Kejari Pelalawan Terima UP Rp 500 Juta dari Terpidana Korupsi Lahan Perkantoran Bhakti Praja

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima Uang Pengganti (UP) senilai Rp 500 juta, dari seorang terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Pemda Pelalawan.
UP terdiri dari uang kontan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah diterima dari terpidana, inisial AZ yang diserahkan langsung oleh anak kandungnya, Rabu (29/7/2020) di kantor Kejari Pelalawan. AZ sendiri sebelumnya, menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Rencana Tata Guna Tanah pada Bidang Tanah Guna Tanah BPN Kabupaten Pelalawan.
UP ini diterima Jaksa Eksekutor Andre Antonius SH MH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus dan disaksikan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH. Seterusnya UP tersebut di setor ke kas negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci.
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, mengungkapkan bahwa UP tersebut dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. "Tadi penyerahan UP dari terpidana AZ yang diserahkan langsung anak kandung terpidana, sebesar Rp 500 juta. Uangnya langsung kita setor ke kas negara melalui Bank BRI Pangkalan Kerinci," cakap Andre Antonius.
UP senilai Rp 500 juta dari terpidana AZ papar Kasi Pidsus, berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran bhakti praja, tahun anggaran 2007, 2008, 2009 dan 2011.
Pada PK itu kata Kasi Pidsus, pidana pokok terhadap terpidana AZ, 7 tahun penjara, pidana uang pengganti sebesar Rp926.687.600, subsider pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp350.000.000 atau pidana pengganti kurungan 4 bulan.
Berita Lainnya
Tim Raga Polres Inhil Bekuk Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam di Tembilahan
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Orang Tamu di Tempat Hiburan Malam Diamankan Polsek Bintan Timur
Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Tiba di Rutan Pekanbaru
Kurun Waktu 4 Jam, Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Satu Bandar dan Dua Pengedar
Seorang Pelaku Curanmor dan Dua Orang Penadah Berhasil Diringkus Dit Reskrimum Polda Kepri
Astaga! Ketiga Remaja Pencuri Uang Infak Mesjid Darul Hikmah Tembilahan di Tangkap Polisi
Rugikan Negara 1,2 Miliar, Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan
Satuan Reskrim Polsek Mandau, Amankan 5 Diduga Pelaku Judi Togel
Bungkus Sabu dengan Snack Cinta, Bandar Narkoba di Kampar Diringkus Tim Ojoloyo
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Tangkap 3 Bandar Narkoba di Desa Kubang Jaya
Kepala Desa Suka Maju Akan Dilaporkan ke Ranah Hukum terkait Jual Beli tanah, Diduga Banyak Penyimpangan