• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Pengembangan Kasus Karhutla di Pematang Pudu,

Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 14:46:55 WIB Dibaca : 42 Kali
Cetak


BENGKALIS, BUALBUAL.COM — Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan perkara tersebut bermula dari *penyelidikan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, yang kemudian mendapat dukungan dan di-back up oleh Polsek Mandau.*

Dari informasi awal terkait adanya titik api di lokasi, Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Mandau melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap kondisi di lapangan. Penanganan kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis hingga ditemukan adanya dugaan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

"Perkara ini bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan adanya indikasi Karhutla di wilayah Pematang Pudu. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pendalaman dengan di-back up oleh Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis," ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (28/8/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya titik api di lokasi tersebut. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi mengenai aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit. Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah koordinat, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan tersebut diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare, dengan area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare. Di lokasi tersebut ditemukan tanaman sawit yang berada dalam tahap penanaman.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik menetapkan YS (58) sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses pemberkasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pengungkapan perkara ini juga menjadi bentuk sinergi antara Bhabinkamtibmas, Polsek Mandau dan Satreskrim Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait Karhutla maupun dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran dalam proses pembukaan lahan karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," pungkasnya.


Sumber : Hms /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku

Dalam rangka OMB LK 2023 2024 : Polres Bengkalis Tangkap Sabu Sebanyak 5KG Jaringan Internasional

Pesta Narkoba Dikamar Hotel Berbintang di Pekanbaru, 17 Muda Mudi Diamankan Polisi

Komputer Hingga Gas LPG Kantor Desa Digondol, Dua Pelaku Akhirnya Ditangkap

Kabur ke Kebun, Terduga Pemerkosa Anak Tiri di kuansing Akhirnya Ditangkap Polisi

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Aparat Kepolisian di Riau, Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Kualu

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

Pelaku Curas di Jalinteng Desa Blambangan Pagar Lampura yang Terkenal Sadis, Akhirnya Diringkus Polisi

Bandar Judi Togel di Tembilahan Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam

Polres Lampura Ciduk 3 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila

Terkini +INDEKS

Dari Kobaran Api ke Jerat Hukum, Dua Tersangka Karhutla di Bengkalis

29 Agustus 2026
Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin
29 Agustus 2026
Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
29 Agustus 2026
Konflik Lahan Kembali Memanas, Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Rupat
28 Agustus 2026
Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria
28 Agustus 2026
Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
28 Agustus 2026
Polemik Inisial PST, LAN Kuansing Pertimbangkan Sanksi Adat
28 Agustus 2026
Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik
28 Agustus 2026
Tingkatkan PAD Riau, SPR Gandeng WEJD Garap Jasa Pengamanan dan Kebersihan
28 Agustus 2026
Kapolsek Batang Cenaku Perkuat Pendampingan Ketahanan Pangan Cabai
28 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Konflik Lahan Kembali Memanas, Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Rupat
  • 2 Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
  • 3 Polemik Inisial PST, LAN Kuansing Pertimbangkan Sanksi Adat
  • 4 Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • 5 Tingkatkan PAD Riau, SPR Gandeng WEJD Garap Jasa Pengamanan dan Kebersihan
  • 6 Kapolsek Batang Cenaku Perkuat Pendampingan Ketahanan Pangan Cabai
  • 7 Simpan Diduga Ekstasi di Bawah Kulkas dan Lemari, Pasutri Diciduk
  • 8 Polisi Gerebek Rumah di Ukui, 7 Paket Diduga Sabu Diamankan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media