Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades
BUALBUAL.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) amankan MR oknum pegawai Tata Usaha (TU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan (BI) oknum pegawai TU pada Kejari Bintan serta satu orang Swasta dengan inisial (RR) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan.
Asintel Kejati Kepri, Agustian Sunaryo mengatakan, pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 Bidang Intelijen Kejari Bintan menerima informasi masyarakat, adanya 2 orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejati Kepri dan Jaksa di bagian Intelijen Kejari Bintan.
Dari laporan bidang Intelijen Kejari Bintan melaporkan ke bidang Intelijen Kejati dan kemudian Asintel Kejati Kepri memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan.
Hasil pengecekan informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada Kades di wilayah Kabupaten Bintan, dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan Dana Desa.
"Setelah mendapat informasi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri langsung merespon dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati dan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)," ungkapnya, Jumat (02/07).
Saat ini kedua pelaku berada di Kantor Kejati Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif, dan diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku, sehingga diserahkan ke bidang Pengawasan Kejati untuk dilakukan inspeksi kasus.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejati Kepri diperoleh kesimpulan, adanya dugaan pelanggaran etika atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Sehingga indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidsus Kejari Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni melakukan pemerasan terhadap Kades di wilayah Kabupaten Bintan yakni, dengan meminta uang sejumlah Rp. 50 juta," tambahnya.
Selanjutnya para tersangka yakni MR, BI dan RR langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan “negatif” dan terhadap barang bukti berupa uang sudah dilakukan penyitaan.

Berita Lainnya
Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru Berhasil Digagalkan TNI AU
Personel Polsek Kuindra Giat Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Tangkap Empat Tersangka, Polres Inhil Amankan 9,6 Ribu Butir Ekstasi
Subuh Mencekam! Wanita Pengedar Sabu di Mandah Inhil Diciduk Polisi Saat Warga Masih Terlelap
Tak Mau Mengaji, Ayah Pukul dan Banting Anak Hingga Sesak Nafas
Mensos Juliari P Batubara Dicari KPK, 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Corona Kemensos Ditahan
Kasus Tewasnya Mantan Ketua KKSS Kota Batam H Permata, Akan Ditangani Polda Riau
Setelah Jalani Pemeriksaan, KPK Resmi Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS
Diupah Rp2 Juta oleh Pasutri, Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran di Rohil
Kades Polak Pisang Inhu Resmi Dilaporkan Tim Lembaga Aliansi Indonesia Ke Polres Inhu
Raba Kemaluan Wanita saat Tidur, Warga Lampura Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Warga Seberida Terkejut: Balita Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah