Berhasil Ungkap 30 Kg Sabu di Bengkalis, Kapolda Riau: Kejar dan Tindak Tegas Bandarnya
BUALBUAL.com - Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal mendatangi Mapolres Bengkalis pada Jumat (11/2/2022) saat digelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 30 kg Sabu.
Kapolda Riau hadir bersama Kakanwil Bea Cukai Riau, Dir Resnarkoba, Dir Binmas, Kabid Humas, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis.
Irjen Iqbal yang datang ke Bengkalis menggunakan helikopter mengatakan bahwa penegakan hukum tidak bisa optimal apabila dikerjakan sendiri, harus dengan aksi kebersamaan untuk memerangi narkoba.
“Saya hadir disini ingin menunjukkan keseriusan, saya sengaja terbang ke Bengkalis ini untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” tegas Iqbal.
Dirinya juga mengatakan bahwa semua mapping Baik itu oleh Mabes, Polda Polres, bahwa Bengkalis adalah pintu masuknya narkoba di wilayah Riau.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada forkopimda Kabupaten Bengkalis serta seluruh stakeholder, terus berantas narkoba ini, kita tidak ingin penerus kita hancur karena narkoba,” tegasnya.
“Terimakasih kepada anggota di lapangan saya yakin bekerja sama dengan bea cukai dan lainnya, kejar sampai dengan bandarnya, tindak tegas setegas - tegasnya kepada bandar dan pengedarnya,” lanjut Iqbal.
Iqbal menegaskan dirinya tidak akan segan melaporkan kepada pimpinan Polri untuk mendapatkan reward atas prestasi anggotanya di lapangan.
“Terimakasih kepada semua yang hadir disini,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Satnarkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Polair dan Bea Cukai berhasil menangkap 2 pelaku narkoba, BUR alias Ahan dan TRIS alias Acai, dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram di tepi pantai desa Meskom Bengkalis.
Keberhasilan itu didapat setelah 3 tim berjibaku melakukan pengintaian selama tiga hari 28 hingga 30 Januari lalu.
BUR alias Ahan ditangkap bersama barang bukti 3 karung sabu yang ditanam didalam hutan bakau di desa Meskom Bengkalis, mengaku dirinya disuruh oleh tersangka TRIS alias Acai menjemput barang tersebut.
Berikutnya, tim berhasil menangkap tersangka TRIS alias Acai di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, mengaku memerintahkan tersangka BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning Bengkalis.
Diakui oleh tersangka TRIS als Acai bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh Bos Malaysia yang bernama Mr. CHIU untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan.
BUR alias Ahan sendiri dijanjikan upah 80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Berita Lainnya
Polres Bintan Kembali Amankan 2 Pelaku Perjudian Jenis Sijie
Kunjungan Silaturrahmi, Ketua PA Rengat Harapkan Peran Serta LBHI Batas Indragiri Sosialisasi Dampak Nikah Usia Dini dan Nikah Siri
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Masuk Tahap Penyidikan: Tiga Kecamatan Jadi Fokus
Sadis! Dua Pemuda di Inhil, Tikam Kakak Ipar di Depan Suami Sendiri
Pelaku Pencuri di Rumah Warga Kampung Penawar Rejo Berhasil Dibekuk Polsek Banjar Agung
Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
Pelaku dan Penadah Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Praperadilan Menang, Hakim Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
Masuk Lewat Jendela Saat Subuh, Dua Pelaku Curat di Kampar Dibekuk Polisi
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Butir Happy Five
Mantan Supir Ini Tipu Warga Batam Hingga 1 Milyar Lebih, Apa Modusnya?
Polsek Peranap Inhu Giring Tiga Tersangka ke Penjara, Ungkap Peredaran Ganja