Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren

BUALBUAL.COM INHU-, Pimpinan pondok pesantren berhasil di ringkus oleh kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur bertempat di sebuah ruangan Pondok Pesantren di kecamatan Seberida kabupaten Indragiri Hulu (INHU).
Diketahui pimpinan pondok pesantren inisial US (41) melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sebayak 8 orang, dibawah umur 18 tahun.
Sekaligus berhasil diungkap kasus judi jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap.
Hal ini di benarkan kepolisian resor melalui konferensi pers di Mapolres Inhu, Selasa 21 Mei 2024, dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona, S.I.K., M.Si, PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kanit PPA Satreskrim Polres Inhu, Iptu R Simarmata serta Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Inhu.
Dijelaskan Kapolres, untuk kasus kekerasan seksual, awalnya ada dua laporan polisi, ada dua korban yang melapor ke Polres Inhu terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak bawah dan dewasa yang dilakukan oleh AU (41) pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Inhu.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan lebih mendalam. Senin, 6 Mei 2024, tim opsnal Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan, Selasa 14 Mei 2024, didapat informasi, ada pertemuan di kantor desa bahas tentang kekerasa tersebut dan terduga pelaku hendak keluar kota.
Untuk memburu pelaku, tim dibagi dua, tim pertama mengejar ke Bandara di Pekanbaru dan tim kedua lakukan penyisiran jalur darat, menuju beberapa tempat yang diyakini menjadi tujuan pelaku.
Hingga akhirnya, tim berhasil meringkus pelaku di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Simpang Japura, Kecamatan Lirik, ketika pelaku bertolak dari arah Pekanbaru menuju arah Kota Rengat.
Saat diperiksa, AU mengaku telah melakukan kekerasan seksual pada 8 santri dari Januari 2024 hingga Maret 2024. Dengan modus, datangi kamar santri dinihari menjelang Subuh, kemudian berbuat tak senonoh pada santri yang dipilihnya, berdalih mengajarkan tata cara mandi junub.
Kasus kedua, pengungkapan kasus judi Gelper jenis meja tembak ikan, tersangka sebanyak 2 orang, yakni BS (53) dan FS (42) disebuah kios Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap.
Berawal dari informasi yang diperoleh tim opsnal Satreskrim Polres Inhu, maraknya aktivitas judi mesin Gelper di Desa Punti Kayu. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu, Rabu 8 Mei 2024, tim opsnal turun kelapangan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil menemukan 1 unit mesin Gelper jenis tembak ikan yang sedang beroperasi disebuah warung pinggir jalan. Tim langsung mengamankan dua laki-laki yang mengaku sebagai pemilik dan pengelola judi mesin judi
Selain dua tersangka, diamankan pula 1 unit meja tembak ikan, uang tunai Rp360 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait judi Gelper.
Berita Lainnya
Polres Bengkalis, Gelar Donor Darah, Rapid Test Dan Bagi Sembako
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak
Bawa 50 Ton Kayu Ilegal, Dua Warga Bengkalis Ditangkap Polairud Polda Riau di Meranti
Pekan Ini Eks Bupati Kuansing Mursini Disidang atas Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab
Ketua TRC PPA Riau Minta Pihak Hotel Ikut Bertanggung Jawab, Atas Penyiksaan Gadis ABG
Simpan Narkotika di Dashboard Mobil, Pria Asal Masuji Ditangkap Polsek Banjar Agung
Curi Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan, Pemuda Gaung Ini Dibekuk Polisi
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan
Miliki Sabu dan Ganja, Oknum Honorer Pemkab Lampung Tengah Diamankan Polisi
Maraknya Peredaran Narkoba, Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Kuok
Polres Bengkalis, Sebut Dari 6 Pelaku Dua Mantan Residivis
Terkait Kasus Pungli Sekcam Binawidya, Polisi Periksa 11 Saksi