Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Tim Polri dan KLHK Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pekanbaru
BUALBUAL.com - Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi Wilayah II Sumatera bersama Baintelkam Polri mengungkap praktik perdagangan sisik Trenggiling. Sebanyak 14 kilogram (Kg) sisik Trenggiling disita dari tangan empat tersangka di Pekanbaru.
Kepala Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, mengatakan bahwa empat tersangka berinisial MD, Zu, Is dan Da. "Total 14 kilogram sisik Trenggiling disita. Sisik itu disimpan tersangka dalam dua kardus," ujar Eduwar di Pekanbaru, Jumat (12/6/2020).
Eduwar menjelaskan, pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini diketahui dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman sisik Trenggiling ke Pekanbaru. Tim KLHK dan Baintelkam Polri melakukan penyelidikan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MD dan Zu. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (10/6/2020) pukul 09.10 WIB di depan Bank BRI Cabang Panam Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas Km 11,5 Panam, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, tim bersama MD dan Zu menuju ke simpang Cipta Karya Pekanbaru menciduk Is dan Da. "Tersangka MD dan Zu sebagai pemilik dan pengangkut sisik satwa dilindungi itu. Sedangkan Is dan Da berperan sebagai penghubung," jelas Eduwar.
Keempat tersangka diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera di Pekanbaru. Tim juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Edwar mengungkapkan, sisik Trenggiling bernilai tinggi di pasar gelap Asia tersebut diduga berasal dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Para tersangka kemudian membawa sisik itu menggunakan dua unit minibus jenis Avanza dan akan dijual secara daring.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan dan saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi barang bukti," tutur pria yang akrab disapa Edo.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta.


Berita Lainnya
Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona, Mensos Juliari P Batubara Diminta KPK Serahkan Diri
Kakek 60 Tahun di Lampura Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Bocah di Bawah Umur
Jelang HUT Bhayangkara ke - 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN
Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Diamankan Polres Inhil
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pelindung Di Pekanbaru
Edarkan Sabu, 3 Warga Inhil Dibekuk Polisi
Penipuan Jual Beli Buah Jengkol, Rugikan Warga Lampung Utara Hingga Ratusan Juta
Pelaku Perusakan Lemari Kaca di Masjid Sungai Guntung berhasil Dibekuk Polisi
Kajati Riau Terima Kunker Silaturahmi Bupati Bengkalis
Terkuak Dosa-dosa Kubu Paslon ADIRA, Dengan Barang Bukti 51 Paket Sembako Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
Mafirion: Jangan Berhenti di Pelaku, Bongkar Jaringan Penculik Bilqis Sampai ke Akar!
Nyambil Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polisi