Tersangka Harus Dibebaskan dari Tahanan
Praperadilan Menang, Hakim Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim

TEMBILAHAN (BUALBUAL.com) - Hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH mengabulkan permohonan praperadilan Indra Muchlis Adnan. Status tersangka yang disandang Indra di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pun digugurkan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Janner membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Senin (11/7/2022).
Hakim Janner menilai penetapan tersangka Indra Muchlis cacat hukum, sehingga harus dibatalkan. Sehingga penahanan tersangka juga menjadi cacat hukum.
"Sehingga tersangka harus dibebaskan dari tahanan," tegas Janner.
Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka Indra Muchlis Adnan Zainuddin SH menyampaikan apreasiasi atas putusan yang dijatuhkan hakim PN Tembilahan tersebut.
"Kami tentu saja mengapresiasi hakim tunggal terkait putusan praperadilan pada hari ini," ungkap Zainuddin Acang SH, usai sidang putusan Prapid tersebut.
Berdasarkan putusan terkait gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim, Zainuddin Acang mengatakan bahwa penetapan tersangka IMA yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dibatalkan.
Ditambahkan, anggota Tim Kuasa Hukum Akmal SH menyebutkan sebagaimana permohonan tim kuasa hukum bahwa dalam penetapan sebagai tersangka ini belum memenuhi syarat yang cukup.
"Dan hakim juga menyatakan bahwa penetapan sebagaimana tersangka atas klien kami tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, serta harus adanya kerugian riil negara atas kasus korupsi yang disangkakan kepada klien kami," sebutnya.*
Berita Lainnya
Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Polres Karimun
Pelaku Kejahatan Curanmor di Purwakarta Sasar Anak Dibawah Umur
Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
Polsek Siak hulu berhasil Tangkap pelaku, Diduga Penganiayaan adik iparnya
Anggota Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas
Jadi Saksi Kasus Amril, Balon Bupati Bengkalis Eet Diancam Hakim Karena Dianggap Berbohong
Ribuan Pil Ekstasi dan 169 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Riau di Dumai
M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir
Polsek Pinggir Amankan Pelaku Narkoba, 1 Warga Kandis
Sampai Menangis Bacakan Pledoi, Kepala BPKAD Meranti: Karir Saya Berhenti karena Perkara Ini, JPU Kami Tetap pada Tuntutan
Polsek Tembilahan Amankan Pengedar Sabu di Jalan Batang Tuaka
Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara