Polda Lampung Berhasil Ungkap 3 Perkara Satwa Dilindungi saat Akan Bertransaksi
BUALBUAL.com - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung mengungkap 3 perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi.
"Diantaranya penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (21/12/22).
Dia melanjutkan penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Kabupaten Tulang Bawang. Saat itu, Tim Dit Reskrimsus melakukan undercover dengan melakukan transaksi jual beli.
"Saat itu, kita menangkap tersangka RI (23), laki-laki, alamat di Desa Dente Makmur, Tulang Bawang," kata dia.
Lanjut dia, kemudian Tim Dit Reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki, warga Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid Tanjung Senang, Bandarlampung.
Dari penangkapan terhadap tersangka RI, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp 600 ribu.
"Untuk tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling," tambahnya.
"Untuk perkara satwa dilindungi para tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990. Dan serta tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun. dalam perkara satwa dilindungi, para tersangka RI dan Tersangka KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU," jelasnya.
Pandra menambahkan Tim Dit Reskrimsus juga berhasil mengungkap satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan dengan tersangka Windhu W (33), laki-laki warga Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel.
"Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, ancaman selama lima tahun dan perkara satwa dilindungi, tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU," tutupnya.

Berita Lainnya
Pekan Depan Sidang Prapid, Oknum Pengusaha Travel di Pekanbaru 2 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
Pengedar Narkoba Ditangkap di Hotel Reni Inn Tembilahan, Polres Inhil Sita Shabu dan Motor KLX
Dugaan Rekayasa BAP Mencuat, Marjani Disebut Jadi Tumbal Kasus Korupsi
Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta
Baru Jual HP Keburu Ditangkap Polisi, Dua Maling di Pekanbaru Terekam CCTV saat Bobol Kos Mahasiswa
Polisi Tangkap Kurir Sabu Asal Inhu di Jalan Lintas Timur
Heboh Kasus YAI, 6 Nama Disebut dalam Penetapan Tersangka di Polda Metro Jaya
Sering Transaksi Narkoba, Pria Bertato Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
Jaksa Masuk Kampus (JMK) Di Dumai
2 Pelaku Pencurian Dalam Rumah Berhasil Dibekuk Polsek Dabo Singkep
Tangkap Tangan Lapas Di Riau, 3 Napi dan 1 Oknum Sipir Diamankan Selundupkan Sabu
Ditangkap Saat Sembunyi di Plafon! Terkuak dari Kecurigaan Orang Tua, Ayah Tiri di Rupat Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak