Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades
BUALBUAL.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) amankan MR oknum pegawai Tata Usaha (TU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan (BI) oknum pegawai TU pada Kejari Bintan serta satu orang Swasta dengan inisial (RR) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan.
Asintel Kejati Kepri, Agustian Sunaryo mengatakan, pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 Bidang Intelijen Kejari Bintan menerima informasi masyarakat, adanya 2 orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejati Kepri dan Jaksa di bagian Intelijen Kejari Bintan.
Dari laporan bidang Intelijen Kejari Bintan melaporkan ke bidang Intelijen Kejati dan kemudian Asintel Kejati Kepri memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan.
Hasil pengecekan informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada Kades di wilayah Kabupaten Bintan, dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan Dana Desa.
"Setelah mendapat informasi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri langsung merespon dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati dan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)," ungkapnya, Jumat (02/07).
Saat ini kedua pelaku berada di Kantor Kejati Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif, dan diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku, sehingga diserahkan ke bidang Pengawasan Kejati untuk dilakukan inspeksi kasus.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejati Kepri diperoleh kesimpulan, adanya dugaan pelanggaran etika atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Sehingga indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidsus Kejari Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni melakukan pemerasan terhadap Kades di wilayah Kabupaten Bintan yakni, dengan meminta uang sejumlah Rp. 50 juta," tambahnya.
Selanjutnya para tersangka yakni MR, BI dan RR langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan “negatif” dan terhadap barang bukti berupa uang sudah dilakukan penyitaan.
Berita Lainnya
Polisi Gerebek Gelanggang Sabung Ayam di Desa Rumbai Jaya
Sebelum Beraksi Pelaku Curas dan Pencabulan di Reteh Teguk Miras Oplosan Jenis Tuak
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika
Kades Janjikan Rumah Layak Huni Puluhan Juta Rupiah Uang Masyarakat Tenggelam
Karyawan di Inhil Curi Uang Perusahaan Hingga 50 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap di Jambi
Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Alfamart
Diduga Karena Mabuk, ABK Tugboat Ini Tega Tikam Rekannya Hingga Tewas
Karutan Kelas I Pekanbaru: Kamarnya Amril Mukminin Disatukan dengan Tahanan Lain
2 Pelaku dan Penadah Barang Curian Berhasil Diamankan Polsek Kateman
Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil
Kejari Bentuk Tim Khusus Dampingi Pengelolaan Anggaran Covid-19
Sering Transaksi Narkoba, Pria Bertato Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang