• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus Suhardiman Belum Usai!

KPK Bidik Lingkaran Terdekat Suhardiman Amby, Sopir hingga Sepupu Dipanggil Jadi Saksi

Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 03:57:24 WIB Dibaca : 85 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Kali ini, penyidik memanggil sopir, ajudan, hingga anggota keluarga Suhardiman sebagai saksi.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam tindak pidana suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021-2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/7/2026).

Saksi itu adalah Indrigo Aprianto selaku ajudan Suhardiman Amby, Ijon selaku sopir dan Gusman Putra Yuda selaku sepupu Suhardiman Amby. "IJN selaku sopir, IND selaku ajudan, dan GPY yang merupakan keluarga SA (Suhardiman Amby)," kata Budi.

Selain ketiga saksi itu, penyidik juga memanggil Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andhi Syamsu, Solihim dari PT Agrolestari Adimulia, Heri Gunawan selaku pegawai PT Mitra Ideal Consultant dan Usman selaku Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi.

Budi mengatakan, para pihak tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan pada penyidik di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. "Diperiksa di Kantor BPKP Riau," ucapnya.

Budi menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.

Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kab. Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan. 

Sebelumnya pada Rabu (8/7/2026), KPK telah memeriksa sembilan saksi lainnya. Mereka yakni Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif.

Kemudian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. 

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK. Keduanya sebelumnya dikabarkan menghilang.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Suhardiman Amby meminta imbalan berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah satu calon dapat dipilih sebagai Sekda Kuansing.

Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Pemberian kepada Suhardiman Amby bukan kali pertama dilakukan Zulkarnain. Saat hendak menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021, Zulkarnain diduga memberikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Mobil senilai sekitar Rp700 juta itu diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Pembelian kendaraan tersebut juga disebut dibantu Ardiles.

Sementara itu, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di Dinas PUPR setelah membantu Zulkarnain. Total nilai proyek yang diperoleh Ardiles disebut mencapai Rp1,2 miliar pada 2022.

Ia juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 di beberapa dinas serta Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan dan pemberian gratifikasi oleh Suhardiman Amby yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkara tersebut turut menyeret perhatian publik setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. 

Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudan Suhardiman, dan penolakan gratifikasi itu dilaporkan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika terbukti terkait suap atau gratifikasi.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Barita Simanjuntak: Langkah Kejaksaan dalam Kasus Chromebook Sudah Tepat dan Profesional

Polsek Tambang Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru

Pekik Takbir Allahu akbar Serta Isak Tangis saat HRS Dijebloskan ke Tahanan

Harga Motor Rp18 Juta Dijual Rp1,8 Juta, Pelaku Curanmor Inhil Ditangkap Saat Bersembunyi

3 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Inhil Usai Lakukan Pengeroyokan

Curanmor Nmax Terungkap! Pelaku Diciduk Polisi di Siak

Cegah PETI, Polsek Peranap Bakar Rakit Dan Himbau Warga Hentikan Kegiatan Penambangan Illegal

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Eks Ketua KONI Kampar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Gedung Irna III RSUD Bangkinang

Dalam Hitungan Jam, 4 Tersangka Narkoba Digulung Polsek Seberida

Bandar Togel Sei Lala Dibekuk Polsek Pasir Penyu

Diamankan 5 Kg Sabu dari Oknum Polisi, Kapolda Riau: Saya Akan Pecat

Terkini +INDEKS

Bau Menyengat Bongkar Misteri Kios Terkunci, Seorang Pria di Kampar Ditemukan Tak Bernyawa

10 Juli 2026
DPRD Riau Desak Plt Gubernur Buka 'Gembok' Anggaran OPD, Program Pemerintah Disebut Lumpuh
10 Juli 2026
Babak Baru Kasus Suhardiman! Uang Ketua DPRD Kuansing Disita KPK, Dugaan Gratifikasi Hutan Terkuak
10 Juli 2026
KPK Bidik Lingkaran Terdekat Suhardiman Amby, Sopir hingga Sepupu Dipanggil Jadi Saksi
10 Juli 2026
Tak Tinggal Diam, Dahlan Iskan Siap Bela Rida K. Liamsi di Ruang Sidang
10 Juli 2026
Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli
10 Juli 2026
Terbongkar! Jaringan Narkoba Internasional Masuk Lewat Bengkalis, Barang Bukti Rp25 Miliar Disita
10 Juli 2026
Merasa Dijadikan Tersangka Tak Sah, Petani Ini Seret Kapolres Bengkalis ke Praperadilan
10 Juli 2026
HM Sumardany Pulang dari Ziarah dengan Pesan Menohok: Jabatan Adalah Pengabdian, Bukan Kesempatan Memperkaya Diri
10 Juli 2026
Lebih Ringan dari Abdul Wahid! Ini Alasan JPU KPK Tuntut M. Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara
09 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar
  • 2 Nekat Aniaya Nelayan Hingga Luka Robek, Pria 24 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • 3 Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digagalkan, 2 Pria di Meranti Diciduk Polisi
  • 4 Di Balik Hebohnya Kasus Ponpes Kuansing, Kades Beberkan Sikap Resmi Pemerintah Desa
  • 5 Kabar Gembira! Bonus Atlet PON dan Peparnas Riau Akhirnya Masuk Tahap Pencairan
  • 6 Tak Lagi Lama! Tol Lingkar Pekanbaru Dikebut, Progres Sudah Capai 77 Persen
  • 7 Babak Baru Kasus Suhardiman! Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Pemkab Dipanggil KPK
  • 8 Viral Modus Catut Nama Kepala Basarnas, Perusahaan Pelayaran Kehilangan Rp10 Juta
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media