Baru 1 Bulan Bebas, Residivis 2 Kali Kasus Narkoba Ini Tertangkap Lagi

BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang. Selasa (21/09/2021).
Bermula pada hari Sabtu, 18 September 2021 sekira pukul 15.00 wib Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang bernama (IJP) yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dan akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Puncak Kota Tanjungpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada pukul 16.00 wib melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi berada di sebuah cafe.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan, bersama saksi Ketua RW setempat telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) lembar kertas tisu yang di dalamnya ada potongan kantong plastik warna hitam berisikan 1 (satu) paket diduga sabu kurang lebih 1 (satu) gram yang dibungkus dengan plastik bening.
"Kepada petugas (IJK) mengaku sebelumnya sempat membuang barang tersebut. Kemudian juga turut mengamankan 1 (satu) unit Hp milik pelaku", tutur Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang
Kasatres Narkoba juga mengatakan bahwa tersangka yang diduga pengedar ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba sebanyak 2 (dua) kali dan baru sekitar 1 (satu) bulan bebas dari penjara tertangkap lagi untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama.
Selanjutnya (IJK) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Berita Lainnya
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp 3,7 Milyar
Dinyatakan Masih P-18, Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Pramuka Tembilahan
Pemda Inhil Siap Hadapi Tuntutan Perkara SK Bupati Pelantikan Kades Belaras di PTUN Pekanbaru
Oknum Anggota DPRD di Tubaba Ditahan Polisi Terkait Kasus Ini!
Gerebek Kamar Hotel, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pria Salah Satunya Oknum PNS
Rumah Permanen di Bangkinang Kota Hangus Dilalap Si Jago Merah
Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Judi Togel Jenis Kim di Desa Tanah Merah
Puluhan Juta Rupiah Berhasil di Gagagas oknum Kades, Warga Menagis
Pelaku Spesialis Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Polres Rohul Ringkus Pria Bawa Sabu di Pos PPKM
Akibat Suap Suami Sendiri, Kepala BKAD Meranti Dipenjara 30 Bulan
Baik Jujur dan Mengakui, Hukuman Terdakwa 'Amril Mukminin' Disunat PN dari 6 Tahun Menjadi 4 Tahun Penjara