Team Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu, Laporan 110 Terima Informasi Masyarakat
Bengkalis, Rabu – Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.D.(49) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Laporan 110, yang disampaikan pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat yang masuk melalui Layanan Pengaduan 110 menjadi dasar dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. Informasi yang diterima terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut, membuat pihak kepolisian segera menurunkan tim untuk melakukan pemantauan.
“Berdasarkan laporan 110 yang diterima, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang sudah lama dicurigai.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di depan rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, serta sebuah handphone,” jelas Kasi Humas.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku I.D. mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang didapatkan dari seorang pelaku lain, yakni R.D. (sudah tertangkap). Pelaku I.D. juga positif menggunakan Metamphetamineberdasarkan hasil tes urin yang dilakukan petugas.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika, dengan dukungan penuh dari masyarakat yang aktif melaporkan kejadian melalui Layanan 110.
“Polres Bengkalis terus menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,:terang Juliandi Bazrah.
Setiap laporan yang diterima dari masyarakat melalui Layanan 110 akan langsung ditindaklanjuti. Jika terduga terbukti melanggar hukum, kami akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah:
* 1 (satu) plastik pack narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram
* 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru
Saat ini, penyidik Polres Bengkalis tengah melanjutkan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus, dengan rencana tindak lanjut seperti gelar perkara, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika, serta pemberkasan.

Berita Lainnya
Berkas Lengkap, Polres Inhu Limpahkan Mak Gadi ke JPU
Tiga Remaja Pelaku Perampokan Lewat Account Brilink di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Seorang Mucikari Prostitusi Online Berhasil Diamankan Polres Kepulauan Anambas
Pengembangan Kasus Sabu di Ukui Antar Polisi ke Pemilik Barang, 4 Pria Ditangkap
Polisi Gerebek Gelanggang Sabung Ayam di Desa Rumbai Jaya
Tak Tobat, Dibui Lima Tahun Kini Kempes Kembali Diciduk Kasus Narkotika
Dari Peranap hingga Seberida, Dua Kasus Karhutla Diusut Polres Inhu
Mau Berangkat Kuliah ke Turki, Dua Mahasiswa Asal Pekanbaru Tertangkap Pakai Surat PCR Palsu
Diduga Hendak Lakukan Curanmor, Dua Warga Lamteng Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara
Lagi, Polisi Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Sencalang Inhil
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 30 Ton Kayu Ilegal, Dua Orang Diciduk
Operasi Antik, Polres Inhu Amankan 43 Kasus Dalam 22 Hari