3 Tahun Lebih Jadi DPO, Pelaku Curas Ini Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampura
BUALBUAL.com - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil bekuk DPO pelaku Pencurian Disertai dengan Kekerasan (Curas), Rabu (14/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Jend. Sudirman depan Kantor Pengadilan Kotabumi.
Pelaku Mar (28) merupakan warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Sungkai Selatan ini sudah lebih dari 3 tahun dicari. Yang mana satu rekan sebelumnya (HW) tengah menjalani hukuman.
Kasat Reskrim AKP Gigih mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, mengatakan kasus ini terjadi pada hari Kamis Tanggal 2 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB dengan TKP Jalan Raya Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat dengan Laporan Polisi Nomor LP/54/ B/ III/ 2017/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Sk.Selatan Tanggal 2 Maret 2017.
Kronologis kejadian, pada waktu itu tersangka (Mar) bersama dua rekannya HW (sedang menjalani hukuman) dan HSN (masih DPO) mencegat dan todong korban Sahril Hayadi (28) warga Jalan Matahari Harapan Jaya RT 010 Kecamatan Sukarame Bandar Lampung yang sedang melintas untuk nganvas / dagang rokok itu dengan menggunakan sepeda motor miliknya Honda Karisma No.Pol BE 6726 CQ.
Sebelum kejadian, korban sempat melihat 3 orang yang tidak dikenal tersebut sedang berhenti di pinggir jalan dengan satu unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam, korban melewati pelaku. Hanya berselang beberapa menit saja pelaku menyalip korban, langsung cegat dan tendang korban hingga terjatuh, para pelaku menghampiri korban sambil salah satu pelaku menodong korban menggunakan senjata api jenis revolver, pelaku yang lain menggeledah badan korban, mengancam dengan menggunakan senjata tajam (pisau).
Dengan leluasa para pelaku langsung mengambil paksa uang Rp 1.700.000 dan beberapa barang milik korban berupa tas warna biru berisikan 1 buah Handphone merk samsung Cs, 1 buah HP Nokia 1208, 1 unit sepeda motor merk honda kharisma Nopol : BE 6226 CQ, Obrok yang berisikan bermacam brand rokok Gudang garam yang ada diatas motor. Korban hanya bisa pasrah ketika para pelaku beraksi dan setelahnya korban melapor ke Polsek Sungkai Selatan.
Barang bukti yang dipergunakan para pelaku berupa 1 buah Senpi rakitan jenis revolver warna hitam,1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu bersarung warna hitam, 1 buah obrok (Satle Bag) berwarna coklat abu-abu, 1 buah ATM An Sahril Hayadi, 1 Buah SIM C An Sahril Hayadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan bersamaan dengan pelimpahan tersangka (HW) terdahulu.
"Kini tersangka Mar sudah berada di Mapolres Lampung Utara guna proses penyidikan lanjutan dan terhadapnya di jerat Pasal 365 KUHP," tegas AKP Gigih.
Berita Lainnya
Kencing Solar Libatkan Karyawan di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika
Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara
Polisi Lakukan Penyisiran Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan
Tipu Warga Inhu Ratusan Juta Jadi PNS, Polres Inhu Ringkus Wanita asal Aceh
Tim Gabungan Ringkus Pelaku Curas di Rakit Kulim, Ini Tersangkanya
Pelaku Begal di Pekanbaru Kembali Melakukan Kejahatan Setelah Keluar Penjara
Polres Inhil Amankan 2 Orang Hasil Pengembangan Tindak Pidana Narkotika
Kejari: Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Tersangka
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curat
Polsek Batang Gansal Amankan Pria Bejat Tega Setubuhi Anak Kandungnya
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Kembali Gelar Patroli Malam