Usai Cekcok dengan Istri, Warga Concong Inhil Tikam Ponakan Hingga Tewas

BUALBUAL.com - Seorang pria inisial E (35), pelaku tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia ditangkap pihak kepolisian Polsek Concong.
Korban inisial AL (14) tak lain merupakan anak dari saudara istrinya. Korban ditikam pada bagian bawah ketiak sebelah kanan.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Jumat 2 April 2021 malam, di rumah korban, Jalan Penunjang II RT 001/RW 002 Dusun I Desa Panglima Raja.
Menurut keterangan Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra, peristiwa penikaman bermula saat pelaku dimarahi istrinya yang berada diluar daerah.
Tidak terima dimarahi sang istri, pelaku akhirnya pergi menghadap mertuanya, S (55) yang tinggal bersama dengan korban dan ayah korban D (35).
"Pelaku datang dan mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh D, pelaku langsung mendorong D sambil menunjuk mertua D yang tak lain adalah mertua pelaku juga. Melihat pelaku membawa pisau, D mencoba menangkapnya, tetapi pelaku yang berpostur lebih tegap dan besar dibandingkan D tidak mampu menahan pelaku," kata Ipda Esra.
Pelaku merasa sakit hati dan menuduh mertuanya melaporkan hal yang tidak baik kepada istrinya.
"Sambil menunjuk nunjuk mertuanya, pelaku mengatakan 'kenapa kamu tidak bisa mengajari anak kamu'," paparnya sambil menirukan perkataan pelaku.
Lanjut Ipda Esra, setelah terlepas dari pegangan D, disaat yang bersamaan korban yang saat itu sedang tidur terbangun dan hendak berlari keluar rumah.
"Melihat hal itu, pelaku langsung menikam korban. Tetangga korban yang mendengar adanya keributan, keluar dari rumah dan mengejar pelaku," ujarnya.
Sekitar pukul 22.45 WIB, pelaku diamankan oleh Ketua RT. 001 RW. 002 Desa Panglima Raja dan diserahkan kepada anggota Polsek Concong untuk diamankan ke Mapolsek Concong.
"Dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak kondusif, maka pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan," terang Ipda Esra.
Akibat dari penikaman tersebut, korban mengalami luka robek yang memanjang dibawah ketiak sebelah kanan hingga kedalaman 10 centi dan merobek paru-paru korban. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas.
"Pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 KUHPidana," tukasnya.
Berita Lainnya
Kakek Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Pesta Narkoba Dikamar Hotel Berbintang di Pekanbaru, 17 Muda Mudi Diamankan Polisi
Diduga Edarkan Shabu, 3 Pria Diamankan Polsek Siak Hulu di Desa Kubang Jaya
Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi
Polres Inhil Amankan 50 Kg Sabu dan 1 Orang Pelaku, 2 Orang Lainnya Berhasil Kabur
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat
Empat Pemuda Jadi Tersangka, Gelar Aksi Unjuk Rasa Saat PSBB di Bengkalis
3 Pelaku Perampokan di Perairan Palongan Inhil Berhasil Diciduk Polisi, 5 Lainnya Dalam Pengejaran
Oknum Guru Silat di Inhil Terlibat Pencabulan, 4 Orang Anak di Bawah Umur Jadi Korban
Polres Bintan Berhasil Tangkap Napi yang Melarikan Diri dari Rutan Tanjungpinang
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Baznas Dumai segera Diadili
Gegara Hp Digadai, Suami Nekad Habisi Nyawa Istri