Polsek Tambang Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru

Bualbual.com TAMBANG - Unit Reskrim Polsek Tambang bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pada Senin sore (14/12/2020) di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya.
Tersangka kasus Curanmor yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah YA alias AN (21) warga Dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersangka AN ini atas laporan korbannya sdr. Dadang warga Kecamatan Tambang, yang kehilangan sepeda motor Honda Genio BM-3696-ZAC pada Rabu dinihari (18/11/2020) di parkiran Mesjid Al Munajirin Kawasan SPBU Rimbo Panjang.
Peristiwa ini berawal pada Selasa malam (17/11/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu korban akan beristirahat lalu memarkir sepeda motornya Merk Honda Genio BM-3696-ZAC diparkiran Mesjid Al-Muhajirin yang berlokasi di Kawasan SPBU Rimbo Panjang.
Korban kemudian tertidur dan terbangun keesokan harinya sekitar pukul 04.40 Wib untuk melaksanakan shalat subuh, saat itu korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkiran masjid.
Selain kehilangan sepeda motornya, korban juga kehilangan 1 unit Hp android merk VIVO type Y69 dan uang tunai sebesar Rp 2,3 juta yang disimpan dalam jok sepeda motor yang hilang itu, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada Senin (14/12/2020) diperoleh informasi bahwa terduga pelaku curanmor Honda Genio BM-3696-ZAC sedang berada di Wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, kemudian Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra SIK perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH untuk berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya untuk mencari dan menangkap pelaku Curanmor ini.
Tim Gabungan Polsek Tambang dan Polsek Tenayan Raya ini akhirnya berhasil menangkap tersangka YA alias AN dan juga menemukan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Berita Lainnya
Satpolairud Polres Lingga Amankan Nahkoda Kapal Bermuatan Kayu Ilegal
Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
Pria 58 Tahun Dibekuk Polres Lampura karena Bawa Barang Haram Sabu
Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Bengkalis
Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Istri di Inhu Tega Aniaya Suami hingga Tewas
Akhirnya RF alias Y Status DPO, Tertangkap Tim Restik Polres Bengkalis
Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD
Dapat Mobil Listrik Rp1,3 Miliar dari Pemprov Riau, Kajati Supardi Tegaskan Tidak Pengaruhi Independensi dan Kinerja Kejaksaan
Kurun Waktu 9 Hari, Polda Riau Berhasil Amankan 94 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi
Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur