2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi

Bualbual.com- TAPUNG - Tim Opsnal Polsek Tapung amankan 2 pelaku narkoba di areal perkebunan sawit wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung pada Selasa malam (5/1/2021).
Para prlaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RH (21) dan MH (22), keduanya merupakan warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu, terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok Dunhill, sebuah bong alat hisap shabu, sepotong kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/1/2020) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Garuda Sakti Km 18 wilayah Desa Bencah Kelubi sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan patroli ke daerah tersebut.
Setiba dilokasi Tim melihat ada beberapa orang sedang duduk disamping truck yang sedang parkir dekat areal perkebunan sawit, karena curiga petugas langsung mendekati orang tersebut namun salah seorang dari mereka langsung melarikan diri.
Tidak tinggal diam petugas langsung mengamankan 2 orang lainnya yang sedang duduk dan ternyata disekitar mereka ditemukan peralatan penggunaan shabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok merk Dunhil berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 11 lembar plastik bening untuk pembungkus shabu, beserta 1 set alat hisap shabu (bong), kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Berita Lainnya
Sempat 11 hari Melarikan Diri, Pelaku KDRT di Kunto Darussalam Berhasil Dibekuk Polisi
Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19
Toho Pegedar Sabu Berhasil Di Ringkus Polsek Kuala Cenaku Setelah Sebulan Menghilang
Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi
Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Tulang Bawang
Polsek Mandah Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Desa Bekawan
3 Pelaku Curanmor di Duri Berhasil Diamankan, Salah Satunya Bekerja di PT Besmindo
Yati Warga Pekan Heran Susul Suami Masuk Bui diringkus Saat Dangang Narkoba
Dukung Keseriusan Polres Bengkalis Usut Jebolnya Limbah PKS PT SIPP Rangau
Mengerikan, ODGJ di Tembilahan Mutilasi Anak Kandung Sendiri
Kejati Riau Didesak Usut Keterlibatan Gubernur Syamsuar dalam Dugaan Korupsi Pemkab Siak