Lima Pelaku Pencurian 500 Kg Kabel Berhasil Diamankan Polairud Polda Kepri

BUALBUAL.com - Sebanyak 5 (lima) orang tersangka yang berinisial AH, RH, SJ, ER dan NS berhasil diamankan oleh Dit Polairud Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan 500 Kg gulungan kabel diatas kapal Mas Mulya (Crane Base).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK. M.Si. didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, S.IK, Rabu (29/7/2020).
Adapun kronologis kejadian pada Kamis tanggal 23 Juli 2020, pada jam 08.30 WIB Kapal Patroli Polisi XXXI – 1009 Ditpolairud Polda Kepri sedang melaksanakan patroli di perairan Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam dan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering adanya kegiatan pencurian alat – alat kapal dengan menggunakan boat pancung.
Setelah menerima informasi tersebut pada pukul 09.30 WIB kapal patroli menemukan 1 unit speed boat pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui boat pancung tersebut bernama Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang bermuatan kabel yang sudah terpotong potong dan 1 gulung tali warna putih yang diduga hasil pencurian," tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart S. S.IK. M.Si
"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa muatan yang berada diatas Boat Pancung Hidayah berasal dari kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam. Selanjutnya, boat pancung dan muatan beserta pemiliknya di Ad-Hock ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri dan dibuatkan laporan polisi guna pemeriksaan lebih lanjut", kata Kabid Humas Polda Kepri.
Dari hasil pemeriksaan diduga Inisial AH selaku pemilik Speed Boat tersebut telah melakukan Tindak Pidana Pencurian". jelas Kabid Humas Polda Kepri.
"Tidak berhenti sampai disitu, Tim Dit Polairud Polda Kepri terus melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui bahwa Inisial AH bekerja sama dengan petugas Satuan Pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base)", ujar Kombes Pol Harry Goldenhart S. S.IK. M.Si
Harry menjelaskan terdapat empat orang tersangka yang melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan dari hilangnya 500 Kg gulungan kabel dan 1 gulung tali warna putih.
"Barang bukti yangberhasil diamankan adalah 1 Unit Speed Pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan 1 gulung tali warna putih. Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 91) KUHPidana dan pasal 374 Jo pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya
Nasib Ansar Ahmad di Ujung Tanduk, Diduga Kasus DJPL Bintan Sudah Tercium Oleh Kajagung RI
Oknum Bidan Kuras Uang Teman di ATM hingga Rp16 Juta, Kini Ditangkap Polisi
Advokasi Hukum untuk Warga Sungai Raya, LBH Pena Riau Siap Dukung Petani Cari Keadilan
Terkait Kasus H Permata Keluarga Alm Baharudin Diimingi Rp 4 Miliar untuk Cabut Laporan, Razman: Kematiannya Kami Nilai tak Wajar
PN Kota Medan Jatuhi Hukuman Kepada Pemilik Pijat Plus-plus Gay 3 Tahun Penjara
Lagi Transaksi, Bandar dan Pembeli Narkotika Diamankan Polsek Kateman
Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 4,1 Kg Paket Ganja
Tersangka Penadah Hasil Pencurian Buah Sawit, Seorang Warga Kampar Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam
Polres Inhu Ringkus Pelaku Sodomi 10 Anak Bawah Umur
Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara