Tim Polri dan KLHK Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pekanbaru
BUALBUAL.com - Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi Wilayah II Sumatera bersama Baintelkam Polri mengungkap praktik perdagangan sisik Trenggiling. Sebanyak 14 kilogram (Kg) sisik Trenggiling disita dari tangan empat tersangka di Pekanbaru.
Kepala Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, mengatakan bahwa empat tersangka berinisial MD, Zu, Is dan Da. "Total 14 kilogram sisik Trenggiling disita. Sisik itu disimpan tersangka dalam dua kardus," ujar Eduwar di Pekanbaru, Jumat (12/6/2020).
Eduwar menjelaskan, pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini diketahui dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman sisik Trenggiling ke Pekanbaru. Tim KLHK dan Baintelkam Polri melakukan penyelidikan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MD dan Zu. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (10/6/2020) pukul 09.10 WIB di depan Bank BRI Cabang Panam Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas Km 11,5 Panam, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, tim bersama MD dan Zu menuju ke simpang Cipta Karya Pekanbaru menciduk Is dan Da. "Tersangka MD dan Zu sebagai pemilik dan pengangkut sisik satwa dilindungi itu. Sedangkan Is dan Da berperan sebagai penghubung," jelas Eduwar.
Keempat tersangka diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera di Pekanbaru. Tim juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Edwar mengungkapkan, sisik Trenggiling bernilai tinggi di pasar gelap Asia tersebut diduga berasal dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Para tersangka kemudian membawa sisik itu menggunakan dua unit minibus jenis Avanza dan akan dijual secara daring.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan dan saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi barang bukti," tutur pria yang akrab disapa Edo.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta.
Berita Lainnya
Tangkap Empat Tersangka, Polres Inhil Amankan 9,6 Ribu Butir Ekstasi
Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Oditur Jenderal TNI
Miliki Barang Haram, Dua Warga Tungkal Ilir Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
Polres Inhil Musnahkan 5 Paket Shabu dan 300 Butir Pil Extacy di Hadapan Tersangka HT
Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa
Amankan 16 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea dan Cukai Selamatkan Kerugian Negara 7 M Lebih
Terkuak, Saksi Sebut Kombes Pol MZM Dapat 'Jatah' Lahan 30 Hektare
Sempat Kejar-kejaran, Polisi bersama Warga Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Lampura
Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi
Polsek Mandau Dan Bhayangkari Ranting Mandau, Salurkan Bantuan Sembako
Meninggal Ditabrak dan Dilindas Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian