Tim Intel Kodim 0303 Bengkalis Koloborasi Dengan Tim Polsek Mandau, Ungkap Peredaran Narkoba di Duri

DURI, BUALBUAL..com - Satuan gabungan Polsek Mandau dan Tim Intel Kodim 0303 Bengkalis tangkap pelaku Narkoba. Sempat beredar dugaan ada Oknum TNI aktif terlibat dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Bengkalis Budi Setiawan SIK.MIK melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona mengungkapkan, bahwasanya Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama anggota Koramil 03/Mandau melihat gerak gerik seorang pengemudi sepeda motor yang sangat mencurigakan.

Saat itu pelaku terlihat berputar-putar di lapangan PT. Pertamina Hulu Rokan dan 3 (tiga) kali keluar masuk dari lapangan tersebut.
Melihat gerak gerik pelaku, unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama anggota Koramil 03/Mandau mendekati lapangan tersebut dan memantau apa yang dilakukan pengendara sepada motor tersebut.
Personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis melihat pengendara sepeda motor ada mengambil sesuatu yang digantung dipagar, disaat ianya mau keluar, personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis dan anggota Koramil Mandau menghentikan dan mempertanyakan ”Apa yang kamu bawa”.
Pengendara sepeda motor hanya diam saja dan mengeluarkan kantong plastik warna hitam yang diperdapat dari dalam lapangan tersebut. Selanjutnya dibawa ke Kantor Koramil Mandau dan mengaku bernama NS.

Didalam kantor Koramil Mandau dibuka apa isi dari kantong plastik warna hitam tersebut, dan ternyata ada kantong plastik warna bening.
Pebasaran setelah dibuka didapati ada bungkusan tisu berisikan 21 (duapuluh satu) paket plastik klip bening yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dari Sdr BD (Dalam Lidik).
Setelah itu personil intel Kodim 0303/Bengkalis dan anggota Koramil Mandau berkoordinasi dengan Pihak Polsek Mandau, unutk dilakukan pengembangan terhadap Sdr BD (Dalam Lidik) di rumahnya Jl. Bathin Betuah Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau akan tetapi Sdr BD (Dalam Lidik) sudah tidak ada lagi dirumah
Kapolsek Mandau AKP Primadona, pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melawan penegakan hukum secara cepat, Tegas,Profesional dan Tuntas,"pungkasnya.
Berita Lainnya
Dugaan Pemalsuan Data Pengungsi Rohingya, Seorang RT di Inhil Jadi Tersangka
Kejati Riau Periksa 13 Camat di Siak, Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos dan Anggaran Rutin
Diduga Tidak Melengkapi Izin IMB 13 Pintu Bangunan Ruko Di Bathin Solapan
Pengedar Sabu di Pekanbaru Diringkus Polisi, Saat Lagi Nyantai di Kolam Ikan
Polres Inhu Berhasil Amankan Seorang Bandar Judi Togel, Barang Bukti HP dan Uang Disita
Ramai-ramai Masyarakat Inhil Sambut Kebebasan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Sekian Tahun Ayah di Lampura Ini Cabuli Anak Tirinya
Pelaku Pencurian Sepeda Motor 2 Tahun Silam, Akhirnya Dibekuk Polsek Sungkai Selatan
Kakek Penjual Jamu di Pelalawan Diringkus Polisi Karena Cabuli 6 Bocah Ingusan
Polsek Sabak Auh Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor
Spesialis Pelaku Curanmor di Masjid-majid di Kampar Diringkus Polisi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Tangkap 3 Bandar Narkoba di Desa Kubang Jaya