Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Seorang Pemuda di Lampura Gelapkan Sepeda Motor Temannya Sendiri
BUALBUAL.com - Tim Opsnal Polsek Abung Selatan meringkus seorang pemuda 22 tahun inisial (ARI) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampung Utara.
ARI ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Nopol BE 4212 KQ milik korban Julian (24) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan yang merupakan masih rekannya sendiri.
Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan dan mengatakan terduga pelaku ARI ditangkap sesuai laporan korban Julian LP /B / 352/ XI/ 2021/ SPKT Sektor Absel/ Res LU/ Polda Lpg, tanggal 1 Nopember 2021.
Menurut Kapolsek, kasus tipu gelap yang dilakukan terduga ARI terhadap korban Julian terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB di halaman rumah saksi Alfian Desa Blambangan.
Saat itu korban sedang duduk ngobrol dengan saksi Alfian, kemudian terduga ARI datang dan ikut ngobrol, tak lama kemudian ARI meminjam sepeda motor korban yang kunci kontak sepeda motor memang masih menempel dan langsung membawanya.
"Setelah korban menunggu beberapa lama, pelaku ARI tak kunjung kembali, sehingga korban melapor ke Polsek Abung Selatan," imbuhnya.
"Dari serangkaian penyelidikan dan informasi, pada hari Rabu (17/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal kami berhasil menangkap terduga pelaku ARI di rumah kediamannya dan langsung kita giring ke Mapolsek berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban," ujar Kapolsek, Kamis (18/11/2021).
"Saat ini terduga pelaku telah berada di Mapolsek dan tengah kita lakukan pemeriksaan, kita juga akan dalami karena tidak menutup kemungkinan ada LP lainnya, untuk perkaranya saat ini, terduga pelaku dapat di jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tipu gelap," tegas AKP Haryono.


Berita Lainnya
Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
Dana DAK Fisik SD Rp79 Miliar di Rohil Diselewengkan, Dua Tersangka Ditetapkan Kejati Riau
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Ringkus 3 Pelaku Narkoba Di Desa Balai Makam
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Abung Barat Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kotabumi
3 Orang Pengedar Pil Hexymer Tanpa Izin Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Dua Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga 'Curi Kabel Tembaga di Arifin Ahmad'
Pelaku Pencurian dan Penadah Sepeda Motor di Tangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan
Ini Motif Remaja 19 Tahun yang Menipu Banyak Owner Kecantikan di Lampung
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Pekanbaru dengan Modus Menawarkan Cewek Michat
Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung
Buang Barang Bukti Dekat Pohon Pisang, Pengedar Sabu di Batang Gansal Inhu Ditangkap saat Transaksi
Identitas Pasien Covid Bertebaran di Medsos, Praktisi Ini Ingatkan Ancaman Pidananya