Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
2 Pelaku Pencurian Dalam Rumah Berhasil Dibekuk Polsek Dabo Singkep
BUALBUAL.com - Polsek Dabo Singkep gelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dalam rumah yang dilakukan tersangka atas nama JE bersama tersangka JH terhadap barang milik koban atas nama AC di Mapolsek Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Jumat (3/12/2021).
Kegiatan Konferensi pers tersebut dihadiri Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri MZ, Personil Reskrim Polsek Dabo singkep, awak media dan tersangka JE serta tersangka JH.
Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri Mz mengatakan bahwa, pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan Polisi nomor : LP-B/18/XII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga/Polda Kepri, tanggal 01 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban atas nama AC sehubungan telah terjadi pencurian terhadap barang miliknya di rumahnya Jl. Gergas Dabo Singkep.
"Terhadap laporan pencurian tersebut dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diduga dilakukan oleh tersangka JE bersama JH, kemudian terhadap tersangka JE dan JH dilakukan penangkapan," tuturnya.
"Dari pengakuan tersangka melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasil pencurian dipergunakannya untuk berfoya-foya serta keperluan pribadinya," ujar Aiptu Safri.
"Tersangka JE maupun tersangka JH adalah Residivis karena telah berungkali melakukan kejahatan dan telah dihukum penjara," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pencurian ini berupa : 1(Satu) buah Linggis, 1(satu) buah Obeng, 1(Satu) buah tang dan 1(satu) unit sepeda motor, yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pencurian tersebut.
"Sedangkan 1(satu) unit Handphone, 1(satu) untai kalung emas, 1(satu) gelang emas adalah hasil dari pencurian yang dilakukan tersangka di rumah korban AC," ungkap Aiptu Safri.
"Terhadap tersangka JR dan JH dijerat pasal 363 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tutupnya.

Berita Lainnya
Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau
Seorang Buruh Harian Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Polres Kampar Bongkar Sindikat Sabu Bersenpi, 3 Tersangka Diamankan
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 2 Terduga Pengeroyok Wartawan Media Online Bernama Ansori
Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing, Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Ganyang Pelaku Narkoba, 5 Orang Berhasil Diamankan Polres Lampura
Undercover Buy Berhasil! Transaksi Sabu di Titian Antui Digagalkan, Satu Pria Diciduk
Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka ,Tenggelamnya Speed Boat Bawa 18 PMI Ke Malaysia
Team Reskrim Polsek Mandau, Amankan 7 Pelaku Judi Mesin Ikan Ikan
Cekcok Viral di Kafe Pekanbaru, Iwan Pansa dan Suparman Saling Lapor di Polda Riau
Polsek Tembilahan Tangkap Pelaku Judi Togel di Kelurahan Sungai Beringin
Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?