3 Tahun Lebih Jadi DPO, Pelaku Curas Ini Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampura

BUALBUAL.com - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil bekuk DPO pelaku Pencurian Disertai dengan Kekerasan (Curas), Rabu (14/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Jend. Sudirman depan Kantor Pengadilan Kotabumi.
Pelaku Mar (28) merupakan warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Sungkai Selatan ini sudah lebih dari 3 tahun dicari. Yang mana satu rekan sebelumnya (HW) tengah menjalani hukuman.
Kasat Reskrim AKP Gigih mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, mengatakan kasus ini terjadi pada hari Kamis Tanggal 2 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB dengan TKP Jalan Raya Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat dengan Laporan Polisi Nomor LP/54/ B/ III/ 2017/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Sk.Selatan Tanggal 2 Maret 2017.
Kronologis kejadian, pada waktu itu tersangka (Mar) bersama dua rekannya HW (sedang menjalani hukuman) dan HSN (masih DPO) mencegat dan todong korban Sahril Hayadi (28) warga Jalan Matahari Harapan Jaya RT 010 Kecamatan Sukarame Bandar Lampung yang sedang melintas untuk nganvas / dagang rokok itu dengan menggunakan sepeda motor miliknya Honda Karisma No.Pol BE 6726 CQ.
Sebelum kejadian, korban sempat melihat 3 orang yang tidak dikenal tersebut sedang berhenti di pinggir jalan dengan satu unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam, korban melewati pelaku. Hanya berselang beberapa menit saja pelaku menyalip korban, langsung cegat dan tendang korban hingga terjatuh, para pelaku menghampiri korban sambil salah satu pelaku menodong korban menggunakan senjata api jenis revolver, pelaku yang lain menggeledah badan korban, mengancam dengan menggunakan senjata tajam (pisau).
Dengan leluasa para pelaku langsung mengambil paksa uang Rp 1.700.000 dan beberapa barang milik korban berupa tas warna biru berisikan 1 buah Handphone merk samsung Cs, 1 buah HP Nokia 1208, 1 unit sepeda motor merk honda kharisma Nopol : BE 6226 CQ, Obrok yang berisikan bermacam brand rokok Gudang garam yang ada diatas motor. Korban hanya bisa pasrah ketika para pelaku beraksi dan setelahnya korban melapor ke Polsek Sungkai Selatan.
Barang bukti yang dipergunakan para pelaku berupa 1 buah Senpi rakitan jenis revolver warna hitam,1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu bersarung warna hitam, 1 buah obrok (Satle Bag) berwarna coklat abu-abu, 1 buah ATM An Sahril Hayadi, 1 Buah SIM C An Sahril Hayadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan bersamaan dengan pelimpahan tersangka (HW) terdahulu.
"Kini tersangka Mar sudah berada di Mapolres Lampung Utara guna proses penyidikan lanjutan dan terhadapnya di jerat Pasal 365 KUHP," tegas AKP Gigih.
Berita Lainnya
Kejati Riau Usut Dugaan Mark Up Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemkab Kuansing
3 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berhasil Dibekuk Polda Kepri
Satpolairud Polres Lingga Amankan Nahkoda Kapal Bermuatan Kayu Ilegal
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan di Jalan M Boya Tembilahan
Miliki 3 Paket Sabu, IRT di Keritang Diciduk Polisi dan 2 Rekannya Diamankan di Tembilahan
Dua Kurir Narkoba Berakhir di Bui, Kirim 19 Kg Sabu ke Lubuklinggau atas Suruhan Napi Lapas Bengkalis
Modus Ajak Korban Beli Nasi, Pria di Inhu Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur
Kembali Berulah, Residivis Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan
Pemasok Narkoba Malaysia-Riau Berhasil Ditangkap di Kota Johor, 62 Kg Sabu Diamanahkan
Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
Seorang Wanita Berstatus PNS di Inhil Diamankan Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba
5 Orang Komplotan Penggelapan Hp dan Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Tubaba