Tim Polri dan KLHK Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pekanbaru

BUALBUAL.com - Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi Wilayah II Sumatera bersama Baintelkam Polri mengungkap praktik perdagangan sisik Trenggiling. Sebanyak 14 kilogram (Kg) sisik Trenggiling disita dari tangan empat tersangka di Pekanbaru.
Kepala Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, mengatakan bahwa empat tersangka berinisial MD, Zu, Is dan Da. "Total 14 kilogram sisik Trenggiling disita. Sisik itu disimpan tersangka dalam dua kardus," ujar Eduwar di Pekanbaru, Jumat (12/6/2020).
Eduwar menjelaskan, pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini diketahui dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman sisik Trenggiling ke Pekanbaru. Tim KLHK dan Baintelkam Polri melakukan penyelidikan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MD dan Zu. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (10/6/2020) pukul 09.10 WIB di depan Bank BRI Cabang Panam Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas Km 11,5 Panam, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, tim bersama MD dan Zu menuju ke simpang Cipta Karya Pekanbaru menciduk Is dan Da. "Tersangka MD dan Zu sebagai pemilik dan pengangkut sisik satwa dilindungi itu. Sedangkan Is dan Da berperan sebagai penghubung," jelas Eduwar.
Keempat tersangka diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera di Pekanbaru. Tim juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Edwar mengungkapkan, sisik Trenggiling bernilai tinggi di pasar gelap Asia tersebut diduga berasal dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Para tersangka kemudian membawa sisik itu menggunakan dua unit minibus jenis Avanza dan akan dijual secara daring.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan dan saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi barang bukti," tutur pria yang akrab disapa Edo.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta.
Berita Lainnya
Terkait Dengan Pembangunan Gedung SD N 006 Pasir Sialang Kadis Disdikpora Terkesan Tutup Mulut
Lengkapi P-19, Unit Tipidkor Polres Lampura Kirim Kembali Berkas Perkara Gratifikasi Ke Kejaksaan
Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda
Dua Begal Diringkus Jatanras Polres Inhu, Kerap Beraksi di Jalan Elak Air Molek
Diduga Jadi Bandar Narkoba, Warga Lampung Tengah Ini Ditangkap Polisi
Periksa dan Proses: Didugaan Adanya Indikasi Bernuansa Korupsi, Penggunaan Anggaran DD Bayas Jaya Akan Dilaporkan
Coba Mencuri di Rumah Warga, Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Utara
Korupsi Paket Ramadhan? Kejaksaan Ungkap Dugaan Penyimpangan di Baznas Inhil
Kesiapan pospam guna Operasi Ketupat Krakatau 2020 Kapolres Lampura tinjau lokasi
Pria di Pekanbaru Bobol Rumah Tetangganya, Rugikan Korban Hingga Puluhan Juta
Anggota Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas
Gara-gara Sebar Hoax Pasien Covid-19 Kabur dari RSUD 'Seorang Warga Rohul Riau Diperiksa Polisi'