Gerebek Pondok Sawit
Pria 38 Tahun Diciduk di Pondok Sawit Gondai, 54,21 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (38). Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 54,21 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Gondai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang dinilai akurat mengenai lokasi, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi, polisi mengamankan tersangka D.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam. Di dalamnya terdapat dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening dengan klip merah, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial TH.
“Terkait seseorang berinisial TH yang disebut tersangka, masih dalam penyelidikan,” ujar Haryanto, Kamis (13/8/2026).
Tersangka D diketahui merupakan warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Ia lahir di Pangkalan Gondai pada 10 Desember 1987 dan diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua paket diduga sabu dengan berat kotor 54,21 gram, satu dompet hitam, satu bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone Android merek Vivo.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(ang)

Berita Lainnya
Lima Warga Suka Mulya di Amankan Polisi, Ini Penjelasan Wali desa Suka Mulya
KPK Geledah Kuansing dan Pekanbaru, Dokumen Rahasia Hingga Mobil Land Cruiser Disita
Tim Polda Riau Tangkap Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan di Padang
2 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Tim Srigala Polres Lampura
Satnarkoba Polres Bengkalis Buru Pelaku Narkoba, 4 Pelaku Diamankan
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pulau Burung
Sempat Melawan, Oknum Satpam di Rohil Dibekuk Polisi, 1 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering, Total BB Membuat Heboh
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Kesuma, BB Disembunyikan di Motor
Dari Kobaran Api ke Jerat Hukum, Dua Tersangka Karhutla di Bengkalis
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
Para Pelaku Reka Ulang Perannya Nyaris seperti Film Horor, Inilah Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Pelalawan