Lima Pelaku Pencurian 500 Kg Kabel Berhasil Diamankan Polairud Polda Kepri
BUALBUAL.com - Sebanyak 5 (lima) orang tersangka yang berinisial AH, RH, SJ, ER dan NS berhasil diamankan oleh Dit Polairud Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan 500 Kg gulungan kabel diatas kapal Mas Mulya (Crane Base).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK. M.Si. didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, S.IK, Rabu (29/7/2020).
Adapun kronologis kejadian pada Kamis tanggal 23 Juli 2020, pada jam 08.30 WIB Kapal Patroli Polisi XXXI – 1009 Ditpolairud Polda Kepri sedang melaksanakan patroli di perairan Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam dan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering adanya kegiatan pencurian alat – alat kapal dengan menggunakan boat pancung.
Setelah menerima informasi tersebut pada pukul 09.30 WIB kapal patroli menemukan 1 unit speed boat pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui boat pancung tersebut bernama Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang bermuatan kabel yang sudah terpotong potong dan 1 gulung tali warna putih yang diduga hasil pencurian," tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart S. S.IK. M.Si
"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa muatan yang berada diatas Boat Pancung Hidayah berasal dari kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam. Selanjutnya, boat pancung dan muatan beserta pemiliknya di Ad-Hock ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri dan dibuatkan laporan polisi guna pemeriksaan lebih lanjut", kata Kabid Humas Polda Kepri.
Dari hasil pemeriksaan diduga Inisial AH selaku pemilik Speed Boat tersebut telah melakukan Tindak Pidana Pencurian". jelas Kabid Humas Polda Kepri.
"Tidak berhenti sampai disitu, Tim Dit Polairud Polda Kepri terus melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui bahwa Inisial AH bekerja sama dengan petugas Satuan Pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base)", ujar Kombes Pol Harry Goldenhart S. S.IK. M.Si
Harry menjelaskan terdapat empat orang tersangka yang melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan dari hilangnya 500 Kg gulungan kabel dan 1 gulung tali warna putih.
"Barang bukti yangberhasil diamankan adalah 1 Unit Speed Pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan 1 gulung tali warna putih. Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 91) KUHPidana dan pasal 374 Jo pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Berita Lainnya
Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
IRT di Pekanbaru Ini Diseret Kepolsek Tampan, Karena Terciduk Mencuri di Indomaret
Gerebek Kamar Hotel, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pria Salah Satunya Oknum PNS
Seorang Pria di Kecamatan Gaung Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan
Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Tembilahan, Tes Urine Positif Narkoba
Dua Bandar Sabu Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Demi Uang, IRT dan Dua Pemuda di Tembilahan Nekat Edarkan Sabu
Empat Perampok Sadis Berhasil Diringkus Tim Polda Riau
Diduga Korupsi Anggaran Desa Senilai 573 Juta Rupiah, Kades Merbau Pelalawan Resmi Ditahan
Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Profesi oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti
Simpan 43 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Satnarkoba Polres Siak
Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Karena Nekat Jambret Handphone di Halte Bus Pekanbaru