2 Pelaku Pencurian Dalam Rumah Berhasil Dibekuk Polsek Dabo Singkep

BUALBUAL.com - Polsek Dabo Singkep gelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dalam rumah yang dilakukan tersangka atas nama JE bersama tersangka JH terhadap barang milik koban atas nama AC di Mapolsek Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Jumat (3/12/2021).
Kegiatan Konferensi pers tersebut dihadiri Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri MZ, Personil Reskrim Polsek Dabo singkep, awak media dan tersangka JE serta tersangka JH.
Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri Mz mengatakan bahwa, pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan Polisi nomor : LP-B/18/XII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga/Polda Kepri, tanggal 01 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban atas nama AC sehubungan telah terjadi pencurian terhadap barang miliknya di rumahnya Jl. Gergas Dabo Singkep.
"Terhadap laporan pencurian tersebut dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diduga dilakukan oleh tersangka JE bersama JH, kemudian terhadap tersangka JE dan JH dilakukan penangkapan," tuturnya.
"Dari pengakuan tersangka melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasil pencurian dipergunakannya untuk berfoya-foya serta keperluan pribadinya," ujar Aiptu Safri.
"Tersangka JE maupun tersangka JH adalah Residivis karena telah berungkali melakukan kejahatan dan telah dihukum penjara," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pencurian ini berupa : 1(Satu) buah Linggis, 1(satu) buah Obeng, 1(Satu) buah tang dan 1(satu) unit sepeda motor, yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pencurian tersebut.
"Sedangkan 1(satu) unit Handphone, 1(satu) untai kalung emas, 1(satu) gelang emas adalah hasil dari pencurian yang dilakukan tersangka di rumah korban AC," ungkap Aiptu Safri.
"Terhadap tersangka JR dan JH dijerat pasal 363 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tutupnya.
Berita Lainnya
Dituding
Polsek Kateman Amankan Tiga Orang Pelaku Narkotika
Seaorang Pria Diduga Kurir Narkoba, Warga Duri Diamankan. Satres Polres Bengkalis
Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Tanjungpinang Timur
Biadab! Seorang Paman di Lamsel Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur
Satres Polres Rohil Tangkap Pemilik Warung Makan yang Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Belum Sempat Transaksi, Dua Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku Inhu
PN Kota Medan Jatuhi Hukuman Kepada Pemilik Pijat Plus-plus Gay 3 Tahun Penjara
Polsek Kuindra Laksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika
24 Pelaku Pembakar Lahan Ditangkap di Riau
Polres Inhu Press Release Kasus Dukun Cabul dan 2 Kasus Perdagangan Orang