Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades

BUALBUAL.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) amankan MR oknum pegawai Tata Usaha (TU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan (BI) oknum pegawai TU pada Kejari Bintan serta satu orang Swasta dengan inisial (RR) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan.
Asintel Kejati Kepri, Agustian Sunaryo mengatakan, pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 Bidang Intelijen Kejari Bintan menerima informasi masyarakat, adanya 2 orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejati Kepri dan Jaksa di bagian Intelijen Kejari Bintan.
Dari laporan bidang Intelijen Kejari Bintan melaporkan ke bidang Intelijen Kejati dan kemudian Asintel Kejati Kepri memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan.
Hasil pengecekan informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada Kades di wilayah Kabupaten Bintan, dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan Dana Desa.
"Setelah mendapat informasi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri langsung merespon dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati dan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)," ungkapnya, Jumat (02/07).
Saat ini kedua pelaku berada di Kantor Kejati Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif, dan diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku, sehingga diserahkan ke bidang Pengawasan Kejati untuk dilakukan inspeksi kasus.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejati Kepri diperoleh kesimpulan, adanya dugaan pelanggaran etika atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Sehingga indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidsus Kejari Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni melakukan pemerasan terhadap Kades di wilayah Kabupaten Bintan yakni, dengan meminta uang sejumlah Rp. 50 juta," tambahnya.
Selanjutnya para tersangka yakni MR, BI dan RR langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan “negatif” dan terhadap barang bukti berupa uang sudah dilakukan penyitaan.
Berita Lainnya
Dikirimi Paket Ganja 1,1 Kg oleh Anaknya, Seorang Ibu Ditangkap BNN
2 Kurir dan Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang
Apresiasi putusan MK, Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kejaksaan Berperan Pemberantasan Tipikor
43 WNA Asal Banglades Diserahkan Kepada Imigrasi Kelas II Bengkalis
Lakukan Penusukan Pria Warga Rupat Ini, Diamankan Polsek Rupat
Warga Lirik Didunga kena tipu Akibat Arisan Bodong, Hingga laporan di layangkan ke APH
Pelaku yang Melarikan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu di Sumut
2 Pelaku Pencuri Tabung Gas dengan Mobil Rental Berhasil Dibekuk Polsek Bintan Utara
Terkait Adanya Pemberian Uang pada Oknum Mengaku Pegawai KPK JPU Siap Buktikan
Anggota Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas
Berhasil Amankan 900 Gram Sabu, Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko Sempat Duel dengan Pelaku
17 Orang Pelaku Kejahatan Berhasil Diringkus Polres Lampung Utara