Usai Cekcok dengan Istri, Warga Concong Inhil Tikam Ponakan Hingga Tewas
BUALBUAL.com - Seorang pria inisial E (35), pelaku tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia ditangkap pihak kepolisian Polsek Concong.
Korban inisial AL (14) tak lain merupakan anak dari saudara istrinya. Korban ditikam pada bagian bawah ketiak sebelah kanan.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Jumat 2 April 2021 malam, di rumah korban, Jalan Penunjang II RT 001/RW 002 Dusun I Desa Panglima Raja.
Menurut keterangan Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra, peristiwa penikaman bermula saat pelaku dimarahi istrinya yang berada diluar daerah.
Tidak terima dimarahi sang istri, pelaku akhirnya pergi menghadap mertuanya, S (55) yang tinggal bersama dengan korban dan ayah korban D (35).
"Pelaku datang dan mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh D, pelaku langsung mendorong D sambil menunjuk mertua D yang tak lain adalah mertua pelaku juga. Melihat pelaku membawa pisau, D mencoba menangkapnya, tetapi pelaku yang berpostur lebih tegap dan besar dibandingkan D tidak mampu menahan pelaku," kata Ipda Esra.
Pelaku merasa sakit hati dan menuduh mertuanya melaporkan hal yang tidak baik kepada istrinya.
"Sambil menunjuk nunjuk mertuanya, pelaku mengatakan 'kenapa kamu tidak bisa mengajari anak kamu'," paparnya sambil menirukan perkataan pelaku.
Lanjut Ipda Esra, setelah terlepas dari pegangan D, disaat yang bersamaan korban yang saat itu sedang tidur terbangun dan hendak berlari keluar rumah.
"Melihat hal itu, pelaku langsung menikam korban. Tetangga korban yang mendengar adanya keributan, keluar dari rumah dan mengejar pelaku," ujarnya.
Sekitar pukul 22.45 WIB, pelaku diamankan oleh Ketua RT. 001 RW. 002 Desa Panglima Raja dan diserahkan kepada anggota Polsek Concong untuk diamankan ke Mapolsek Concong.
"Dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak kondusif, maka pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan," terang Ipda Esra.
Akibat dari penikaman tersebut, korban mengalami luka robek yang memanjang dibawah ketiak sebelah kanan hingga kedalaman 10 centi dan merobek paru-paru korban. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas.
"Pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 KUHPidana," tukasnya.

Berita Lainnya
Pengamat Hukum Soroti Perambahan TNTN: Pemerintah Harus Bertindak Tegas
Pria Ini Hampir 6 Bulan jadi buron Kasus penganiayaan, Polsek Tapunghilir Berhasil menangkap pelaku
Merasa Ada Kejanggalan dalam Amar Putusan, LAMR Kubu Syahril akan Adukan Hakim PN Pekanbaru ke KY
Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum
23 Kasus Penambangan Ilegal Berhasil Diungkap Polda Riau, 37 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Majikan
Masyarakat Apresiasi Polda Riau, Merespon Laporan Warga Kepenghuluan Teluk Bono 2 Terkait Dugaan Sengketa Lahan dengan PT Jatim Jaya
Dugaan Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Oknum ASN Lampung Utara Diamankan Polisi
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Nyambi Jual Sabu, Seorang Petani di Desa Teluk Jira Inhil Diamankan Polisi
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam
Transaksi Sabu di Ruang Ganti Stadion Terbongkar, Nelayan di Bengkalis Ditangkap