Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Terciduk Saat Nyabu, Dua Warga Rangsang Meranti Ini Ternyata Juga Pengedar
BUALBUAL.com - Polsek Rangsang berhasil meringkus 2 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Dwi Tunggal, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (31/7/2020). Selain pemakai, keduanya ternyata juga pengedar kristal haram tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut. Kata Taufik, kedua tersangka berinisial ZU (46 tahun) dan MU (19 tahun). Tersangka dan barang bukti dititipkan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, saat penangkapan dan digeledah, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 3.39 gram, satu bong, kaca fanbo yang masih berisikan diduga narkotika dan satu korek api warna hijau.
Termasuk juga satu kompor yang digunakan membakar narkotika, uang sejumlah Rp. 400.000, satu tas sandang yang berisikan dompet warna coklat yang digunakan tersangka untuk menyimpan tiga plastik kecil warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pemakaian. Serta satu plastik sedang warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pemakaian.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwasanya akan adanya transaksi Narkotika di Jalan Parit Lapis Desa Dwi Tunggal, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Atas informasi tersebut, sekira pukul 23.00 WIB personel Polsek Rangsang yang dipimpin langsung Kapolsek Rangsang Iptu Jhoni Rekmamora bersama Kanit Reskrim Ipda Santo Morlando SH MH, langsung menuju TKP.
Selanjutnya, setelah mendapat informasi yang akurat, sekira pukul 00.15 WIB personel Polsek Rangsang langsung menuju rumah tersangka MU di Desa Dwi Tunggal Kecamatan Rangsang dan didapati MU dan ZU sedang duduk mengunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
"Anggota juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka. Hasil dari penggeledahan ditemukanlah barang bukti tersebut," jelas Taufiq.

Berita Lainnya
Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades
Ini Motif Pembunuhan di Kateman, Inhil
Simpan Narkotika di Dashboard Mobil, Pria Asal Masuji Ditangkap Polsek Banjar Agung
Raihan Jalani Tes Psikologi, Ada Apa di Balik Aksinya Pembacokan Mahasiswi Uin Suska Riau?
Modus ''Orang Pintar'' Lewat WhatsApp, Wanita di Bengkalis Tipu Korban hingga Rp18 Juta
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam
Polisi Tangkap Lansia Terduga Pelaku Pencabulan 8 Bocah di Bengkalis
Kajari Kuansing Akan Mengusut Tuntas Terkait dana BOP di kuansing
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Ringkus 3 Pelaku Narkoba Di Desa Balai Makam
Pelaku Pencurian dan Penadah Sepeda Motor di Tangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan
Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang
N-Max Jadi Tempat Simpan Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Mandau