Kejari Pelalawan Terima UP Rp 500 Juta dari Terpidana Korupsi Lahan Perkantoran Bhakti Praja
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima Uang Pengganti (UP) senilai Rp 500 juta, dari seorang terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Pemda Pelalawan.
UP terdiri dari uang kontan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah diterima dari terpidana, inisial AZ yang diserahkan langsung oleh anak kandungnya, Rabu (29/7/2020) di kantor Kejari Pelalawan. AZ sendiri sebelumnya, menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Rencana Tata Guna Tanah pada Bidang Tanah Guna Tanah BPN Kabupaten Pelalawan.
UP ini diterima Jaksa Eksekutor Andre Antonius SH MH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus dan disaksikan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH. Seterusnya UP tersebut di setor ke kas negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci.
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, mengungkapkan bahwa UP tersebut dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. "Tadi penyerahan UP dari terpidana AZ yang diserahkan langsung anak kandung terpidana, sebesar Rp 500 juta. Uangnya langsung kita setor ke kas negara melalui Bank BRI Pangkalan Kerinci," cakap Andre Antonius.
UP senilai Rp 500 juta dari terpidana AZ papar Kasi Pidsus, berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran bhakti praja, tahun anggaran 2007, 2008, 2009 dan 2011.
Pada PK itu kata Kasi Pidsus, pidana pokok terhadap terpidana AZ, 7 tahun penjara, pidana uang pengganti sebesar Rp926.687.600, subsider pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp350.000.000 atau pidana pengganti kurungan 4 bulan.

Berita Lainnya
Berhasil Ungkap 30 Kg Sabu di Bengkalis, Kapolda Riau: Kejar dan Tindak Tegas Bandarnya
Seorang Pemuda di Inhil Edarkan Uang Palsu, Ini Modusnya
Polsek Kuindra Laksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika
Lelaki Paruh Baya Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Diduga Timbun BBM, Oknum Bhabinkamtibmas di Rohil Ditangkap, Sita Puluhan Drum dan Baby Tank
Langgar Protkes, GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka
Hasil Observasi Kejiwaan dari RSJ Sudah Keluar, Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Bukan ODGJ
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
Lima Warga Suka Mulya di Amankan Polisi, Ini Penjelasan Wali desa Suka Mulya
MA Menolak Kasasi, Vonis 5 Bulan Penjara untuk KIC Dikuatkan
Pelaku Penusukan Hingga Korban Meninggal Dunia Diamankan Polsek Sungkai Utara