Baru Duduk Santai di Teras, Pria di Rohil Langsung Digerebek Polisi karena Sabu
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (10/05/2026) sekira pukul 16.30 WIB tersebut, seorang pria berinisial Irawan alias Begu berhasil diamankan bersama barang bukti diduga sabu seberat kotor 1,27 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.N alias B yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya,” terang AKP Boy Setiawan.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memanggil kepala dusun setempat serta memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram, tujuh plastik bening kosong, satu dompet kulit warna hitam, satu buah mancis, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu buah plat seng serta satu unit handphone android merek OPPO yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, tersangka I.Nalias B (43), warga Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir dan diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini pihak Polsek Pujud masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan lebih lanjut.

Berita Lainnya
Polda Riau Ultimatum 2 Tahanan Kampar yang Kabur: Menyerah atau Diburu Tanpa Henti!
Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Rumah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan
Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu Sebanyak 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi
Harga Motor Rp18 Juta Dijual Rp1,8 Juta, Pelaku Curanmor Inhil Ditangkap Saat Bersembunyi
Lagi, Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Kel. Pulau Bangkinang
Usai Sidang Perdana, Abdul Wahid Tegaskan Ada Perbedaan Antara OTT KPK dan Dakwaan Resmi
Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret di Kota Pekanbaru
Berusaha Kabur, Dua Pria di Jalan Batang Tuaka Tembilahan Diamankan Polisi
Gawat !!! Oknum Polisi di Rohil Berpangkat AIPDA Diduga Konsumsi Narkoba
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak