Ribuan Guru Jadi Korban, Kejari Rohil Tahan Dua Tersangka Korupsi TPP PPPK
BUALBUAL.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan 2 orang tersangka berinisial MA dan Y dalam Perkara Korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK T.A. 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Penetapan dilakukan Senin (22/6/2026) sore. Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung 22 Juni hingga 11 Juli 2026.
Tersangka MA merupakan PPTK pada kegiatan Pembayaran TPP PPPK T.A. 2025 Disdikbud Rohil. Sementara Y Bendahara Pengeluaran Disdikbud Rohil.
Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.Ikom melalui Kasi Intel Kejari Rohil Alfriwan Putra menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Rohil dengan Tersangka MA: Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026 dan Tersangka Y Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026
Kasi Intel menerangkan, perkara ini bermula saat TPP 2.138 Guru PPPK 2 Bulan tidak dibayarkan. Dimana, penyidik mengungkap kronologi perkara pada November-Desember 2025, Disdikbud Rohil mencairkan anggaran TPP untuk 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Rokan Hilir.
"Namun TPP 2 bulan tersebut tidak pernah diterima guru-guru PPPK. Tambahan penghasilan diduga dicairkan dan dinikmati oknum di lingkungan Disdikbud Rohil. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan lanjut Kasi Intel, Tim Pidsus Kejari Rohil telah menyita uang tunai Rp763 juta dari Tersangka MA dan dokumen-dokumen terkait.
Tersangka MA dan Y disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a KUHP UU No.1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.
Kejari Rohil menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga proses hukum tuntas. Dana yang disita Rp763 juta akan diproses sesuai ketentuan perampasan aset hasil korupsi.
Kejari Rohil juga menghimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui praktik serupa. Pendidikan adalah prioritas, dan penyelewengan dana pendidikan akan ditindak tegas.

Berita Lainnya
Bejat! Seorang Ayah di Tubaba Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun
Kayu dari Hutan Konservasi Dibawa Diam-Diam, Sopir Truk Dibekuk Polda Riau
Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Menggala Tengah Ditangkap Polisi
Seorang Ayah Tiri di Pekanbaru Aniaya Anaknya Hingga Meninggal Dunia 'Kesal Tak Mau Diam'
Polres Inhil dan Kampar Tangkap Pemodal dan Operator Alat Berat Terkait Illegal Mining
Wanita di Dumai Ditangkap Saat Masih Tertidur, Polisi Temukan 16 Pil Diduga Ekstasi
Empat Kurir Pembawa 22 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Mati oleh JPU Kejari Pekanbaru
Lagi Lagi Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Terjadi di Duri, Pelaku Diringkus Polsek Mandau
Polsek Keritang Berhasil Amankan Satu Orang Pemilik Sabu 2,35 Gram
Di Tingkat Kasasi, MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Menjadi 10 Tahun Penjara
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curat
Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Pengacara: Anak Saya Pun Pandai Audit