Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Seorang Pemuda di Lampura Gelapkan Sepeda Motor Temannya Sendiri
BUALBUAL.com - Tim Opsnal Polsek Abung Selatan meringkus seorang pemuda 22 tahun inisial (ARI) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampung Utara.
ARI ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Nopol BE 4212 KQ milik korban Julian (24) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan yang merupakan masih rekannya sendiri.
Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan dan mengatakan terduga pelaku ARI ditangkap sesuai laporan korban Julian LP /B / 352/ XI/ 2021/ SPKT Sektor Absel/ Res LU/ Polda Lpg, tanggal 1 Nopember 2021.
Menurut Kapolsek, kasus tipu gelap yang dilakukan terduga ARI terhadap korban Julian terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB di halaman rumah saksi Alfian Desa Blambangan.
Saat itu korban sedang duduk ngobrol dengan saksi Alfian, kemudian terduga ARI datang dan ikut ngobrol, tak lama kemudian ARI meminjam sepeda motor korban yang kunci kontak sepeda motor memang masih menempel dan langsung membawanya.
"Setelah korban menunggu beberapa lama, pelaku ARI tak kunjung kembali, sehingga korban melapor ke Polsek Abung Selatan," imbuhnya.
"Dari serangkaian penyelidikan dan informasi, pada hari Rabu (17/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal kami berhasil menangkap terduga pelaku ARI di rumah kediamannya dan langsung kita giring ke Mapolsek berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban," ujar Kapolsek, Kamis (18/11/2021).
"Saat ini terduga pelaku telah berada di Mapolsek dan tengah kita lakukan pemeriksaan, kita juga akan dalami karena tidak menutup kemungkinan ada LP lainnya, untuk perkaranya saat ini, terduga pelaku dapat di jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tipu gelap," tegas AKP Haryono.

Berita Lainnya
Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Narkoba
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pria 27 Tahun, Sabu Disembunyikan di Bawah Kasur di Mandau
Kenalan Lewat Sosmed, Janda Berstatus ASN di Inhil Tertipu Ratusan Juta Rupiah oleh WNA Nigeria
Pengungkapan Besar! 15 Kg Sabu Diamankan Polda Riau, Salah Satunya Biduan
Pakar Hukum Nilai, Pemda Bengkalis Cabut Izin PKS PT SIPP Sudah Tepat
Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara
Kejari Inhu pindahkan 37 Orang Tahanan Ke Rutan Kelas II B Rengat.
Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda
Bupati bersama Polres Lampung Utara dan TNI serta PT. Nakau Bagikan 5000 Karung Beras Kepada Masyarakat
Unit Reskrim Lirik INHU Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK II, 919 Gram Sabu dan 1.653 Ekstasi Disita