Eks Anggota DPRD Riau Mangkir Dipanggil Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Branding BRK di Garbarata Bandara SSK II

BUALBUAL.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil seorang mantan anggota DPRD Riau periode 2014-2019 terkait perkara dugaan korupsi branding iklan Bank Riau Kepri (BRK) di garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Namun, bersangkutan mangkir.
"Sudah dipanggil Senin (22/6/2020), tidak hadir. Tidak ada pemberitahuan terkait ketidakhadirannya," ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (25/6/2020).
Namun Muspidauan enggan menyebutkan identitas mantan anggota DPRD Riau tersebut. Begitu juga ketika disebutkan inisial MA.
"Nanti saja, kami akan jadwalkan pemanggilan ulang dalam waktu dekat," kata Muspidauan.
Muspidauan menyebutkan, pemanggilan terhadap mantan anggota DPRD Riau itu hanya sebagai saksi karena dinilai mengetahui terkait proyek branding iklan BRK yang dianggarkan senilai miliaran rupiah.
"Dipanggil karena diduga mengetahui," kata Muspidauan.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Kejati Riau sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya Pemimpin Divisi (Pindiv) Consumer PT BRK, Andi Mulya.
Proyek branding iklan BRK dilaksanakan tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara SSK II Pekanbaru. Bermula dari kerja sama yang dijalin salah satu direksi BRK dengan vendor yang ditunjuk mengerjakan proyek branding senilai Rp3,3 miliar.
Pada tahun 2017, dicairkan Rp1,7 miliar dan Rp1,6 miliar pada 2018. Proyek itu tidak dilakukan melalui proses tender, melainkan penunjukkan langsung oleh Direksi BRK kepada PT Mimbar Production sebagai vendor proyek tersebut.
Proses pembayaran dilakukan BRK melalui vendor yang telah ditunjuk . Masalah muncul, uang kontrak iklan garbarata 2017 tak dibayarkan ke pihak Angkasa Pura II. Anehnya, pihak BRK Kepri mencatat terdapat pengeluaran kontrak iklan Garbarata senilai Rp1,7 miliar dan ini sudah diserahkan ke vendor secara bertahap.
Di sisi lain, hingga akhir tahun, pihak Angkasa Pura II tak kunjung menerima pembayaran iklan tersebut. Pihak Angkasa Pura II mempertanyakan ini kepada BRK tapi BRK menyatakan sudah membayarkan kepada vendor.
Sempat terjadi polemik dan akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, melanjutkan kerja sama di tahun 2018 dengan nilai kontrak, Rp1,6 miliar.
Sementara uang kontrak iklan Garbarata tahun 2017 tidak jelas rimbanya. Informasi internal BRK mengatakan, uang kontrak iklan di garbarata Bandara SSK II dilarikan oleh vendor. Namun sampai saat ini kedua belah pihak yakni BRK dan Angkasa Pura II tak kunjung membuat laporan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut.
Berita Lainnya
Terekam CCTV, 2 Pelaku Pencurian HP Milik Mahasiswa Ditangkap Polsek Kampar
Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Rugikan Korban Capai Rp30 Juta, 2 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan
Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur
Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan
Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Polres Karimun
Remaja Putri di Lampura Aniaya Korbannya dengan Sajam
Seorang Pelaku Curanmor dan Dua Orang Penadah Berhasil Diringkus Dit Reskrimum Polda Kepri
Harga Motor Rp18 Juta Dijual Rp1,8 Juta, Pelaku Curanmor Inhil Ditangkap Saat Bersembunyi
Seorang Guru Dianiaya Hingga Dibacok Diduga Geng Motor di Bundaran Tugu Songket Pekanbaru
Penyalahgunaan Bantuan Covid-19, LP2TRI Dukung Kajati Riau Lakukan Hukuman Mati
Dikasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Jaksa KPK Sebut Ada Sinyal Tersangka Baru