Tim Polsek Mandau, Dalami Perkara Penguasaan Tanah Milik PT.PHR
.jpg)
MANDAU, BUALBUAL.com - Tim Reskrim Polsek Mandau, berhasil ungkap penguasaan alias perambahan milik PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) di Wilhum Polsek Mandau.
Peristiwa ini terungkap berdasarkan dari informasi dari Pihak Kepolisian (BKO Sat Pam Obvit) dan Pihak Security PT.ABB yang mendapati adanya aktifitas.
Perambahan Lahan di Area 6 Lapangan Minyak PT. Pertamina Hulu Rokan dekat Gudang Handak (Bahan Peledak) menggunakan 1 (satu) unit Excavator.
Gudang Handak merupakan tempat penyimpan bahan peledak yang harus terjaga keberadaannya, keamanan dan jauh dari segala aktifitas yang dapat membahayakan dan terjadinya ledakan, Gudang Handak dijaga oleh Personil Sat Pam Obvit dan Security PT. ABB.
.jpg)
Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 10.55 WIB informasi dari BKO Pam Obvit Polres Bengkalis bahwa telah terjadi upaya perambahan lahan yang menggunakan excavator di area 6 lapangan minyak PT. PHR dekat dengan Gudang Bahan Peledak (Handak). Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira 16.30 WIB Pelapor bersama BKO PAM OBVIT dan BKO INTELKAM bergerak ke Areal 6.
Sekira pukul 17.00 Wib melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di tepi jalan di belakang nya terlihat kerusakan pepohanan akibat aktivitas perambahan lahan dan terlihat 1 (satu) unit excavator sedang melakukan perambahan hutan dengan cara menumbangkan pohon yang ada, Personil Polri yang ikut menghentikan kendaran dan langsung bertanya ke seorang laki-laki dan sebagian berlari kearah excavator yang sedang bekerja. Petugas BKO menghentikan excavator untuk bekerja dan memerintahkan operator untuk berhenti, lalu menyuruh turun dan dibawa ketepi jalan untuk bergabung dengan yang telah diamankan sebelumnya.
Para Saksi menerangkan bahwa membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkan nya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Steking). Luas lahan yang di Stecking ± 9 (sembilan) Hektar. Lahan tersebut milik orang Bathin yaitu Sdr RN, Sdr FD dan Sdr ZL. Sdr SS merupakan warga tempatan yang mana pada saat itu sedang berada di lokasi pengerjaan lahan.
Dari keterangan Saksi bahwa masyarakat setempat disana menyakin bahwa lahan yang distecking adalah tanah ulayat dan Status lahan tersebut HPL (Luar dari kawasan bukan Hutan Lindung dan tidak dalam kawasan Konsesi PT. Pertamina Hulu Rokan. Sdr RN selaku pemilik lahan ada menunjukan surat dan turun serta menunjukkan langsung kelapangan dan lahan yang akan dikerjakan tersebut (Stecking).
"Pelaku berikut alat bukti telah diamankan demi proses hukum lebih lanjut,"sebut Kapolsek Mandau AKP Primadona.
Lanjut Kapolsek, sesuai Atensi Kapolres Bengklais AKBP Budi Setiawan, S.I.K M.I.K kepada Polsek-Polsek jajaran, Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.Si memerintahkan personel Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, professional dan tuntas.
"Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran Petugas Kepolisian segera menghubungi CALL CENTER 110,"pungkasnya.
Berita Lainnya
5 Pengedar Sabu-sabu di Komplek Perumahan Air Molek Inhu di Ringkus Polisi
Komplotan Pemalsu Administrasi Kependudukan di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Usai Cekcok dengan Istri, Warga Concong Inhil Tikam Ponakan Hingga Tewas
Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Bersama Sabu 8,43 Gram
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 2 Karung Alat Bantu Sex
Sebanyak 348 Warga Binaan Rutan Kota Dumai Terima Remisi Idul Fitri
Edarkan Sabu, 3 Warga Inhil Dibekuk Polisi
Korupsi di LAMR Pekanbaru, Modus Kwitansi Kosong Seret Dua Nama
Grandong Sawit di Kuansing Diamankan Sekuriti PT Duta Palma Nusantara
Polsek Kuindra Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai Kepada Masyarakat Perigi Raja
Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar
Pelaku Curanmor di Desa Way Isom Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan