• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dakwaan Jaksa Cuma 'Cocoklogi'

Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli

Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 03:12:30 WIB Dibaca : 296 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 140 hari.

Tidak hanya itu, JPU memberikan hukuman tambahan kepada Abdul Wahid berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000 atau pidana penjara 3 tahun.

Abdul Wahid mengatakan, analisis jaksa dalam melakukan penuntutan

 lebih banyak dibangun melalui narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurutnya, JPU menghubungkan sejumlah peristiwa, seperti rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025 dan rapat di Bappeda Riau, sebagai rangkaian pemaksaan. Padahal, menurutnya, kesimpulan tersebut tidak didukung fakta yang terungkap di persidangan.

"Tadi yang disampaikan oleh jaksa tentang dakwaannya, lagi-lagi saya melihat bahwa dalam dakwaannya hanya membangun narasi. Dari awal saya bilang bahwa ini lebih kepada cocoklogi. Rapat di kediaman 7 April dianggap ada peristiwa memaksa, rapat di Bappeda juga dianggap sama. Menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta," kata Abdul Wahid usai persidangan.

Ia juga menolak anggapan bahwa dirinya sengaja melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU. "Saya melihat narasi yang dibangun oleh jaksa itu lagi-lagi narasi kriminalisasi. Seolah-olah saya melakukan tindak pidana," ujarnya.

Abdul Wahid turut menanggapi analisis jaksa mengenai surat yang dijadikan bagian dari pembuktian perkara. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut sejak awal, namun mengklaim telah melakukan pencegahan setelah memperoleh informasi.

Menurutnya, pada 24 September 2025 ia mengirimkan pesan pribadi kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk melakukan pungutan.

"Begitu saya tahu, saya langsung melarang. Ada pesan WhatsApp secara pribadi kepada Pak Arief. Semua kepala dinas juga saya ingatkan. Artinya saya sudah melakukan pencegahan," katanya.

Abdul Wahid juga membantah tuduhan menerima uang hasil dugaan pemerasan yang menjadi bagian dari tuntutan JPU. Menurutnya, keterangan mantan tenaga ahlinya, Dani M Nursalam, mengenai penyerahan uang tidak benar. 

Ia bahkan menuding Dani memanfaatkan kedekatannya dengan gubernur untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Soal penyerahan uang saya tidak tahu sama sekali. Dani berbohong. Dani melakukan trading influence, menjual pengaruh sehingga dia mendapat keuntungan. Jadi menurut saya tidak ada kaitannya dengan saya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai surat tuntutan JPU tidak menguraikan pembuktian secara utuh karena mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang dinilai menguntungkan terdakwa.

"Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Semua itu akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi," kata Kemal.

Kemal menegaskan unsur pemaksaan yang menjadi dasar dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah terbukti selama persidangan.

Menurutnya, sejumlah saksi, termasuk Khairul, Taufik, Syarkawi, hingga Muhammad Arif Setiawan, tidak pernah menerangkan adanya ancaman maupun pemaksaan dalam rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

"Kalimat 'satu matahari satu' memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan ataupun pergantian jabatan. Itu juga ditegaskan para saksi di persidangan," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan kredibilitas sejumlah kepala UPT yang dijadikan saksi oleh JPU. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan para kepala UPT aktif mencari cara mempertahankan jabatan mereka.

"Bagaimana mungkin disebut berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatannya. Itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan," katanya.

Terkait dugaan aliran uang kepada Abdul Wahid, Kemal menegaskan tidak ada satu pun alat bukti yang membuktikan kliennya menerima uang, baik secara langsung maupun melalui Marjani.

"Satu perak pun Pak Gubernur tidak pernah menerima uang ataupun manfaat, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Klaim penyerahan uang Rp950 juta maupun Rp450 juta hanya berdasarkan keterangan Dani tanpa didukung alat bukti lain," tegasnya.

Kemal juga membantah analisis JPU terkait tidak dilaksanakannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pergeseran anggaran.

Menurutnya, seluruh saksi dan ahli telah menerangkan bahwa APIP hanya memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi, bukan review.

Selain itu, ia memastikan pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan kepegawaian karena posisi tenaga ahli tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Seluruh bantahan terhadap konstruksi perkara yang dibangun JPU, lanjut Kemal, akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan 20 Juli 2026.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Eks Kakanwil BPN Riau Beli Tanah di Palembang Rp1 Miliar, Namun di Akte Ditulis Rp486 Juta

Apresiasi putusan MK, Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kejaksaan Berperan Pemberantasan Tipikor

Buat Nyabu Dua Pemuda Nekat Mencuri Kabel, Apes Ditangkap Polisi

Polsek Peranap Ringkus Pembobol Kantor Lurah

Abdul Wahid Bantah Terlibat Pungutan Dana PUPR Riau: ''Saya Tak Pernah Perintah!''

Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Penjelasan Bea Cukai Soal Rokok Ilegal

Viral di Medsos, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek di Inhil Berhasil Ditangkap Polisi

Kades di Lampung Utara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hingga Ratusan Juta

Sat Res Bengkalis Amankan 2 Orang Penjual Chip Higgs Domino Di Bengkalis, Mandau Kapan??

Polsek Tambelan Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkoba

Polres Inhu Razia Warung Remang-remang dan Cafe

Terkini +INDEKS

Karhutla Kerumutan Meluas, 6 Alat Berat Dikerahkan Bangun Parit Gajah

24 Agustus 2026
KMP Barembang Hampir Dua Tahun Mangkrak, Kado untuk Inhil atau Kapal Pajangan?
24 Agustus 2026
Sultan Hadir di Tembilahan, Ratusan Penggemar Bernyanyi Bersama di Trezora Cafe
24 Agustus 2026
Pendapatan Kebun Capai Miliaran, Ratusan Anggota Koperasi Mengaku Terima di Bawah Rp200 Ribu per Hektare
24 Agustus 2026
Kelapa Tak Terserap, Syahrul Aidi: Jangan Sampai Petani Jadi Korban Hilirisasi
24 Agustus 2026
Lawan Karhutla Berhari-hari, Pemprov Riau Siapkan Logistik hingga Fasilitas Istirahat
23 Agustus 2026
23 Titik Api Terdeteksi di Gaung, 120 Personel Gabungan Turun Padamkan Karhutla
23 Agustus 2026
313 hotspot terdeteksi di Riau, Polda perkuat penanganan Karhutla
23 Agustus 2026
Blok Langgak Beralih ke Perusahaan Asing, AMA Riau Nyatakan Penolakan Tegas
23 Agustus 2026
Pamer Tuak di Atas Jalur Pacu Jalur Tuai Kecaman, Konten Kreator Asal Sumut Minta Maaf
23 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 270 Hektare Lahan Terbakar di Kerumutan, Tim Gabungan Perkuat Pemadaman
  • 2 Anak Petani dari Keritang Tembus Paskibraka Nasional 2026, Arifa Bawa Nama Riau ke Tingkat Nasional
  • 3 Cuci Kaki di Sungai, Warga Tanah Merah Inhil Diterkam Buaya hingga Luka di Dada
  • 4 Keterbatasan Anggaran, Warga Batang Tumu Patungan Bangun Jalan Antar Dusun
  • 5 Harga Ayam Ras di Inhu Capai Rp46.636, Rohil Tertinggi Rp48.600 per Kilogram
  • 6 Kebakaran Hebat di Pulau Burung Inhil, 10 Rumah Ludes dan 6 Kios Ikut Terbakar
  • 7 Kapolda Riau dan Pangdam Terjun ke Lokasi Karhutla Pelalawan, Pastikan Api Tak Meluas
  • 8 Masa Jabatan Haris Kampay Berakhir, 43 Klub Siap Tentukan Ketua Baru PBVSI Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media