Tim Intel Kodim 0303 Bengkalis Koloborasi Dengan Tim Polsek Mandau, Ungkap Peredaran Narkoba di Duri
DURI, BUALBUAL..com - Satuan gabungan Polsek Mandau dan Tim Intel Kodim 0303 Bengkalis tangkap pelaku Narkoba. Sempat beredar dugaan ada Oknum TNI aktif terlibat dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Bengkalis Budi Setiawan SIK.MIK melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona mengungkapkan, bahwasanya Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama anggota Koramil 03/Mandau melihat gerak gerik seorang pengemudi sepeda motor yang sangat mencurigakan.

Saat itu pelaku terlihat berputar-putar di lapangan PT. Pertamina Hulu Rokan dan 3 (tiga) kali keluar masuk dari lapangan tersebut.
Melihat gerak gerik pelaku, unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama anggota Koramil 03/Mandau mendekati lapangan tersebut dan memantau apa yang dilakukan pengendara sepada motor tersebut.
Personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis melihat pengendara sepeda motor ada mengambil sesuatu yang digantung dipagar, disaat ianya mau keluar, personil unit Intel Kodim 0303/Bengkalis dan anggota Koramil Mandau menghentikan dan mempertanyakan ”Apa yang kamu bawa”.
Pengendara sepeda motor hanya diam saja dan mengeluarkan kantong plastik warna hitam yang diperdapat dari dalam lapangan tersebut. Selanjutnya dibawa ke Kantor Koramil Mandau dan mengaku bernama NS.

Didalam kantor Koramil Mandau dibuka apa isi dari kantong plastik warna hitam tersebut, dan ternyata ada kantong plastik warna bening.
Pebasaran setelah dibuka didapati ada bungkusan tisu berisikan 21 (duapuluh satu) paket plastik klip bening yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dari Sdr BD (Dalam Lidik).
Setelah itu personil intel Kodim 0303/Bengkalis dan anggota Koramil Mandau berkoordinasi dengan Pihak Polsek Mandau, unutk dilakukan pengembangan terhadap Sdr BD (Dalam Lidik) di rumahnya Jl. Bathin Betuah Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau akan tetapi Sdr BD (Dalam Lidik) sudah tidak ada lagi dirumah
Kapolsek Mandau AKP Primadona, pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melawan penegakan hukum secara cepat, Tegas,Profesional dan Tuntas,"pungkasnya.

Berita Lainnya
Kejati Riau Didesak Usut Keterlibatan Gubernur Syamsuar dalam Dugaan Korupsi Pemkab Siak
KPK Periksa 12 Saksi Mulai dari Buruh Tani hingga Direktur Bank terkait Korupsi M Adil
Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Himbau Masyarakat Tak Beraktivitas Diluar Rumah Hingga Larut Malam
KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan
Kades Polak Pisang Inhu Resmi Dilaporkan Tim Lembaga Aliansi Indonesia Ke Polres Inhu
Dukun Cabul Pengganda Uang di Riau Dibekuk Polisi
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan
Lagi, Polsek Seberida Ringkus Agen Chip Higgs Domino di Simpang Empat Belilas
5 Tersangka Ditetapkan, Polisi Usut Dalang Lain Pembakaran PT SSL
Polisi Gerebek Rumah di Ukui, 7 Paket Diduga Sabu Diamankan
Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curanmor di Negri Agung