Lima Pelaku Pencurian 500 Kg Kabel Berhasil Diamankan Polairud Polda Kepri
BUALBUAL.com - Sebanyak 5 (lima) orang tersangka yang berinisial AH, RH, SJ, ER dan NS berhasil diamankan oleh Dit Polairud Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan 500 Kg gulungan kabel diatas kapal Mas Mulya (Crane Base).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK. M.Si. didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, S.IK, Rabu (29/7/2020).
Adapun kronologis kejadian pada Kamis tanggal 23 Juli 2020, pada jam 08.30 WIB Kapal Patroli Polisi XXXI – 1009 Ditpolairud Polda Kepri sedang melaksanakan patroli di perairan Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam dan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering adanya kegiatan pencurian alat – alat kapal dengan menggunakan boat pancung.
Setelah menerima informasi tersebut pada pukul 09.30 WIB kapal patroli menemukan 1 unit speed boat pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui boat pancung tersebut bernama Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang bermuatan kabel yang sudah terpotong potong dan 1 gulung tali warna putih yang diduga hasil pencurian," tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart S. S.IK. M.Si
"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa muatan yang berada diatas Boat Pancung Hidayah berasal dari kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam. Selanjutnya, boat pancung dan muatan beserta pemiliknya di Ad-Hock ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri dan dibuatkan laporan polisi guna pemeriksaan lebih lanjut", kata Kabid Humas Polda Kepri.
Dari hasil pemeriksaan diduga Inisial AH selaku pemilik Speed Boat tersebut telah melakukan Tindak Pidana Pencurian". jelas Kabid Humas Polda Kepri.
"Tidak berhenti sampai disitu, Tim Dit Polairud Polda Kepri terus melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui bahwa Inisial AH bekerja sama dengan petugas Satuan Pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base)", ujar Kombes Pol Harry Goldenhart S. S.IK. M.Si
Harry menjelaskan terdapat empat orang tersangka yang melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan dari hilangnya 500 Kg gulungan kabel dan 1 gulung tali warna putih.
"Barang bukti yangberhasil diamankan adalah 1 Unit Speed Pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan 1 gulung tali warna putih. Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 91) KUHPidana dan pasal 374 Jo pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Berita Lainnya
7 Tahun DPO, Pelaku Curas Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Serigala Utara
Kejari Kuansing Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Kepala BPKAD: Ada Semacam Konspirasi
Bikin Provokasi Kerusuhan Saat Corona, Lima Pemuda Ditangkap Polisi
Warga Kota Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Arisan Online Bodong
Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP
Kantor KUA Dibongkar Maling, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar
Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Inhu Dituntut 54 Bulan Penjara Denda 500 Juta
Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara
Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Seorang PNS di Lapas Kelas IIA Tembilahan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Dapat Mobil Listrik Rp1,3 Miliar dari Pemprov Riau, Kajati Supardi Tegaskan Tidak Pengaruhi Independensi dan Kinerja Kejaksaan
Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019