Tim Polri dan KLHK Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pekanbaru

BUALBUAL.com - Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi Wilayah II Sumatera bersama Baintelkam Polri mengungkap praktik perdagangan sisik Trenggiling. Sebanyak 14 kilogram (Kg) sisik Trenggiling disita dari tangan empat tersangka di Pekanbaru.
Kepala Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, mengatakan bahwa empat tersangka berinisial MD, Zu, Is dan Da. "Total 14 kilogram sisik Trenggiling disita. Sisik itu disimpan tersangka dalam dua kardus," ujar Eduwar di Pekanbaru, Jumat (12/6/2020).
Eduwar menjelaskan, pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini diketahui dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman sisik Trenggiling ke Pekanbaru. Tim KLHK dan Baintelkam Polri melakukan penyelidikan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MD dan Zu. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (10/6/2020) pukul 09.10 WIB di depan Bank BRI Cabang Panam Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas Km 11,5 Panam, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, tim bersama MD dan Zu menuju ke simpang Cipta Karya Pekanbaru menciduk Is dan Da. "Tersangka MD dan Zu sebagai pemilik dan pengangkut sisik satwa dilindungi itu. Sedangkan Is dan Da berperan sebagai penghubung," jelas Eduwar.
Keempat tersangka diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera di Pekanbaru. Tim juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Edwar mengungkapkan, sisik Trenggiling bernilai tinggi di pasar gelap Asia tersebut diduga berasal dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Para tersangka kemudian membawa sisik itu menggunakan dua unit minibus jenis Avanza dan akan dijual secara daring.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan dan saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi barang bukti," tutur pria yang akrab disapa Edo.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta.
Berita Lainnya
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara
Seorang Warga Kota Bengkalis Jalankan Modus Sembako Murah, Akhirnya Diciduk Satuan Reskrim
Pelaku Bobol Rumah Bawa Sepeda Motor, Berhasil Ditangkap Tim Reskrim Polsek Mandau
Sempat DPO, Pelaku Pencurian Dinamo Mesin Pendingin Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
YouTuber Edo Putra yang Prank Daging Kurban Isi Sampah ke Emak-emak Diamankan Polisi
Seorang Wanita Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri karena Miliki 155 Gram Putaw
Team Restik Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Pelaku Sempat Lari Ke Hutan
Timbul Pro dan Kontra Ditengah masyarakat 'Napi di Lapas Tembilahan Dilepas'
Polres Bintan Berhasil Gagalkan Penyeludupan 16 Kg Ganja dan Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar
Warga Kemuning Diamankan Polisi karena Miliki Senpi Tanpa Izin
Dugaan Hina Profesi Wartawan, Perkara Berllanjut di Ditreskrimum Polda Riau
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas