• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Merasa Ada Kejanggalan dalam Amar Putusan, LAMR Kubu Syahril akan Adukan Hakim PN Pekanbaru ke KY

Redaksi

Jumat, 16 September 2022 21:56:02 WIB Dibaca : 361 Kali
Cetak


PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Kuasa Hukum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau versi Syahril Abubakar, Wismar angkat bicara terkait amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap gugatan yang dilayangkan pihaknya kepada tergugat LAM versi Marjohan Cs yang menggelar Mubeslub.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa PN Pekanbaru belum berwenang untuk mengadili. Amar ini dikeluarkan pada Kamis (15/9/2022) kemarin.

Isi amar putusan PN Pekanbaru tersebut adalah, pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat II, tergugat IV, tentang kewenangan mengadili.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr;. dan Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.988.000.

Amar putusan PN Pekanbaru ini, menyusul eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat I, II, III, dan IV.

Wismar mengatakan, bahwa ada kejanggalan dalam putusan PN Pekanbaru tersebut. Dimana, hakim belum memeriksa pokok perkara, namun sudah memutuskan tidak bisa melanjutkan dan menyatakan tidak berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut.

"Kita para pihak terkait itu belum ada mengajukan barang bukti, baik tertulis ataupun bukti saksi. Nah, sekarang timbul pertanyaan, apa dasar hakim menyatakan tidak kewenangannya, dan berdalih bahwa yang berwenang itu adalah dewan kehormatan adat untuk menyelesaikan persoalan tersebut," kata Wismar, Jumat (16/9/2022).

"Kita saja para pihak, baik penggugat dan tergugat, secara patut belum pernah memberikan AD ART ke majelis hakim, nah dari mana datangnya hakim bisa memutuskan perkara, sementara dasar hukumnya tak ada di tangan dia. Apa pegangan hakim? Apa benar dalam persoalan di AD ART yang berhak menyelesaikannya adalah DKA, kan belum ada dibaca dan dipelajari sama hakim," kata Wismar lagi.

Apalagi, menurut Wismar, Dewan Kehormatan Adat, di dalam AD ART tidak sama dengan Dewan Kehormatan profesi yang berwenang untuk mengadili suatu perkara yang dilakukan oleh anggotanya seperti profesi militer dan advokat.

Namun, dalam AD ART LAM, kata Wismar, tidak ada dicantumkan bahwa DKA berhak untuk melakukan hal tersebut. Melainkan, DKA berfungsi untuk memberika petuah adat, bukan menyelesaikan internal LAM.

"Jadi kita heran melihat pengadilan. Memutus perkara itu dasar hukumnya apa. Kami aja para pihak belum memberikan AD ART, kok hakim menyatakan hal tersebut. Walaupun ada eksepsi dari tergugat, tapi hakim itu harus melihat dasar hukumnya, dan itu adalah AD ART yang sama sekali belum diberikan ke hakim," herannya.

Selain itu, kata Wismar, secara logika, keputusan yang diambil harusnya dari AD ART bukan dari yang lain. Dan langsung memutuskan tidak berwenang mengadili. Wismar menilai hakim tidak profesional.

Padahal, kata Wismar, Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya juga pernah mengadili hal yang hampir sama dalam persoalan LAM Pekanbaru, dimana dalam perkara tersebut, bisa dilakukan pemeriksaan sampai akhir dan diputuskan siapa yang menang dan kalahnya.

"Nah kenapa dalam perkara ini hakim tidak bisa memutuskannya, dan mengatakan tidak berwenang. Apa karena salah satunya ada pejabat yang kira gugat, ada kesungkanan? Ini kan persoalan hukum. Bacalah dulu Pak Hakim AD ART itu. Kita sangat kecewa dengan sikap hakim yang begini," tegasnya.

Terhadap hal ini, kata Wismar, selain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, pihaknya juga akan surati Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

"Kami akan laporkan ke KY," tukasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Raja Marjohan mengaku senang atas diterimanya eksepsi dari pihaknya oleh PN Pekanbaru.

"Alhamdulillah, eksepsi kita diterima oleh PN Pekanbaru dengan amar putus belum berwenang mengadili perkara yang digugat kepada klien kita," kata anggota kuasa hukum tergugat, Aziun Asyaari MH, Kamis (15/9/2022).

Aziun menjelaskan, dalam eksepsinya, kuasa tergugat menyampaikan, bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I, II, III dan IV, adalah mengenai perkara internal di Lembaga Adat Melayu Riau, dimana dalam gugatan penggugat baik dalam posita maupun petium penggugat menggugat keabsahan pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Lembaga Adat Melayu Riau yang dilakukan oleh tergugat I, II, III dan IV pada tanggal 16 s/d 17 April 2022.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Nova Puspitasari: Tidak ada Kepentingan Politik, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Inhil Tetap Berlanjut

Pelaku Pembuat Pil Ekstasi Palsu di Inhil Ditangkap Polisi

2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi

Polres Inhil Bekuk Pelaku Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

DPO Curas Tahun 2017 Berhasil Ditangkap Polsek Sungkai Selatan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya

Pelaku Curas Terhadap Seorang Pelajar di Bunga Mayang Lampura Berhasil Diringkus Polisi

Hari Anti Korupsi Sedunia, HMI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BAZNAS Inhil, Tantang Kejaksaan Bertindak Cepat

Dugaan Kasus 'Money Politics' Paslon Adil - Asmar tak Bisa Dilanjutkan

Polisi Tembak Kaki Maling yang Jebol Toko Harian di Rohil

Pasien Tampar Seorang Perawat, Karena Tidak Terima Diingatkan untuk Pakai Masker

Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sei Dawu

Terkini +INDEKS

Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat

14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media