• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Pengiriman Kayu Ilegal Digagalkan!

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 30 Ton Kayu Ilegal, Dua Orang Diciduk

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 11:31:50 WIB Dibaca : 62 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan dugaan pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dokumen sah di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 30 ton kayu olahan yang diangkut menggunakan KM Marlin serta mengamankan dua orang berinisial K dan TMS.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu di wilayah perairan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kapal Polisi IV-1002 Ditpolairud Polda Riau bersama Tim Intelair Subdit Gakkum melakukan patroli dan penyelidikan.

Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 18.10 WIB, petugas menemukan sebuah kapal motor yang sedang mengangkut kayu olahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal diketahui menuju Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akhmadi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan kayu yang diangkut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Selain menyita sekitar 30 ton kayu olahan jenis meranti campuran, petugas juga mengamankan satu unit KM Marlin, dua telepon seluler, serta sejumlah dokumen yang ditemukan di kapal.

Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor kemudian dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.


Sumber : Liputanoke.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Komplotan Curas di Bangko Rohil Berhasil Dibekuk Polisi

Baru 1 Bulan Bebas, Residivis 2 Kali Kasus Narkoba Ini Tertangkap Lagi

Dua dari Empat Pelaku Curas Hewan Ternak Bersenjata Api di Lampung Utara Berhasil Diringkus Polisi

Bravo!! Polsek Mandau Implementasikan Printah Kapolres Fahrian Siregar, Brantas Narkoba

Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung

Dikendalikan Napi LP Tembilahan, Dua Kurir Sabu Diciduk Transaksi di Depan SD Pekanbaru

Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan

Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap

Team Restik Polres Bengkalis Amankan 2 Tersangka Narkoba Di Bukit Batu, 1 Tersangka DPO

Pasutri Ini Ditangkap Polisi karena Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Pekanbaru Rp536 Juta

Polisi Grebek Tempat Hiburan Malam KTV Brotherhood, Amankan 93 Butir Ekstasi

Terkini +INDEKS

Penyelundupan Diduga Etomidate Lewat Kargo Bandara SSK II Berhasil Digagalkan

19 Oktober 2026
Hasil Survei LSOR: Agung Nugroho Teratas, Tingkat Kepuasan Warga Capai 82,2 Persen
19 Oktober 2026
Pengungkapan Besar! Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu
19 Oktober 2026
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 30 Ton Kayu Ilegal, Dua Orang Diciduk
19 Oktober 2026
Polisi Razia Tempat Hiburan, Satu Wanita Diamankan
19 Oktober 2026
Tiga Tempat Hiburan Malam di Siak Digerebek, Polisi Cari Narkoba dan Senjata
19 Oktober 2026
Lagi Asyik Nyabu di Kontrakan, Pria di Pelalawan Digerebek Polisi
19 Oktober 2026
Dishub Pekanbaru Sikat Truk Nakal, 47 Kendaraan Langsung Ditilang dalam Tiga Hari
19 Oktober 2026
Bangun Generasi Berintegritas, IMAM Tembilahan Gelar Seminar Kepemimpinan Pemuda
19 Oktober 2026
Sempat Tertinggal, Akhyar Ilyas Bongkar Kunci PSPS Bangkit hingga Hajar Persiku 4-1
19 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kompang Menggema, Silat Memikat! Sanggar Tuah Seri Melayu Sukses Curi Panggung MHExpo 2026
  • 2 Jelang Hari Santri, PKB Bangun Rumah Bebas Asap di Riau, Santri Tak Lagi Hirup Kabut!
  • 3 Mubes III Permas Lampri Tetapkan Deni Angga Saputra sebagai Ketua Umum 2026-2031
  • 4 Badko HMI MPO Sumbagteng: Dukung Program Prabowo, Tapi Tetap Harus Dikritisi Secara Objektif
  • 5 Razia Gabungan di Rohil Bongkar Fakta Mengejutkan, 7 Orang Positif Narkoba
  • 6 Asap Kian Parah, KAMMI Riau Minta Presiden Turun Tangan dan Cabut Izin Korporasi Pelaku Karhutla
  • 7 Tak Mau Kasus Egi Tenggelam, KKSS Inhil Gandeng Advokat Zainudin Acang untuk Kawal Proses Hukum
  • 8 Aksi Kejar-kejaran di Dumai, Diduga Bandar Sabu Ditangkap Usai Buang Barang Bukti
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media