Ribuan Guru Jadi Korban, Kejari Rohil Tahan Dua Tersangka Korupsi TPP PPPK
BUALBUAL.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan 2 orang tersangka berinisial MA dan Y dalam Perkara Korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK T.A. 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Penetapan dilakukan Senin (22/6/2026) sore. Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung 22 Juni hingga 11 Juli 2026.
Tersangka MA merupakan PPTK pada kegiatan Pembayaran TPP PPPK T.A. 2025 Disdikbud Rohil. Sementara Y Bendahara Pengeluaran Disdikbud Rohil.
Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.Ikom melalui Kasi Intel Kejari Rohil Alfriwan Putra menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Rohil dengan Tersangka MA: Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026 dan Tersangka Y Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026
Kasi Intel menerangkan, perkara ini bermula saat TPP 2.138 Guru PPPK 2 Bulan tidak dibayarkan. Dimana, penyidik mengungkap kronologi perkara pada November-Desember 2025, Disdikbud Rohil mencairkan anggaran TPP untuk 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Rokan Hilir.
"Namun TPP 2 bulan tersebut tidak pernah diterima guru-guru PPPK. Tambahan penghasilan diduga dicairkan dan dinikmati oknum di lingkungan Disdikbud Rohil. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan lanjut Kasi Intel, Tim Pidsus Kejari Rohil telah menyita uang tunai Rp763 juta dari Tersangka MA dan dokumen-dokumen terkait.
Tersangka MA dan Y disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a KUHP UU No.1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.
Kejari Rohil menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga proses hukum tuntas. Dana yang disita Rp763 juta akan diproses sesuai ketentuan perampasan aset hasil korupsi.
Kejari Rohil juga menghimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui praktik serupa. Pendidikan adalah prioritas, dan penyelewengan dana pendidikan akan ditindak tegas.

Berita Lainnya
Warga Kemuning Diamankan Polisi karena Miliki Senpi Tanpa Izin
Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta
Residivis Curas Terpaksa Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Srigala Utara Polsek Sungkai Selatan
Terciduk Saat Nyabu, Dua Warga Rangsang Meranti Ini Ternyata Juga Pengedar
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Dua Hari Berturut-turut! Polisi Bengkalis Gulung 3 Pengedar Sabu, Bandar Besar Diburu
Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
Mantap! Satres Narkoba Polres Bengkalis Ciduk Pengedar Sabu Di Bantan
Geger! Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Diduga Edarkan Sabu, Positif Methamphetamine
Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan WNI dari Malaysia
Jatanras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Kasus Pembobolan Toko
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai