• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dakwaan Jaksa Cuma 'Cocoklogi'

Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli

Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 03:12:30 WIB Dibaca : 50 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 140 hari.

Tidak hanya itu, JPU memberikan hukuman tambahan kepada Abdul Wahid berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000 atau pidana penjara 3 tahun.

Abdul Wahid mengatakan, analisis jaksa dalam melakukan penuntutan

 lebih banyak dibangun melalui narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurutnya, JPU menghubungkan sejumlah peristiwa, seperti rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025 dan rapat di Bappeda Riau, sebagai rangkaian pemaksaan. Padahal, menurutnya, kesimpulan tersebut tidak didukung fakta yang terungkap di persidangan.

"Tadi yang disampaikan oleh jaksa tentang dakwaannya, lagi-lagi saya melihat bahwa dalam dakwaannya hanya membangun narasi. Dari awal saya bilang bahwa ini lebih kepada cocoklogi. Rapat di kediaman 7 April dianggap ada peristiwa memaksa, rapat di Bappeda juga dianggap sama. Menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta," kata Abdul Wahid usai persidangan.

Ia juga menolak anggapan bahwa dirinya sengaja melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU. "Saya melihat narasi yang dibangun oleh jaksa itu lagi-lagi narasi kriminalisasi. Seolah-olah saya melakukan tindak pidana," ujarnya.

Abdul Wahid turut menanggapi analisis jaksa mengenai surat yang dijadikan bagian dari pembuktian perkara. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut sejak awal, namun mengklaim telah melakukan pencegahan setelah memperoleh informasi.

Menurutnya, pada 24 September 2025 ia mengirimkan pesan pribadi kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk melakukan pungutan.

"Begitu saya tahu, saya langsung melarang. Ada pesan WhatsApp secara pribadi kepada Pak Arief. Semua kepala dinas juga saya ingatkan. Artinya saya sudah melakukan pencegahan," katanya.

Abdul Wahid juga membantah tuduhan menerima uang hasil dugaan pemerasan yang menjadi bagian dari tuntutan JPU. Menurutnya, keterangan mantan tenaga ahlinya, Dani M Nursalam, mengenai penyerahan uang tidak benar. 

Ia bahkan menuding Dani memanfaatkan kedekatannya dengan gubernur untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Soal penyerahan uang saya tidak tahu sama sekali. Dani berbohong. Dani melakukan trading influence, menjual pengaruh sehingga dia mendapat keuntungan. Jadi menurut saya tidak ada kaitannya dengan saya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai surat tuntutan JPU tidak menguraikan pembuktian secara utuh karena mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang dinilai menguntungkan terdakwa.

"Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Semua itu akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi," kata Kemal.

Kemal menegaskan unsur pemaksaan yang menjadi dasar dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah terbukti selama persidangan.

Menurutnya, sejumlah saksi, termasuk Khairul, Taufik, Syarkawi, hingga Muhammad Arif Setiawan, tidak pernah menerangkan adanya ancaman maupun pemaksaan dalam rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

"Kalimat 'satu matahari satu' memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan ataupun pergantian jabatan. Itu juga ditegaskan para saksi di persidangan," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan kredibilitas sejumlah kepala UPT yang dijadikan saksi oleh JPU. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan para kepala UPT aktif mencari cara mempertahankan jabatan mereka.

"Bagaimana mungkin disebut berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatannya. Itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan," katanya.

Terkait dugaan aliran uang kepada Abdul Wahid, Kemal menegaskan tidak ada satu pun alat bukti yang membuktikan kliennya menerima uang, baik secara langsung maupun melalui Marjani.

"Satu perak pun Pak Gubernur tidak pernah menerima uang ataupun manfaat, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Klaim penyerahan uang Rp950 juta maupun Rp450 juta hanya berdasarkan keterangan Dani tanpa didukung alat bukti lain," tegasnya.

Kemal juga membantah analisis JPU terkait tidak dilaksanakannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pergeseran anggaran.

Menurutnya, seluruh saksi dan ahli telah menerangkan bahwa APIP hanya memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi, bukan review.

Selain itu, ia memastikan pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan kepegawaian karena posisi tenaga ahli tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Seluruh bantahan terhadap konstruksi perkara yang dibangun JPU, lanjut Kemal, akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan 20 Juli 2026.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Acap Kali Lakukan Transaksi Narkoba, Warga Terbanggi Besar Akhirnya Diringkus Polsek Abung Semuli

Maret 2021, Polda Riau Jerat 9 Tersangka Pembakar Lahan

Apes! Pelaku Sabu Saat Keluar Dari Penginapan Ditangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Pinggir

Pelaku Pencurian Laptop Sekolah, Dibekuk Tim Serigala Polsek Sungkai Selatan

Dua Pelaku Curat Diringkus Jajaran Polres Lampung Utara di Lokasi yang Berbeda

Pengedar Sabu Dibekuk saat Melintas di Bandara Tempuling

Kabur Saat Disergap, Kakak Beradik Ini Ternyata Penjahat Narkoba

Kapolda Riau: Mulai Hari Ini Dia Bukan Anggota! Saya Minta Hakim Hukum Berat Pengkhianat Bangsa

Mau Dibawa ke Lampung, Polisi Selamatkan 1200 Burung Kacer

Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Polres Karimun

Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir dan Bandar Sabu

Kasus Tipikor Hotel Kuansing: Mantan SVP PT Waskita Karya Berikan Kesaksian Penting

Terkini +INDEKS

Babak Baru Kasus Suhardiman! Uang Ketua DPRD Kuansing Disita KPK, Dugaan Gratifikasi Hutan Terkuak

10 Juli 2026
KPK Bidik Lingkaran Terdekat Suhardiman Amby, Sopir hingga Sepupu Dipanggil Jadi Saksi
10 Juli 2026
Tak Tinggal Diam, Dahlan Iskan Siap Bela Rida K. Liamsi di Ruang Sidang
10 Juli 2026
Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli
10 Juli 2026
Terbongkar! Jaringan Narkoba Internasional Masuk Lewat Bengkalis, Barang Bukti Rp25 Miliar Disita
10 Juli 2026
Merasa Dijadikan Tersangka Tak Sah, Petani Ini Seret Kapolres Bengkalis ke Praperadilan
10 Juli 2026
HM Sumardany Pulang dari Ziarah dengan Pesan Menohok: Jabatan Adalah Pengabdian, Bukan Kesempatan Memperkaya Diri
10 Juli 2026
Lebih Ringan dari Abdul Wahid! Ini Alasan JPU KPK Tuntut M. Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara
09 Juli 2026
Setelah Abdul Wahid, Kini Dani M. Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus PUPR Riau
09 Juli 2026
Angin Kencang Hantam Tembilahan Hulu, Rumah Warga Nyaris Roboh, Satu Keluarga Mengungsi
09 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar
  • 2 Nekat Aniaya Nelayan Hingga Luka Robek, Pria 24 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • 3 Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digagalkan, 2 Pria di Meranti Diciduk Polisi
  • 4 Di Balik Hebohnya Kasus Ponpes Kuansing, Kades Beberkan Sikap Resmi Pemerintah Desa
  • 5 Kabar Gembira! Bonus Atlet PON dan Peparnas Riau Akhirnya Masuk Tahap Pencairan
  • 6 Tak Lagi Lama! Tol Lingkar Pekanbaru Dikebut, Progres Sudah Capai 77 Persen
  • 7 Babak Baru Kasus Suhardiman! Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Pemkab Dipanggil KPK
  • 8 Viral Modus Catut Nama Kepala Basarnas, Perusahaan Pelayaran Kehilangan Rp10 Juta
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media