Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Residivis Narkoba

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan beberapa hari lalu mengamankan beberapa orang yang akan bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu di km. 16 Desa Toapaya Selatan, namun tersangka berhasil ditangkap di Km 15 Tanjungpinang.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Km 16 Desa Toapaya Selatan, setelah mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bintan bergerak menuju lokasi transaksi dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku WM (47) warga Km. 15 Air raja Tanjungpinang dan RO (18) warga Air Raja pada Sabtu (17/8/2024).
“Iya, benar personel kami awalnya mengamankan 2 orang tersangka yaitu WM dan RO di daerah kelurahan Air Raja Km. 15 Tanjungpinang, selanjutnya kami kembangkan dan mengamankan kembali 1 orang laki-laki berinisial AW (28) juga di Air Raja”, kata Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Jumat (23/8/2024).
Iptu Davinsi Josie Sidabutar menerangkan kalau penangkapan terhadap bak film karena terjadinya kejar-kejaran antara personelnya dengan tersangka.
“Sewaktu tersangka WM akan ditangkap di Km. 16, tersangka WM sempat kabur karena mengetahui adanya Personel Sat Resnarkoba disekitar situ, melihat buruannya kabur personel Sat Resnarkoba mengejar tersangka WM hingga ke kelurahan Air Raja Km. 15 Tanjungpinang dan tertangkap di Km 15”, terang Kasat Res Narkoba Polres Bintan.
Sewaktu penangkapan ditemukan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di samping lemari yang ada di dalam kamar tersangka WM.
“Barang bukti dari tersangka WM sebanyak 4 paket yang ditemukan anggota di samping lemari kamarnya, selain itu juga kami menemukan timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu”, terang Iptu Davinsi.
Dari nyanyian tersangka WM mengakui mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka AW yang juga bertempat tinggal di Air Raja Tanjungpinang dengan cara membelinya.
“Tersangka WM mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari saudara AW dengan cara membelinya sebanyak setengah 2,5 gram seharga 1.900.000, setelah membeli Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kemudian dari 2,5 gram dipecah sendiri oleh tersangka WM menjadi 10 paket kecil, dari 10 paket yang dijadikan tersangka MW 5 paket kami dapatkan yaitu dari MW sebanyak 4 paket dan 1 paket dari RO, sedangkan 5 paket sudah habis digunakan oleh tersangka bersama dengan RO”, ungkap Iptu Davinsi.
“Saat penangkapan saudara AW personel kami menemukan 5 paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, sehingga barang bukti keseluruhan dari ke 3 tersangka tersebut sebanyak 10 paket”, terang Kasat Resnarkoba.
“Tersangka AW dan MW merupakan Residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2023”, ungkap Iptu Davinsi menjelaskan.
Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah menjual Narkoba jenis Sabu-sabu kepada tersangka AW.
Ketiga tersangka saat ini telah kami tahan di Polres Bintan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 20029 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 15 tahun Penjara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba jenis apapun, baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera memberitahukan kepada kami dan kami akan melindungi identitas pelapor.
“Mari kita ciptakan kabupaten Bintan yang aman, nyaman dan kondusif dan bebas dari Narkoba”, imbau Kapolres Bintan.
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar: Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Inhil
Pasien Tampar Seorang Perawat, Karena Tidak Terima Diingatkan untuk Pakai Masker
Wajib Lapor Pakai Video Call, Kemenkumham Riau Sudah Bebaskan 1.599 Narapidana
Narkoba di Simpan Dalam Bola Lampu, Pelaku di Tangkap Polisi di Jalan Raya
3 Pelaku Komplotan Maling Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Pelalawan Diamankan Polda Riau
Inhil Lawyers Club Gelar Sidang Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference
Terkait Dengan Pembangunan Gedung SD N 006 Pasir Sialang Kadis Disdikpora Terkesan Tutup Mulut
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda di Kateman Ditangkap Polisi
Pelaku Penipuan Alat Kecantikan Senilai Rp. 900 Juta Lebih Berhasil Diringkus Polres Pesawaran di Jatim
Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Pekanbaru Temukan Sabu dan Uang Dalam Brankas Besi
Simpan Sabu di Dalam Anus, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
Dua Mobil Mewah Angkut Solar Ilegal Diamankan Reskrim Polres Pelalawan