Eks Anggota DPRD Riau Mangkir Dipanggil Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Branding BRK di Garbarata Bandara SSK II
BUALBUAL.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil seorang mantan anggota DPRD Riau periode 2014-2019 terkait perkara dugaan korupsi branding iklan Bank Riau Kepri (BRK) di garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Namun, bersangkutan mangkir.
"Sudah dipanggil Senin (22/6/2020), tidak hadir. Tidak ada pemberitahuan terkait ketidakhadirannya," ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (25/6/2020).
Namun Muspidauan enggan menyebutkan identitas mantan anggota DPRD Riau tersebut. Begitu juga ketika disebutkan inisial MA.
"Nanti saja, kami akan jadwalkan pemanggilan ulang dalam waktu dekat," kata Muspidauan.
Muspidauan menyebutkan, pemanggilan terhadap mantan anggota DPRD Riau itu hanya sebagai saksi karena dinilai mengetahui terkait proyek branding iklan BRK yang dianggarkan senilai miliaran rupiah.
"Dipanggil karena diduga mengetahui," kata Muspidauan.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Kejati Riau sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya Pemimpin Divisi (Pindiv) Consumer PT BRK, Andi Mulya.
Proyek branding iklan BRK dilaksanakan tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara SSK II Pekanbaru. Bermula dari kerja sama yang dijalin salah satu direksi BRK dengan vendor yang ditunjuk mengerjakan proyek branding senilai Rp3,3 miliar.
Pada tahun 2017, dicairkan Rp1,7 miliar dan Rp1,6 miliar pada 2018. Proyek itu tidak dilakukan melalui proses tender, melainkan penunjukkan langsung oleh Direksi BRK kepada PT Mimbar Production sebagai vendor proyek tersebut.
Proses pembayaran dilakukan BRK melalui vendor yang telah ditunjuk . Masalah muncul, uang kontrak iklan garbarata 2017 tak dibayarkan ke pihak Angkasa Pura II. Anehnya, pihak BRK Kepri mencatat terdapat pengeluaran kontrak iklan Garbarata senilai Rp1,7 miliar dan ini sudah diserahkan ke vendor secara bertahap.
Di sisi lain, hingga akhir tahun, pihak Angkasa Pura II tak kunjung menerima pembayaran iklan tersebut. Pihak Angkasa Pura II mempertanyakan ini kepada BRK tapi BRK menyatakan sudah membayarkan kepada vendor.
Sempat terjadi polemik dan akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, melanjutkan kerja sama di tahun 2018 dengan nilai kontrak, Rp1,6 miliar.
Sementara uang kontrak iklan Garbarata tahun 2017 tidak jelas rimbanya. Informasi internal BRK mengatakan, uang kontrak iklan di garbarata Bandara SSK II dilarikan oleh vendor. Namun sampai saat ini kedua belah pihak yakni BRK dan Angkasa Pura II tak kunjung membuat laporan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut.
Berita Lainnya
Personel Polsek Kuindra Giat Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Diduga Oknum Polisi Aniaya Pasangan Suami Istri di Lampura
Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
BC Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Ribuan Roll Tekstil Tak Bertuan Seharga 12 M Lebih
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat di Riau Dilaporkan ke Dewan Kehormatan
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru Berhasil Digagalkan TNI AU
Polisi Riau Tangkap Pelaku Perjudian Online Hinggs Domino Dikontrakan
UII Akan Laporkan Pelaku Teror yang Mengancam Guru Besar Nimatul Huda
Polsek Kemuning Amankan Pelaku Curanmor
Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kilogram Sabu
Pengangguran Beralih Jadi Mekanik Senpi, Belajar dari Internet