
Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap