Tersangka Harus Dibebaskan dari Tahanan
Praperadilan Menang, Hakim Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim

TEMBILAHAN (BUALBUAL.com) - Hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH mengabulkan permohonan praperadilan Indra Muchlis Adnan. Status tersangka yang disandang Indra di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pun digugurkan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Janner membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Senin (11/7/2022).
Hakim Janner menilai penetapan tersangka Indra Muchlis cacat hukum, sehingga harus dibatalkan. Sehingga penahanan tersangka juga menjadi cacat hukum.
"Sehingga tersangka harus dibebaskan dari tahanan," tegas Janner.
Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka Indra Muchlis Adnan Zainuddin SH menyampaikan apreasiasi atas putusan yang dijatuhkan hakim PN Tembilahan tersebut.
"Kami tentu saja mengapresiasi hakim tunggal terkait putusan praperadilan pada hari ini," ungkap Zainuddin Acang SH, usai sidang putusan Prapid tersebut.
Berdasarkan putusan terkait gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim, Zainuddin Acang mengatakan bahwa penetapan tersangka IMA yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dibatalkan.
Ditambahkan, anggota Tim Kuasa Hukum Akmal SH menyebutkan sebagaimana permohonan tim kuasa hukum bahwa dalam penetapan sebagai tersangka ini belum memenuhi syarat yang cukup.
"Dan hakim juga menyatakan bahwa penetapan sebagaimana tersangka atas klien kami tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, serta harus adanya kerugian riil negara atas kasus korupsi yang disangkakan kepada klien kami," sebutnya.*
Berita Lainnya
Terungkap! Data Pengungsi Rohingnya 'Myanmar' Memiliki KTP dan KK Inhil?
Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Alfamart
Bea Cukai Batam Tindak Peredaran Obat Ilegal
Sudah Danggap Bapak, Malah Diancam Dan Disetubuhi, Diciduk Polisi
Vidio Viral Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dibawah Umur di Inhu di Minta Jangan Beredar
Iming-imingi Nonton Bioskop, Remaja di Lampung Tega Perkosa Anak SMP
Dedi Handoko Alimin Dilaporkan Petani ke KPK RI, Tuding Ada Potensi Penyelewengan Hukum di Inhu
Kembali Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Truk Kayu Ilegal Dari TNBT
Dugaan Suap Gratifikasi, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA 'Nurhadi'
Keluarga Sepakat Berdamai Diversi, Pihak Ponpes Daarul Rahman Harus Jamin Keamanan Santri
Pelaku Pencurian Sepeda motor dan Hp Diringkus Polsek Sungkai Jaya
Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap