Gerebek Pondok Sawit
Pria 38 Tahun Diciduk di Pondok Sawit Gondai, 54,21 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (38). Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 54,21 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Gondai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang dinilai akurat mengenai lokasi, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi, polisi mengamankan tersangka D.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam. Di dalamnya terdapat dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening dengan klip merah, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial TH.
“Terkait seseorang berinisial TH yang disebut tersangka, masih dalam penyelidikan,” ujar Haryanto, Kamis (13/8/2026).
Tersangka D diketahui merupakan warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Ia lahir di Pangkalan Gondai pada 10 Desember 1987 dan diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua paket diduga sabu dengan berat kotor 54,21 gram, satu dompet hitam, satu bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone Android merek Vivo.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(ang)

Berita Lainnya
Tim Reskrim Polsek Mandau, Amankan Dua Pria dan 9 Paket Sabu Di Kelurahan Air Jamban
Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Kasus Suhardiman Makin Panas, Nama Istri Kedua Ikut Masuk Radar KPK
Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Terkait Kasus Pungli Sekcam Binawidya, Polisi Periksa 11 Saksi
Polda Riau Berhasil Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Hukum Mati Batal
Kurun Waktu 4 Bulan, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba
Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling
Tak Berkutik! Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Dalam Rumah, Polisi Kejar Pemasok Utama
Terbongkar di Kempas! Pria 46 Tahun Diciduk dengan 25 Paket Sabu Siap Edar
Pemilik Toko Mas di Bengkalis Ditangkap, Jual Emas Palsu Sejak 2021