Pengedar Sabu di Tanjung Medan Rohil Ditangkap, Polisi Amankan 13 Paket
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dari Bhabinkamtibmas setempat.
Informasi tersebut menyebutkan adanya masyarakat yang tengah melakukan pemantauan di area perkebunan kelapa sawit di Dusun Lubuk Bandung, Kepenghuluan Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Pemantauan dilakukan karena maraknya aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah tersebut.
Saat melakukan pemantauan, warga melihat seorang pria yang mencurigakan memasuki area perkebunan. Warga kemudian mengamankan pria tersebut dan memeriksa tas yang dibawanya.
Dari dalam tas sandang berwarna hitam milik pria itu, warga menemukan sebuah botol plastik kecil yang berisi 2 paket sedang dan 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut ditemukan barang lainnya berupa dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, mancis, pipet/sendok, uang tunai sebesar Rp700.000, serta dua unit handphone.
Mengetahui temuan tersebut, Bhabinkamtibmas segera melaporkan kejadian itu kepada Kapolsek Pujud. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pujud bersama Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, SH, MH beserta anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
Sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial MSP (26), warga Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil interogasi awal, pelaku diduga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Adapun total berat kotor barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 3,72 gram.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pujud menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Polsek Pujud berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Kapolsek.

Berita Lainnya
3 Terdakwa Korupsi Kredit Bakulan Jadi Saksi untuk Tersangka Eks Dirut PT PER
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Residivis Narkoba
Digerebek Saat Asyik Nyabu, Residivis Acong Cs Diciduk Polisi di Rohil, 11 Paket Sabu Disita
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WNA
Sadis, Anak di Desa Tanah Merah Gorok Leher Ayahnya
Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja
Mutasi Penting! Adhi Prabowo Resmi Jadi Wakajati Riau, Edi Handojo Naik Jabatan
Jabatan Kasi Intel dan Kasubagbin Bengkalis Disertijab
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Beserta 4,70 Gram Barang Bukti
Miliki Barang Haram Narkotika Jenis Sabu, Seorang Petani Ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis
Miliki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi, Tim Gabungan Polres Inhil Berhasil Amankan HD
Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka