Baru 1 Bulan Bebas, Residivis 2 Kali Kasus Narkoba Ini Tertangkap Lagi
BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang. Selasa (21/09/2021).
Bermula pada hari Sabtu, 18 September 2021 sekira pukul 15.00 wib Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang bernama (IJP) yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dan akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Puncak Kota Tanjungpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada pukul 16.00 wib melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi berada di sebuah cafe.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan, bersama saksi Ketua RW setempat telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) lembar kertas tisu yang di dalamnya ada potongan kantong plastik warna hitam berisikan 1 (satu) paket diduga sabu kurang lebih 1 (satu) gram yang dibungkus dengan plastik bening.
"Kepada petugas (IJK) mengaku sebelumnya sempat membuang barang tersebut. Kemudian juga turut mengamankan 1 (satu) unit Hp milik pelaku", tutur Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang
Kasatres Narkoba juga mengatakan bahwa tersangka yang diduga pengedar ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba sebanyak 2 (dua) kali dan baru sekitar 1 (satu) bulan bebas dari penjara tertangkap lagi untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama.
Selanjutnya (IJK) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Berita Lainnya
Balon Bupati Bengkalis Eet akan Jadi Saksi Disidang Korupsi Amril Mukminin
Berantas Narkoba,Team Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 13,07 Gram di Mandau
Bersih-bersih Narkoba dan HP Ilegal, 100 Napi Riau Diangkut ke Nusakambangan
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
Repdem akan Lapor Kembali Mantan Wabup Kampar Ibrahim Ali ke Polda Riau
Lagi, Warga Desa Karya Indah Dirngkus Tim Ojoloyo Polres Kampar
Dituding Sebarkan Hoaks dan Fitnah, Kades Belantaraya Seret Akun FB ke Polisi
Diduga Bandar Sabu Serta Miliki 40 Bungkus Plastik Pack Siap Edar, RG Warga Batsol Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis
Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Dan Kroninya Di Ciduk Polsek Rengat Barat
Buronan Korupsi Lahan Ditangkap di Kedai Kopi Bengkalis, Sempat Kabur ke Malaysia
Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Baru Duduk Santai di Teras, Pria di Rohil Langsung Digerebek Polisi karena Sabu