DPO Curas Tahun 2017 Berhasil Ditangkap Polsek Sungkai Selatan

BUALBUAL.com - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara akhirnya ditangkap Polisi.
Kapores Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si, yang di wakili Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie SH menyatakan, DPO curas berinisial SN (32) warga Dusun Suka Marga, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, diamankan di Dusun Bendungan, Desa Ketapang, Selasa (4/8/2020).
"Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 142/B/VII /2017/ Polda Lpg/Res Lamut/ Sek.Sk Sel, Tanggal 12 Juli 2017 lalu, DPO dengan Nomor : Dpo/13/VII/2017/RESKRIM Tanggal 20 Juli 2017. Atas nama tersangka tersebut oleh tim opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara.
Lanjutnya, setelah tim yang dipimpin Kanit 2 Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Bripka Alwin Pasa melakukan penyelidikan keberadaan pelaku lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun Bendungan, Desa Ketapang, kemudian di bawa ke Mapolsek Sungkai Selatan guna di proses lebih lanjut," kata Arjon
Kronologis kejadian di jelaskan Kompol Arjon, terjadi pada Selasa 20 Juni 2017 lalu sekira jam 02.00 WIB, yang saat itu korban dan istrinya sedang tertidur lalu terbangun karena mendengar pintu di ketuk, kemudian korban membuka pintu dan satu pelaku langsung menodong korban menggunakan golok. Kemudian tiga pelaku masuk rumah korban menodong korban dan istrinya, tiga pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan paksa.
Barang-barang korban yang diambil para pelaku berupa 5 ekor ayam, 1 bilah golok, 1 buah batre (senter), 1 unit Handpone merk Mito, 1 buah dompet beisi uang Rp25.000 (dua puluh lima ribu) dan STNK sepeda motor dan 1 unit sepeda motor L2 warna merah Nopol: BE6728 W, Noka : L2S121442K, Nosin : 1EG00850 para pelaku setelah mengambil barang-barang milik korban, lalu pelaku kabur.
"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungkai Selatan pada tanggal 12 Juli 2017," jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan, lanjutnya, satu unit sepeda motor L2 super warna merah Nopol : BE 6728 W, tiga ekor ayam warna buluh putih, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu pasang sendal warna cokelat ukuran 40.
"Sesuai dalam berkas yang sudah diajukan dan telah mejalani sidang dan hukuman oleh tersangka SH dan DC, dan tersangka SN (32) sekarang berada di Polsek Sungkai Selatan selanjutnya akan di proses lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Lainnya
Diduga Pengedar Sabu, Tim Satnarkoba Polres Amankan 2 Pelaku di Bantan
10 Ton Kayu Illegal Logging Diamankan Tim dari Komplotan Mafia Kayu Anak Jenderal
Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades
Transaksi Narkoba Melalui Messenger, Dua Pemuda di Tembilahan Dibekuk Polisi
Dibantu Warga, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Menggala
Polsek Rengat Barat Bekuk Pengedar Sabu Sabu dan Ganja
Video Diduga Pungli Viral di Medsos, Oknum Polantas Medan Diperiksa unit Paminal Polrestabes
DPRD Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan Rencana Awal RPJMD 2021-2026
Tuai Apresiasi dalam Desk Evaluasi TPI, Rutan Dumai Optimis Raih Predikat WBK
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Tindak Pidana Migas Jenis Bio Solar
40 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau Jaringan Malaysia