Tersangka Harus Dibebaskan dari Tahanan
Praperadilan Menang, Hakim Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim

TEMBILAHAN (BUALBUAL.com) - Hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH mengabulkan permohonan praperadilan Indra Muchlis Adnan. Status tersangka yang disandang Indra di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pun digugurkan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Janner membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Senin (11/7/2022).
Hakim Janner menilai penetapan tersangka Indra Muchlis cacat hukum, sehingga harus dibatalkan. Sehingga penahanan tersangka juga menjadi cacat hukum.
"Sehingga tersangka harus dibebaskan dari tahanan," tegas Janner.
Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka Indra Muchlis Adnan Zainuddin SH menyampaikan apreasiasi atas putusan yang dijatuhkan hakim PN Tembilahan tersebut.
"Kami tentu saja mengapresiasi hakim tunggal terkait putusan praperadilan pada hari ini," ungkap Zainuddin Acang SH, usai sidang putusan Prapid tersebut.
Berdasarkan putusan terkait gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim, Zainuddin Acang mengatakan bahwa penetapan tersangka IMA yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dibatalkan.
Ditambahkan, anggota Tim Kuasa Hukum Akmal SH menyebutkan sebagaimana permohonan tim kuasa hukum bahwa dalam penetapan sebagai tersangka ini belum memenuhi syarat yang cukup.
"Dan hakim juga menyatakan bahwa penetapan sebagaimana tersangka atas klien kami tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, serta harus adanya kerugian riil negara atas kasus korupsi yang disangkakan kepada klien kami," sebutnya.*
Berita Lainnya
Buat Nyabu Dua Pemuda Nekat Mencuri Kabel, Apes Ditangkap Polisi
Waspada, 2 Pemuda Cetak Dan Edarkan Uang Palsu Di Wilayah Duri
Patroli Dialogis, Personel Polsek Kuindra Ajak Warga Ciptakan Stabilitas Keamanan
Kejari Limpahkan Perkara Pembangunan RSD Madani Pekanbaru ke APIP
Pelaku Pencurian Sepeda Motor 2 Tahun Silam, Akhirnya Dibekuk Polsek Sungkai Selatan
Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan, Team Reskrim Polres Bengkalis Amankan Seorang Pelaku
SPPD Fiktif Lagi? Muflihun Tuding Oknum Internal DPRD Riau Otaki Pemalsuan Tanda Tangan
Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
Hendak Transaksi Barang Haram, Warga Petalongan Diamankan Polisi Beserta 16 Paket Sabu
Ramai-ramai Masyarakat Inhil Sambut Kebebasan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Polres Inhu Berhasil Ungkap Grombolan Curanmor, 11 Unit Berhasil Diamankan
Warga Tembilahan Langgar Protkes Sidang di Tempat