2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi

Bualbual.com- TAPUNG - Tim Opsnal Polsek Tapung amankan 2 pelaku narkoba di areal perkebunan sawit wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung pada Selasa malam (5/1/2021).
Para prlaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RH (21) dan MH (22), keduanya merupakan warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu, terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok Dunhill, sebuah bong alat hisap shabu, sepotong kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/1/2020) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Garuda Sakti Km 18 wilayah Desa Bencah Kelubi sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan patroli ke daerah tersebut.
Setiba dilokasi Tim melihat ada beberapa orang sedang duduk disamping truck yang sedang parkir dekat areal perkebunan sawit, karena curiga petugas langsung mendekati orang tersebut namun salah seorang dari mereka langsung melarikan diri.
Tidak tinggal diam petugas langsung mengamankan 2 orang lainnya yang sedang duduk dan ternyata disekitar mereka ditemukan peralatan penggunaan shabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok merk Dunhil berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 11 lembar plastik bening untuk pembungkus shabu, beserta 1 set alat hisap shabu (bong), kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Berita Lainnya
Hadapi Situasi Wabah Covid-19, Reskrim Polres Inhil Menghimbau Kepada Masyarakat Selalu waspada dengan kasus kejahatan
Gara-gara Istrinya Dikirimi SMS, Suami Habisi Pria Setengah Baya di Siak
Kejari Pelalawan Terima UP Rp 500 Juta dari Terpidana Korupsi Lahan Perkantoran Bhakti Praja
Heboh! IRT dan DPO Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Inhu, Suami Kabur
Warga Rumbai Pesisir Ini Bonyok Dihajar Massa
Terjadi di Riau, Mahasiswi Kehilangan iPhone dan STNK, Polisi Tangkap 3 Pencuri
Gara-Gara Teriakan "Ada Polisi", Emak-emak di Angkut Polsek Lirik, Puluhan Gram Sabu Disita
Satreskrim: Bila Tidak Koperatif, Oknum Pengusaha Travel di Pekanbaru Bisa Jadi Dijemput Paksa
Selama 2024, Polres Bintan Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Narkotika
Sebanyak 10 Juta Lebih Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polair Polda Riau di Perairan Kateman
Kapolda Riau Mengapresiasi Kapolres Bengkalis atas Pengungkapan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Akibat Tidak Dikasih Uang Jajan, Cucu Tega Hajar Kakeknya Hingga Belur