• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Inhu Dijebloskan ke Rutan Rengat

Redaksi

Jumat, 24 Februari 2023 20:03:22 WIB Dibaca : 561 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Terpidana kredit fiktif Rp3 miliar pada KUD Rahayu Makmur Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2011, Sunardi (47), tiba di Pekanbaru, Jumat (24/2/2023). Dia langsung dibawa ke Kabupaten Inhu dan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat.

Sunardi ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Dia kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk serah terima dengan Kejati Riau.

Selanjutnya, Ketua KUD Rahayu Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Bang Cenaku itu diterbangkan ke Jakarta. Tim Tabur Kejati Riau bersama Tim Kejaksaan Negeri Inhu menjemput terpidana, dan membawanya ke Riau untuk menjalankan ptoses hukum sesuai putusan hakim.

Pria berusia 47 tahun itu tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 13.00 WIB. Terpidana dijemput Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Bambang Heripurwanto, Kasi A, Edy Monang Samosir, dan Kasi E, M Rasyid, dan staf pada Bidang Intelijen Kejati Riau.

Terlihat juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Romiyasi, Kasi Tindak Pidana Khusus, Eliksander Siagian, dan Jaksa Hafiz Aulia. Terpidana tersebut kemudian diserahkan ke jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri Inhu.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Sunardi hanya bungkam ketika ditanya terkait dugaan korupsi yang menjeratnya, dan uang miliar rupiah yang diterimanya. Tangannya diborgol dan ditutupi plastik biru.

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan terpidana atas nama Sunardi ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sunardi merupakan terpidana kredit fiktif yang dicairkan kepada KUD Rahayu Makmur," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Bambang menyebut, usai diserahkan ke jaksa eksekutor, Sunardi langsung dibawa ke Rengat. "Terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Rengat di Pematang Reba," kata Bambang.

Kepala Kejari Inhu, Romiyasi menambahkan, ada dua perkara yang menjerat Sunardi terkait kredit fiktif yang dikucurkan untuk KUD Rahayu Makmur oleh dua bank milik pemerintah, yakni BRI Unit Batang Cenaku dan BNI46 Rengat.

Untuk perkara yang di BRI Unit Batang Cenaku, Sunardi dihukum 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp835.684.493 subsidair 3,5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada 9 Maret 2017 lalu.

Perkara di BNI46 Rengat, Sunardi divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp2.805.834.614 subsidair 4 tahun penjara.

Sunardi dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Semua (perkara) telah inkrah," kata Romyadi.

Saat persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Sunardi tak diketahui keberadaannya. Sidang terpaksa digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Selain Sunardi, pada perkara di BNI46 Rengat juga melibatkan ‎mantan Kepala Cabang BNI46 Rengat, Yanisman Bisran. Dia divonis 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 2 bulan penjara.
Majelis hakim tidak menghukum Yunisman membayar uang pengganti tapi kepada Sunardi selaku penikmat kredit fiktif.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penggadaian Emas Palsu

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur

Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Sasar Pengunjung Warung, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Dinilai Bekerja Baik, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Mendapat Penghargaan Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wilayah Gedung Aji Tulang Bawang

Seorang Warga Sakai, Sempat Dirawat di RSUD Mandau, PT Panahatan Timbulkan Korban Nyawa

Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Tangkap Pelaku Curat

Aksi Penipuan Uang 300 Juta Warga Bukit Kemuning Diamankan Unit Pidum Polres Lampung Utara

Penimbunan Solar Bersubsidi Polres Inhu Ringkus 7 Tersangka, Karyawan SPBU Terlibat

Diduga Korupsi Dana Desa 1,5 Milyar, Eks Kades di Inhil Resmi di Tahan Kejari

Rokok ilegal berserak di Inhu Hampir Setiap Warung Eceran Terisi

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media