Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
BUALBUAL.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.
"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (07/9/2022).
Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujarnya.
Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp 49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
"Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp 30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif," ucapnya.
Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.
"Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," tuturnya.

Berita Lainnya
Polsek Keritang Berhasil Amankan Satu Orang Pemilik Sabu 2,35 Gram
Amankan 1.062 Dos Rokok Ilegal, Ditpolair Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara 4,9 Milyar
Kejari: Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing Tinggal Tunggu Hasil PKN dari BPKP
Ungkap Besar! 511,3 Gram Shabu Disita, Pengedar di Inhil Dibekuk Polisi
Polda Lampung Berhasil Ungkap 3 Perkara Satwa Dilindungi saat Akan Bertransaksi
Pria di Rimba Sekampung Diamankan, Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Gelar KRYD, Polres Rohil Berhasil Bekuk Seorang Pria Kantongi Sabu
Team Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu, Laporan 110 Terima Informasi Masyarakat
Dua Kurir Pembawa 9 Kilogram Ganja Diamankan Polres Rohul
Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, 10 Tersangka Ditangkap
Kejati Kepri Terima Predikat WBK serta WBBM Tahun 2021
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Sebut Fakta Sidang Perkuat Posisi Hukumnya