Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Proyek Jalan Sungai Ara - Harapan Tani Rp23 Miliar Jadi Sorotan, PUTR Inhil Buka Peluang Libatkan APH
BUALBUAL.com - Proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani di Kecamatan Kempas senilai Rp23,7 miliar kini menjadi sorotan. Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUTR dan PKP) Kabupaten Indragiri Hilir memastikan akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) jika pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak kunjung dituntaskan.
Kepala Bidang Bina Marga PUTR dan PKP Inhil, Andy Hirfandy, membenarkan adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Temuan itu berkaitan dengan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis di lapangan.
Akibatnya, tercatat kelebihan pembayaran sekitar Rp670,4 juta yang wajib dikembalikan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami sudah beberapa kali menyurati pihak perusahaan agar segera menindaklanjuti pengembalian. Jika tidak direspons, kami bisa meminta bantuan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk penyelesaiannya,” tegas Andy, Senin (2/3/2026).
Di sisi lain, H. Yusran yang mengaku sebagai direktur sekaligus penanggung jawab proyek tersebut, menyatakan belum sepenuhnya mengembalikan dana sesuai nilai temuan. Ia bahkan menyebut tidak ada aturan pengembalian dalam waktu 60 hari, meski memastikan kewajiban itu tetap akan dibayarkan.
Yusran mengaku baru mengembalikan sebagian dana dan berencana mencicil sisa kewajiban. “Setelah Lebaran nanti akan kami angsur Rp200 juta kalau ada dananya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Inspektorat Kabupaten Inhil, dari total temuan lebih dari Rp670 juta, pihak rekanan baru menyetor Rp300 juta. Rinciannya, Rp200 juta dibayarkan pada Juli 2024 dan Rp100 juta pada September 2024.
Secara regulasi, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan dapat berujung pada sanksi administratif hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Jika ditemukan unsur kesengajaan seperti manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Dinas PUTR Inhil dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengembalian kerugian negara benar-benar tuntas, sekaligus memberikan kepastian hukum atas proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Berita Lainnya
Penggerebekan di Pasar Kembang, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi dari Rumah Warga
Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda
Polres Lampura Ciduk 3 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila
Aneh Tapi Nyata, Seorang Suami di Inhil Nekat Rampok Istrinya Sendiri
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko
Lagi, Polisi Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Sencalang Inhil
Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
Sembunyikan BB Sabu di Bawah Jembatan, Seorang Pemuda di Pelalawan Diciduk Aparat Kepolisian
Gara-gara Istrinya Dikirimi SMS, Suami Habisi Pria Setengah Baya di Siak
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino
Perempuan Berumur Nekat Jual Sabu dan Pil Ekstasi Diringkus Polisi