Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok

BUALBUAL.com - Kerja keras Kepolisian resort Lampung Utara yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian Kembali membuahkan hasil.
Kali ini Tim Opsnal Polsek Muara Sungkai meringkus terduga pelaku judi koprok HRM (42) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara.
Kapolsek Muara Sungkai Ipda Hasbuan, SE mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan SH SIK MIK membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku judi koprok (HRM) pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Banjar Negeri.
"Penangkapan bermula dari laporan warga bahwa adanya perjudian jenis judi koprok di Desa Banjar Negeri, tim opsnal yang langsung dipimpin Kapolsek menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi, melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang terduga pelakunya," ujar Ipda Hasbuan, Jumat (26/8/2022).
Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) set alat judi koprok, 1 (satu) unit lampu penerang dan aki, 1 (satu) lebar terpal warna biru dan uang tatihan sejumlah Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
"Saat ini terduga HRM berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk kita lakukan proses pemeriksaan selanjutnya dan terhadap HTM dapat di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya.
Berita Lainnya
Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat
Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Tiba di Rutan Pekanbaru
Pelaku Perampasan Sepeda Motor dan Uang Tunai di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang
Belasan Paket Sabu Disita Petugas dari Dua Orang Warga Bukit Kemuning
Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Begini Kronologis dan Aliran Dana Kasus Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP
Loka POM Inhil Musnahkan Makanan dan Obat Ilegal, Senilai 400 Juta Lebih
Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,1 Milyar 'Sri Devi Yani' didakwa JPU pasal Berlapis
Gempur Rokok dan Mikol Ilegal, Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 Miliar
Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino