Terciduk Saat Nyabu, Dua Warga Rangsang Meranti Ini Ternyata Juga Pengedar

BUALBUAL.com - Polsek Rangsang berhasil meringkus 2 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Dwi Tunggal, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (31/7/2020). Selain pemakai, keduanya ternyata juga pengedar kristal haram tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut. Kata Taufik, kedua tersangka berinisial ZU (46 tahun) dan MU (19 tahun). Tersangka dan barang bukti dititipkan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, saat penangkapan dan digeledah, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 3.39 gram, satu bong, kaca fanbo yang masih berisikan diduga narkotika dan satu korek api warna hijau.
Termasuk juga satu kompor yang digunakan membakar narkotika, uang sejumlah Rp. 400.000, satu tas sandang yang berisikan dompet warna coklat yang digunakan tersangka untuk menyimpan tiga plastik kecil warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pemakaian. Serta satu plastik sedang warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pemakaian.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwasanya akan adanya transaksi Narkotika di Jalan Parit Lapis Desa Dwi Tunggal, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Atas informasi tersebut, sekira pukul 23.00 WIB personel Polsek Rangsang yang dipimpin langsung Kapolsek Rangsang Iptu Jhoni Rekmamora bersama Kanit Reskrim Ipda Santo Morlando SH MH, langsung menuju TKP.
Selanjutnya, setelah mendapat informasi yang akurat, sekira pukul 00.15 WIB personel Polsek Rangsang langsung menuju rumah tersangka MU di Desa Dwi Tunggal Kecamatan Rangsang dan didapati MU dan ZU sedang duduk mengunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
"Anggota juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka. Hasil dari penggeledahan ditemukanlah barang bukti tersebut," jelas Taufiq.
Berita Lainnya
Istri Sering Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Bacok Kepala Korban Hingga Tewas
Tiga Pelaku Curat Burung Berkicau Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Polsek Seberida Amankan Pria di Duga Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu
Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
Begini Kronologis dan Aliran Dana Kasus Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP
Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Inhu Dituntut 54 Bulan Penjara Denda 500 Juta
Proyek Pembukaan Badan Jalan Penuh Tanda Tanya, Pemdes Pulau Gadang Pun Mengaku Tidak Tahu
Mantap! Satres Narkoba Polres Bengkalis Ciduk Pengedar Sabu Di Bantan
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Truk Dilarikan Saat Ditinggal Shalat Jumat, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Kampar Kiri Dibantu Warga
Polres Inhu Sikat terus pengedar Narkoba, 3 Orang berhasil diamankan
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 3304 Unit Handphone di Perairan Pulau Patah