Langgar Protkes, GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan General Manager (GM) berinisial IP dan Manager Marketing (MM) Waterboom Lippo Cikarang berinisial DNS sebagai tersangka pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 di Waterboom Lippo Cikarang di Kecamatan Cikarang Selatan pada Minggu 10 Januari 2021 lalu.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang terdiri dari anggota kepolisian, pemerintah, karyawan Waterboom dan lainnya, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
”GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang terbukti melanggar protokol kesehatan, dan statusnya sebagai tersangka,” kata Hendra, saat gelar perkara di lobby Polres Metro Bekasi, Kamis (14/01). Adapun Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Menurut dia, tersangka IP berperan sebagai inisiator membuat tiket Promo untuk menarik pengunjung dan DNS sebagai Inisiator membuat tiket Promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang. Alhasil, terjadilah kerumunan hingga pengunjung yang berkunjung lebih dari 2000 orang.
Dengan demikian, penyidik kepolisian berkesimpulan bahwa Managemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo khusus pada hari Minggu, 10 Januari 2021 sebesar Rp10.000. Yang mana promo tersebut hanya diumumkan di Media Sosial Instagram @waterboomlippocikarang_ milik Managemen Waterboom Lippo Cikarang pada tanggal 06 Januari 2021.
Promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal. Karena harga normal pada Senin sampai Jum’at (Weekday) sebesar Rp. 60.000 sedangkan Sabtu-Minggu Hari libur Nasional (Weekend) sebesar Rp. 95.000.
Efek dari promo, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 orang pengunjung dimana Waterboom Lippo Cikarang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari biasanya pada Weekend dengan tiket harga normal sebanyak lebih kurang 500 (lima ratus) orang pengunjung.
Berita Lainnya
Terlelap Tidur, Rumah Warga Desa Pekurun Lampura Disatroni Maling
Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Meringkus 2 Bandar Shabu Di Wilayah Desa Petapahan
3 Tahun Lebih Jadi DPO, Pelaku Curas Ini Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampura
Spesialis Pembobol Rumah di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Polres Inhu Ringkus Empat Begal Jalan Raya Rengat-Pematang Reba
Miliki Barang Haram, Dua Warga Tungkal Ilir Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
Lima Pelaku Pencurian 500 Kg Kabel Berhasil Diamankan Polairud Polda Kepri
Polda Kepri Berhasil Amankan Pemilik Ratusan Pil Ekstasi
Pelaku Curat di Universitas Kabupaten Tulang bawang Ditangkap Polsek Menggala
Warga Enok Inhil Ditangkap Polsek Reteh Pasal Sabu
Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
Karyawan di Inhil Curi Uang Perusahaan Hingga 50 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap di Jambi