Langgar Protkes, GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan General Manager (GM) berinisial IP dan Manager Marketing (MM) Waterboom Lippo Cikarang berinisial DNS sebagai tersangka pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 di Waterboom Lippo Cikarang di Kecamatan Cikarang Selatan pada Minggu 10 Januari 2021 lalu.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang terdiri dari anggota kepolisian, pemerintah, karyawan Waterboom dan lainnya, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
”GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang terbukti melanggar protokol kesehatan, dan statusnya sebagai tersangka,” kata Hendra, saat gelar perkara di lobby Polres Metro Bekasi, Kamis (14/01). Adapun Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Menurut dia, tersangka IP berperan sebagai inisiator membuat tiket Promo untuk menarik pengunjung dan DNS sebagai Inisiator membuat tiket Promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang. Alhasil, terjadilah kerumunan hingga pengunjung yang berkunjung lebih dari 2000 orang.
Dengan demikian, penyidik kepolisian berkesimpulan bahwa Managemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo khusus pada hari Minggu, 10 Januari 2021 sebesar Rp10.000. Yang mana promo tersebut hanya diumumkan di Media Sosial Instagram @waterboomlippocikarang_ milik Managemen Waterboom Lippo Cikarang pada tanggal 06 Januari 2021.
Promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal. Karena harga normal pada Senin sampai Jum’at (Weekday) sebesar Rp. 60.000 sedangkan Sabtu-Minggu Hari libur Nasional (Weekend) sebesar Rp. 95.000.
Efek dari promo, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 orang pengunjung dimana Waterboom Lippo Cikarang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari biasanya pada Weekend dengan tiket harga normal sebanyak lebih kurang 500 (lima ratus) orang pengunjung.
Berita Lainnya
Residivis dan Narapidana Asimilasi di Pekanbaru Ditangkap Polisi 'Bobol Toko Ponsel'
Enam Orang diduga Perusak Stasiun KA Blambangan Berhasil di amankan Polres Lampung.
Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sungai Lala Kab.Inhu
Kenalan Lewat Sosmed, Janda Berstatus ASN di Inhil Tertipu Ratusan Juta Rupiah oleh WNA Nigeria
Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka ,Tenggelamnya Speed Boat Bawa 18 PMI Ke Malaysia
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Kampanye di Tanjung Lajau
Ramai-ramai Masyarakat Inhil Sambut Kebebasan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara
Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Dibekuk Polisi
Polres Inhil Kembali Amankan 1 Pelaku di Jakarta Terkait Kasus Penahanan Tug Boat PT THIP Pelangiran
Polres Tulang Bawang Sita 11 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Berikut Spesifikasinya
Simpan 43 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Satnarkoba Polres Siak