2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi

Bualbual.com- TAPUNG - Tim Opsnal Polsek Tapung amankan 2 pelaku narkoba di areal perkebunan sawit wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung pada Selasa malam (5/1/2021).
Para prlaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RH (21) dan MH (22), keduanya merupakan warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu, terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok Dunhill, sebuah bong alat hisap shabu, sepotong kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/1/2020) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Garuda Sakti Km 18 wilayah Desa Bencah Kelubi sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan patroli ke daerah tersebut.
Setiba dilokasi Tim melihat ada beberapa orang sedang duduk disamping truck yang sedang parkir dekat areal perkebunan sawit, karena curiga petugas langsung mendekati orang tersebut namun salah seorang dari mereka langsung melarikan diri.
Tidak tinggal diam petugas langsung mengamankan 2 orang lainnya yang sedang duduk dan ternyata disekitar mereka ditemukan peralatan penggunaan shabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok merk Dunhil berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 11 lembar plastik bening untuk pembungkus shabu, beserta 1 set alat hisap shabu (bong), kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Berita Lainnya
Tidak Terbuka Soal Tender Proyek Gedung Kantor Camat Tembilahan, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil
Dipimpin Kapolsek Seberida, Pria Paruh Baya Diborgol, 27 Paket Sabu Disita
Jabatan Kasi Intel dan Kasubagbin Bengkalis Disertijab
Jelang Bulan Suci Ramdhan, Polres Bengkalis Gelar OPS KRYD di Mandau
Dua Kurir Pembawa 9 Kilogram Ganja Diamankan Polres Rohul
Polres Bintan Berhasil Gagalkan Penyeludupan 16 Kg Ganja dan Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar
Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara
Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Periksa dan Proses: Didugaan Adanya Indikasi Bernuansa Korupsi, Penggunaan Anggaran DD Bayas Jaya Akan Dilaporkan
Dipimpin Kapolsek Seberida, Pria Paruh Baya Diborgol, 27 Paket Sabu Disita
Ribuan Pil Ekstasi dan 169 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Riau di Dumai
Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron