Curi Handphone dan Uang Tunai, Dua Pemuda di Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil Diringkus Polisi

BUALBUAL.com - Kejadian bermula Pada hari Rabu Tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 05.30 Wib pelapor Atmi Asmayunita (22), Atmi terbangun dari tidurnya yang mana sebelum tidur Atmi meletakkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo y21s warna biru tepat disampingnya dan pada saat itu pelapor melihat handpone miliknya sudah tidak ada.
Lalu Atmi memeriksa uang yang berada didalam dompet miliknya yang tidak jauh di letakkanya juga raib, berkisar sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah), kemudian Amin langsung memeriksa pintu belakang rumahnya, ternyata sudah terbuka.
Atas kejadian tersebut Atmi pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.
Setelah kejadian dilaporkan pada hari Rabu tgl 22 Feb 2023, Kapolsek TPTM Irwandy H. Turnip, SH, MH memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek TPTM untuk melakukan cek TKP dan Penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara curat tersebut.
Pada hari Jumat tanggal 24 Feb 2023 sekira pukul 09.00 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan team opsnal Polsek TPTM mendapat informasi bahwa 1 unit Handphone merek VIVO Y21S tersebut berada di tangan saudara Jeri, mengetahui hal tersebut kemudian team menemui saudara jeri dan mengintrogasi dapat dari mana handphone tersebut bisa di tangan anda, kemudian saudara jeri mengakui bahwa Handphone tersebut dibelinya dari saudara Roni Kurniawan
Kemudian team opsnal melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada Kapolsek TPTM IPTU Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. dan Kapolsek memimpin langsung team opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek TPTM Bripka Aan Efandi, SH untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap saudara Roni Kurniawan, dan setelah dibawa ke Polsek TPTM saudara Roni Kurniawan mengakui telah melakukan pencurian Handphone tersebut bersama dengan saudra Rozi Putra (Als) Rozi, dan team Kembali melakukan penangkapan terhadap saudara Rozi Putra (Als) Rozi, dirumahnya yg beralamat di Jalan Tobe Kep. Melayu Besar.
Kedua pelaku dilakukan introgasi dan mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan pencurian Handphone di rumah saudari Atmi Asmayunita dengan cara memasuki rumah melalui pintu belakang pada saat malam subuh hari.
Dan selanjutnya team opsnal polsek TPTM membawa kedua pelaku ke Polsek TPTM guna proses lebih lanjut. Pelaku dapat di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 2,3,4,5 KUHPidana.
( sumber Polsek TPTM)
Berita Lainnya
Berikut Daftar Jabatan 28 orang Terkena OTT KPK di Meranti, Mulai dari Bupati, ASN Hingga Pihak Swasta
Rusak Terali Jendela, Maling Bersenpi Masuki Kantor Lurah Duri Barat
Curi Tas Wartawan saat Sholat, Warga Lamteng Diringkus Polres Lampung Utara
PN Kota Medan Jatuhi Hukuman Kepada Pemilik Pijat Plus-plus Gay 3 Tahun Penjara
Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Inhu Diperkosa Seorang Pria Bejat
Lima Pelaku Pencurian 500 Kg Kabel Berhasil Diamankan Polairud Polda Kepri
Kasat Narkoba Polres Inhu Pimpin Grebek Desa Kampung Pulau, Dua Bandar Sabu Diamankan
Modus Ngaku Anggota Polisi, Pelaku Begal di Pekanbaru Ini Pukul dan Ambil Barang Korban
Musnahkan 189 Kg Sabu Dan 889 Ekstasi, Kapolda Perintahkan Kejar Dan Tangkap DPO Debus
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kantor PWI Inhil
Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan, Rugikan Korban 8 Miliyar
Vidio Viral Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dibawah Umur di Inhu di Minta Jangan Beredar