Proyek Jalan Sungai Ara - Harapan Tani Rp23 Miliar Jadi Sorotan, PUTR Inhil Buka Peluang Libatkan APH
BUALBUAL.com - Proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani di Kecamatan Kempas senilai Rp23,7 miliar kini menjadi sorotan. Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUTR dan PKP) Kabupaten Indragiri Hilir memastikan akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) jika pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak kunjung dituntaskan.
Kepala Bidang Bina Marga PUTR dan PKP Inhil, Andy Hirfandy, membenarkan adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Temuan itu berkaitan dengan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis di lapangan.
Akibatnya, tercatat kelebihan pembayaran sekitar Rp670,4 juta yang wajib dikembalikan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami sudah beberapa kali menyurati pihak perusahaan agar segera menindaklanjuti pengembalian. Jika tidak direspons, kami bisa meminta bantuan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk penyelesaiannya,” tegas Andy, Senin (2/3/2026).
Di sisi lain, H. Yusran yang mengaku sebagai direktur sekaligus penanggung jawab proyek tersebut, menyatakan belum sepenuhnya mengembalikan dana sesuai nilai temuan. Ia bahkan menyebut tidak ada aturan pengembalian dalam waktu 60 hari, meski memastikan kewajiban itu tetap akan dibayarkan.
Yusran mengaku baru mengembalikan sebagian dana dan berencana mencicil sisa kewajiban. “Setelah Lebaran nanti akan kami angsur Rp200 juta kalau ada dananya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Inspektorat Kabupaten Inhil, dari total temuan lebih dari Rp670 juta, pihak rekanan baru menyetor Rp300 juta. Rinciannya, Rp200 juta dibayarkan pada Juli 2024 dan Rp100 juta pada September 2024.
Secara regulasi, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan dapat berujung pada sanksi administratif hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Jika ditemukan unsur kesengajaan seperti manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Dinas PUTR Inhil dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengembalian kerugian negara benar-benar tuntas, sekaligus memberikan kepastian hukum atas proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Berita Lainnya
Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat
Tak Ada Ampun! 4 Kasus Narkoba di Pelalawan Terkuak, Pelaku Diciduk Berturut-turut
UAS Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Babak Penting Pembelaan Akhirnya Dimulai
Meski Laporan Dicabut, Polisi Tak Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Saat Demo Mahasiswa
Tim Polri dan KLHK Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pekanbaru
Buang Barang Bukti Dekat Pohon Pisang, Pengedar Sabu di Batang Gansal Inhu Ditangkap saat Transaksi
Bupati Meranti M Adil Diduga Suap Auditor BPK Agar Meranti Dapat Predikat WTP
Kejari Inhu pindahkan 37 Orang Tahanan Ke Rutan Kelas II B Rengat.
Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Tulang Bawang
Kapolsek Daik Lingga dan Pemkab Lingga Salurkan Bansos untuk Lansia dan Anak Yatim dalam Safari Ramadhan
Kencing Solar Libatkan Karyawan di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau
Setahun Buron, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura