Ribuan Guru Jadi Korban, Kejari Rohil Tahan Dua Tersangka Korupsi TPP PPPK
BUALBUAL.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan 2 orang tersangka berinisial MA dan Y dalam Perkara Korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK T.A. 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Penetapan dilakukan Senin (22/6/2026) sore. Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung 22 Juni hingga 11 Juli 2026.
Tersangka MA merupakan PPTK pada kegiatan Pembayaran TPP PPPK T.A. 2025 Disdikbud Rohil. Sementara Y Bendahara Pengeluaran Disdikbud Rohil.
Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.Ikom melalui Kasi Intel Kejari Rohil Alfriwan Putra menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Rohil dengan Tersangka MA: Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026 dan Tersangka Y Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026
Kasi Intel menerangkan, perkara ini bermula saat TPP 2.138 Guru PPPK 2 Bulan tidak dibayarkan. Dimana, penyidik mengungkap kronologi perkara pada November-Desember 2025, Disdikbud Rohil mencairkan anggaran TPP untuk 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Rokan Hilir.
"Namun TPP 2 bulan tersebut tidak pernah diterima guru-guru PPPK. Tambahan penghasilan diduga dicairkan dan dinikmati oknum di lingkungan Disdikbud Rohil. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan lanjut Kasi Intel, Tim Pidsus Kejari Rohil telah menyita uang tunai Rp763 juta dari Tersangka MA dan dokumen-dokumen terkait.
Tersangka MA dan Y disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a KUHP UU No.1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.
Kejari Rohil menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga proses hukum tuntas. Dana yang disita Rp763 juta akan diproses sesuai ketentuan perampasan aset hasil korupsi.
Kejari Rohil juga menghimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui praktik serupa. Pendidikan adalah prioritas, dan penyelewengan dana pendidikan akan ditindak tegas.

Berita Lainnya
Tim opsnal Polsek Abung Semuli bersama Tekab 308 berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Rumah
Heboh di Gunung Toar Kuansing, Tiga Pria Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
Cegah PETI, Polsek Peranap Bakar Rakit Dan Himbau Warga Hentikan Kegiatan Penambangan Illegal
Kejari Kampar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang
Baru 1 Bulan Bebas, Residivis 2 Kali Kasus Narkoba Ini Tertangkap Lagi
Ditegah Wabah Pandemi Covid-19, Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
Seorang Pelaku Curanmor dan Dua Orang Penadah Berhasil Diringkus Dit Reskrimum Polda Kepri
Pengakuan Raju Berujung Penangkapan Pasutri Pengedar Sabu oleh Polsek LBJ
Digerebek Tengah Malam! Aksi Curi Sawit 1 Ton di Bengkalis Berakhir Dramatis
Modus Menembak burung di kebun , Kapolsek Lirik Ringkus Pengedar Narkoba Satu buron
Sabu Hampir 1 Kg Disembunyikan di Tong Sampah, Timsus Elang Malaka Tak Terkecoh