Heboh Kasus YAI, 6 Nama Disebut dalam Penetapan Tersangka di Polda Metro Jaya
BUALBUAL.com - Konflik sengketa aset yang melibatkan Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) kembali berkembang. Di tengah belum tuntasnya persoalan yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa Universitas Persada YAI, kini muncul informasi terbaru terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Tim redaksi memperoleh informasi mengenai adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/2517/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan perkara dana pinjaman kepada sejumlah pihak pemodal.
Dari informasi yang beredar, sebanyak enam orang dikabarkan telah berstatus tersangka. Mereka masing-masing berinisial YD, YP, YN, YS, YR, dan DY.
Sumber yang dihimpun menyebut inisial tersebut mengarah pada nama Yudi Yulius, Yopi Yulius, Yunalfian Yulius, Yosandi Yulius, Yunirsan Yulius, dan Dina Yosalinda.
Namun demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan YAI terkait kabar tersebut. Saat dikonfirmasi tim redaksi, jajaran Humas YAI mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara dimaksud.
Bahkan ketika ditanya mengenai identitas enam orang yang disebut dalam informasi tersebut, pihak humas tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Kami belum mendapatkan informasi soal itu dari pihak yayasan. Saat ini kami hanya bisa memberikan keterangan bahwa kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kita ikuti saja prosesnya,” kata Wakil Kepala Biro Humas YAI, Khina Januar, baru-baru ini.
Sengketa aset YAI sendiri telah mencuat sejak 2024 dan menjadi perhatian publik. Permasalahan disebut berawal dari kredit macet terhadap Bank BNI pada 2014 yang kemudian memperburuk kondisi keuangan internal yayasan pada 2016.
Persoalan semakin kompleks setelah Yayasan YAI menjalin kesepakatan pengalihan operasional dengan PT Dutamas Putra Utama (PT D) pada Juni 2024. Namun pada Juli 2024, Bank BNI mengajukan proses lelang eksekusi aset melalui KPKNL dan dimenangkan oleh PT Berkat Maratua Indah (PT B).
Situasi tersebut memicu PT D menuntut pengembalian uang muka senilai Rp10 miliar kepada pengurus yayasan karena merasa dirugikan dalam kerja sama tersebut.
Dampak sengketa itu turut dirasakan ribuan mahasiswa Universitas Persada YAI. Ancaman eksekusi aset kampus sempat menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlangsungan aktivitas akademik dan masa depan pendidikan mereka.
Perkara ini juga pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI pada Februari 2025. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta agar rencana pengosongan lahan kampus ditunda demi menjaga hak pendidikan mahasiswa.
Sampai saat ini, polemik sengketa aset YAI beserta proses hukum yang menyertainya masih terus bergulir dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk civitas akademika Universitas Persada YAI.

Berita Lainnya
Fandika Andi Chaidir Gugat CV Mitra Bangun Lestari ke Pengadilan
Kejati Riau Masih Menunggu Hasil Audit BPKP Terkait Proyek Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang
Sering Transaksi Narkoba, Pria Bertato Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
Seorang Warga Kota Bengkalis Jalankan Modus Sembako Murah, Akhirnya Diciduk Satuan Reskrim
Curi 11 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Dua Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapan Uang Milik Perusahaan LDR
Usai Periksa 57 Saksi, Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Sedang Asyik Merekap, Bandar Togel Online Simpang Blok E di Inhu Diciduk Polisi
Satres Narkoba Polres Way Kanan Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Sasar Jalan Lintas Duri - Dumai, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-Ganja
Belum Bayar Uang Rental Mobil, Seorang Pria Dilaporkan Ke Polsek Mandau
Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Pelaku Curas Maut Ditangkap Polres Bengkalis