Proyek Jalan Sungai Ara - Harapan Tani Rp23 Miliar Jadi Sorotan, PUTR Inhil Buka Peluang Libatkan APH
BUALBUAL.com - Proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani di Kecamatan Kempas senilai Rp23,7 miliar kini menjadi sorotan. Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUTR dan PKP) Kabupaten Indragiri Hilir memastikan akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) jika pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak kunjung dituntaskan.
Kepala Bidang Bina Marga PUTR dan PKP Inhil, Andy Hirfandy, membenarkan adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Temuan itu berkaitan dengan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis di lapangan.
Akibatnya, tercatat kelebihan pembayaran sekitar Rp670,4 juta yang wajib dikembalikan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami sudah beberapa kali menyurati pihak perusahaan agar segera menindaklanjuti pengembalian. Jika tidak direspons, kami bisa meminta bantuan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk penyelesaiannya,” tegas Andy, Senin (2/3/2026).
Di sisi lain, H. Yusran yang mengaku sebagai direktur sekaligus penanggung jawab proyek tersebut, menyatakan belum sepenuhnya mengembalikan dana sesuai nilai temuan. Ia bahkan menyebut tidak ada aturan pengembalian dalam waktu 60 hari, meski memastikan kewajiban itu tetap akan dibayarkan.
Yusran mengaku baru mengembalikan sebagian dana dan berencana mencicil sisa kewajiban. “Setelah Lebaran nanti akan kami angsur Rp200 juta kalau ada dananya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Inspektorat Kabupaten Inhil, dari total temuan lebih dari Rp670 juta, pihak rekanan baru menyetor Rp300 juta. Rinciannya, Rp200 juta dibayarkan pada Juli 2024 dan Rp100 juta pada September 2024.
Secara regulasi, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan dapat berujung pada sanksi administratif hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Jika ditemukan unsur kesengajaan seperti manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Dinas PUTR Inhil dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengembalian kerugian negara benar-benar tuntas, sekaligus memberikan kepastian hukum atas proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Berita Lainnya
5 Tersangka Ditetapkan, Polisi Usut Dalang Lain Pembakaran PT SSL
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Retribusi Ilegal Sampah di DLHK Pekanbaru
Team Reskrim Polsek Rupat Ringkus Pria Muda Pengguna Shabu Di Rupat
Kunjungan Silaturrahmi, Ketua PA Rengat Harapkan Peran Serta LBHI Batas Indragiri Sosialisasi Dampak Nikah Usia Dini dan Nikah Siri
Sopir MinyaKita Dibunuh Rekannya Sendiri, Otak Pelaku Ternyata Sopir Ekspedisi
Dua Warga Meranti Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu Ditengah Pandemi Covid-19
Berkas Perkara Pencabulan Dinyatakan Lengkap, Dekan FISIP Unri Nonaktif segera Disidangkan
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WNA
Buka Lahan Diduga dengan Cara Membakar, Pria di Kateman Diamankan Polisi
Difitnah Melakukan Perzinahan, Kades Belantaraya Melaporkan Akun Facebook
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, Gass Pool Para Pelaku Narkoba
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Selensen, Satu Tersangka dan Barang Bukti Diamankan