Polisi Akan Kenakan Sanksi Pengendara yang Masuk dan Keluar Pekanbaru, Terkait Larangan Mudik
BUALBUAL.com - Terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru sekaligus larangan mudik dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, pihak kepolisian akan menyekat pintu-pintu perbatasan Kota Pekanbaru.
"Mulai 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020, kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah kota Pekanbaru diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ungkap Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Budhia Dianda, Sabtu (25/4/2020).
Selain itu, tahap lanjutan pada 8 Mei 2020, kendaraan tidak hanya diarahkan kembali, tapi juga diberi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Nantinya pada 8 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020, selain kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah kota pekanbaru akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan, juga akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Budhia.
Sementara itu, beberapa kendaraan yang akan tetap diperbolehkan memasuki wilayah Pekanbaru yaitu kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebar Covid- 19, dan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Ada lima titik pos yang disiagakan di perbatasan Kota Pekanbaru dalam rangka pengawasan pelaksanaan PSBB. Pertama, penjagaan di depan u-turn Pusat Kerajinan Dekranasda Kota Pekanbaru (Lintas Barat).
Kedua di depan Masjid Baituhrrahman (Pantai Cermin), ketiga di depan Polsek Rumbai (Lintas Utara), keempat, di depan SPBU Simpang Pesantren Pasir Putih (Lintas Timur). Dan terakhir di Simpang Kuburan Teratak Buluh (Lintas Selatan).
Berita Lainnya
Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tembilahan, 7 Paket Sabu Diamankan
Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Kurun Waktu Satu Jam, Pelaku Curas Berhasil Dilumpuhkan Polsek Abung Selatan
Terkuak, Saksi Sebut Kombes Pol MZM Dapat 'Jatah' Lahan 30 Hektare
Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum Formil, PH: Kita Berhak Lakukan Perlawanan serta Penolakan
Permintaan Keterangan Sudah Rampung, Kasus Dugaan Korupsi di Siak ke Penyidikan?
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Imam Masjid Darul Arsy Pekanbaru
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Oditur Jenderal TNI
Selama Pandemi Covid-19 Kejari Pelalawan Tangani 83 Perkara
Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Perigi Raja Ajak Masyarakat Ciptakan Sitkamtibmas yang Aman dan Kondusif
Setelah 7 Bulan Buron, Akhirnya Pelaku Pencurian Kabel Milik Pemda Inhil Berhasil Ditangkap
Berkas Sudah P-21, 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum