• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
3 Atlet MMA Tanjungpinang Raih Mendali, Walikota Lis: Saya Bangga Atas Keberhasilan Tersebut
30 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,1 Milyar 'Sri Devi Yani' didakwa JPU pasal Berlapis

Redaksi

Jumat, 18 Juni 2021 13:24:19 WIB Dibaca : 713 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Sri Devi Yani di pengadilan negeri Pekanbaru terus bergulir. Sidang dengan agenda pembuktian jaksa penuntut umum dihadiri saksi korban Elly Mesra dan enam orang saksi lainnya.

Berdasarkan pantauan awak media, sidang yang pimpin oleh majelis Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., dan Basman S.H., serta Jaksa Penuntut Julia Rizki Sari S. H., dan Sartika Tarigan, SH. Berlangsung sangat alot, pasalnya 7 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum, hanya  Elly Mesra, selaku saksi korban yang diperiksa dan dimintai keterangannya dipersidangan, sementara enam orang saksi lainnya, Said Sahqlul Amri,  Asprizal,  Martha Lena,  Rusman Zulfi, M Syaifudin dan Irman Pratikno. Ditunda pemeriksaannya karena terbatas waktu yang sudah menunjukan pukul 20.00 wib. 

Sementara itu, Elly Mesra yang memberikan keterangan dipersidangan dicecar beberapa pertanyaan tentang awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sri Devi Yani terhadap dirinya. Kemudian Elly Mesra menjawab dan membeberkan Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat  Elly Mesra membeli sebidang tanah seluas 1,2 Hektar yang ditawarkan oleh terdakwa Sri Devi yani sebagai pemilik dan pihak penjual dengan kesepakatan harga saat itu adalah 1,2 Milyar rupiah yang beralamat di wilayah Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada tahun 2012 lalu.

Bahwa saat itu elly sudah membayar 1.1 Milyar dengan cara mentransfer beberapa kali sejumlah uang ke rekening milik Sri Devi yani sebagai pihak penjual.

Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 24 September 2012 sebanyak Rp 115.000.000,00, Pembayaran kedua pada tanggal 15 Oktober 2012 sebanyak Rp 100.000.000,00 Pembayaran ketiga pada tanggal 23 November 2012 sebanyak Rp 100.000.000,00 Pembayaran keempat pada tanggal 01 Februari 2013 sebanyak Rp 550.000.000,00.

Kemudian pada tahun 2013 Sri Devi yani meminta kepada Elly Mesra agar menyerahkan mobil merek Toyota Yaris miliknya yang merupakan mobil pemenang kontes yang diselenggarakan oleh agung auto mall tahun 2013 dengan Nomor Polisi ; BM 74 TA sebagai bentuk tambahan angsuran tanah dengan taksiran harga Rp 220.000.000,00 dan ditambah dengan uang tunai sebanyak Rp 15.000.000,00 sehingga bila ditotal secara keseluruhan nilai pembayaran sebidang tanah tersebut sudah mencapai Rp 1.100.000.000,00.

Dan pada saat pembayaran terakhir terhadap sebidang tanah seluas 1,2 hektar ini terdakwa Sri Devi yani berjanji akan segera menyerahkan surat tanah tersebut kepada Elly Mesra karena surat tanah tersebut masih di kantor Camat Tenayan Raya guna pemecahan keatas nama korban.

"setelah menunggu waktu yang dijanjikan oleh Sri Devi Yani, saat itu saya menghubungi Sri Devi Yani atau terdakwa malah berkelit menyatakan bahwa surat tanah tersebut belum selesai dipecah atau dibalik namakan karena masalah administrasi Kecamatan Tenayan Raya. Akhirnya pada tahun 2018 saya kemudian mencoba mencari kebenaran sendiri dengan mendatangi langsung Kantor Camat Tenayan Raya. Saya kaget pak mengetahui ternyata tanah yang sudah saya beli kepada terdakwa telah laku terjual kembali kepada pihak pembeli lain yang bernama Marta Lena seharga 1,4 Milyar Rupiah". Terang Elly Mesra dihadapan persidangan.

Terkait keterangan Elly Mesra tersebut, terdakwa Sri Devi Yani tidak membantah atau keberatan terkait keterangan Elly Mesra dipersidangan. Namun hanya mengajukan beberapa pertanyaan yang kemudian dijawab kembali oleh Elly Mesra. 

Atas perbuatan terdakwa Sri Devi Yani, JPU menjerat pasal berlapis terhadap terdakwa yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang penipuan.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kejari: Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Tersangka

Pria di Pekanbaru Tikam Teman di Depan Keluarganya karena Tidak Terima Ibunya Dihina

Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun, Warga Nias Gugat UU Desa ke MK

Enam Orang diduga Perusak Stasiun KA Blambangan Berhasil di amankan Polres Lampung.

Polsek Tembilahan Kembali Amankan Pemilik Sabu 1,27 Gram di Jalan Soebrantas

Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba

Dodi Fernando Sebutkan Kades Seberida Korban Diskriminalisasi oleh PT. NHR

Akibat Bercanda Berlebihan, Pemuda di Pelangiran Bacok Temannya Hingga Tewas

Sempat DPO Setahun Lebih, Pelaku Curat Akhirnya Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lampura

Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres

Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara

Jual Nomor Judi Togel Di Warung, Warga Desa Belung ini Ditangkap Polisi

Terkini +INDEKS

Sungai Raya Bergejolak, Petani Hadapi Penggarapan HPK oleh PT SBP

06 November 2025
Rudenim Pekanbaru Ukir Prestasi: Pemulangan Deteni Sri Lanka Berbuah Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti
05 November 2025
Praktisi Hukum Riau Soroti Kejanggalan Prosedural dalam OTT KPK terhadap Gubernur Riau
05 November 2025
Bang Wahid Masih Gubernur Kita, Andrigo Serukan Doa dan Empati untuk Pemimpin Riau
05 November 2025
Siti Aisyah: Bazar MTQ adalah Momen Perkenalkan Kekayaan Budaya dan Potensi Ekonomi Kreatif
05 November 2025
Bupati Kasmarni Resmi Buka Perhelatan MTQ ke-50 Kecamatan Mandau,Antusias Masyarakat Sangat Tinggi
05 November 2025
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
Latihan Pengamanan Unjuk Rasa dan Gerakan Hijau Polres Inhu
04 November 2025
Bupati Bengkalis Kasmarni, Buka MTQ Ke-VII Bathin Solapan
04 November 2025
MTQ ke-45 Inhil di Kempas, Tembilahan Hulu Tampil Sebagai Juara Umum
04 November 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Praktisi Hukum Riau Soroti Kejanggalan Prosedural dalam OTT KPK terhadap Gubernur Riau
  • 2 Bang Wahid Masih Gubernur Kita, Andrigo Serukan Doa dan Empati untuk Pemimpin Riau
  • 3 MTQ ke-45 Inhil di Kempas, Tembilahan Hulu Tampil Sebagai Juara Umum
  • 4 Kolaborasi Dosen dan HIMA Prodi Sosial Ekonomi Perikanan UMRAH, Wujud Daya Saing Produk UMKM
  • 5 Andi Darma Minta Warga Riau Tak Tergiring Opini Liar Terkait OTT KPK
  • 6 Butuh Uluran Tangan, Nurjanah Terbaring Lemah di RSUD Tembilahan Lawan Penyakit Tumor
  • 7 Kadis Kominfo Riau: Gubernur Abdul Wahid Tidak Ditangkap, Hanya Dimintai Keterangan oleh KPK
  • 8 UAS Klarifikasi: Gubernur Riau Tidak Ditangkap, Hanya Dimintai Keterangan oleh KPK
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media