• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Proyek Jalan Sungai Ara - Harapan Tani Rp23 Miliar Jadi Sorotan, PUTR Inhil Buka Peluang Libatkan APH

Redaksi

Senin, 02 Maret 2026 18:09:35 WIB Dibaca : 582 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani di Kecamatan Kempas senilai Rp23,7 miliar kini menjadi sorotan. Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUTR dan PKP) Kabupaten Indragiri Hilir memastikan akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) jika pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak kunjung dituntaskan.


Kepala Bidang Bina Marga PUTR dan PKP Inhil, Andy Hirfandy, membenarkan adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Temuan itu berkaitan dengan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis di lapangan.


Akibatnya, tercatat kelebihan pembayaran sekitar Rp670,4 juta yang wajib dikembalikan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.


“Kami sudah beberapa kali menyurati pihak perusahaan agar segera menindaklanjuti pengembalian. Jika tidak direspons, kami bisa meminta bantuan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk penyelesaiannya,” tegas Andy, Senin (2/3/2026).


Di sisi lain, H. Yusran yang mengaku sebagai direktur sekaligus penanggung jawab proyek tersebut, menyatakan belum sepenuhnya mengembalikan dana sesuai nilai temuan. Ia bahkan menyebut tidak ada aturan pengembalian dalam waktu 60 hari, meski memastikan kewajiban itu tetap akan dibayarkan.


Yusran mengaku baru mengembalikan sebagian dana dan berencana mencicil sisa kewajiban. “Setelah Lebaran nanti akan kami angsur Rp200 juta kalau ada dananya,” ujarnya.
 

Berdasarkan keterangan Inspektorat Kabupaten Inhil, dari total temuan lebih dari Rp670 juta, pihak rekanan baru menyetor Rp300 juta. Rinciannya, Rp200 juta dibayarkan pada Juli 2024 dan Rp100 juta pada September 2024.


Secara regulasi, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan dapat berujung pada sanksi administratif hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR). 

Jika ditemukan unsur kesengajaan seperti manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kini, publik menanti langkah tegas dari Dinas PUTR Inhil dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengembalian kerugian negara benar-benar tuntas, sekaligus memberikan kepastian hukum atas proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.


Sumber : Tim /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Penggerebekan di Pasar Kembang, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi dari Rumah Warga

Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda

Polres Lampura Ciduk 3 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila

Aneh Tapi Nyata, Seorang Suami di Inhil Nekat Rampok Istrinya Sendiri

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko

Lagi, Polisi Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Sencalang Inhil

Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil

Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba

Sembunyikan BB Sabu di Bawah Jembatan, Seorang Pemuda di Pelalawan Diciduk Aparat Kepolisian

Gara-gara Istrinya Dikirimi SMS, Suami Habisi Pria Setengah Baya di Siak

Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino

Perempuan Berumur Nekat Jual Sabu dan Pil Ekstasi Diringkus Polisi

Terkini +INDEKS

Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan

05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 2 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 3 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 4 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 5 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 6 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 7 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
  • 8 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media