Tersangka Harus Dibebaskan dari Tahanan
Praperadilan Menang, Hakim Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
TEMBILAHAN (BUALBUAL.com) - Hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH mengabulkan permohonan praperadilan Indra Muchlis Adnan. Status tersangka yang disandang Indra di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pun digugurkan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Janner membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Senin (11/7/2022).
Hakim Janner menilai penetapan tersangka Indra Muchlis cacat hukum, sehingga harus dibatalkan. Sehingga penahanan tersangka juga menjadi cacat hukum.
"Sehingga tersangka harus dibebaskan dari tahanan," tegas Janner.
Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka Indra Muchlis Adnan Zainuddin SH menyampaikan apreasiasi atas putusan yang dijatuhkan hakim PN Tembilahan tersebut.
"Kami tentu saja mengapresiasi hakim tunggal terkait putusan praperadilan pada hari ini," ungkap Zainuddin Acang SH, usai sidang putusan Prapid tersebut.
Berdasarkan putusan terkait gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim, Zainuddin Acang mengatakan bahwa penetapan tersangka IMA yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dibatalkan.
Ditambahkan, anggota Tim Kuasa Hukum Akmal SH menyebutkan sebagaimana permohonan tim kuasa hukum bahwa dalam penetapan sebagai tersangka ini belum memenuhi syarat yang cukup.
"Dan hakim juga menyatakan bahwa penetapan sebagaimana tersangka atas klien kami tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, serta harus adanya kerugian riil negara atas kasus korupsi yang disangkakan kepada klien kami," sebutnya.*

Berita Lainnya
Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang
Ayah Kandung Coba Gagahi Putrinya, Istrinya Lapor Polisi
Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil
Terlelap Tidur, Rumah Warga Desa Pekurun Lampura Disatroni Maling
Diduga Dikendalikan Napi, Jaringan Narkoba di Mandau Dibongkar Polisi
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Butir Happy Five
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap di Pekanbaru
Pekerja Kebun Sawit Temukan Sosok Mayat Pria Mr.X, Kini Di RSUD Mandau
Korupsi Dana Desa Rp293 Juta, Buronan Proyek Jembatan Kuansing Akhirnya Ditangkap
Lima Security Terduga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polres Rohil
Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika Rp1,4 Miliar, Eks Kabid Meranti Dituntut 5 Tahun
Seorang Pria di Kecamatan Gaung Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan