Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Parah, Pria Paruh Baya di Kampar Cabuli Anak SD di Kamar Tidur
BUAL-BUAL.COM - Seorang pria paru baya ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir. Ia ditangkap karena nekat mencabuli anak SD yang masih duduk di bangku kelas 5.
Pria bejat itu berinisial DA (45) warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau akhirnya ditangkap Polisi pada Jumat (7/4/2023), sekira pukul 21.00 WIB.
Menurut penuturan Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri SH MH, pelaku melakukan aksi pencabul itu pertama kali pada bulan Desember 2022, sekira jam 10.00 WIB, dan terakir kali pada Senin 23 Maret 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pelaku melakukan aksinya di kamar tidur rumah pelaku," kata Kapolres, Minggu (9/4/2023).
Korban berinisial NO (11). Kasus pencabulan ini langsung di laporkan oleh Ibu korban ST (42) ke Polsek Kampar Kiri Hilir pada Selasa (4/4/2023) usai mendengar pengakuan anaknya.
Kasus ini terbongkar pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, sewaktu ibu korban mencari anaknya ke rumah pelaku. Saat itu ibunya memergoki pelaku bersama anaknya keluar dari kamar tidur pelaku dengan gelagat sedang gugup.
Setelah itu pelapor mengajak anaknya pulang. Setelah di rumah pelapor menanyakan ke anaknya, apa yg telah dilakukan pelaku terhadap dirinya, saat itu korban menceritakan kalau sudah sering mencabulinya.
"Dan kejadian ini pertama kali sekitar di bulan Desember 2022 sekitar pukul 10.00 wib, dan kejadian terakir pada Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar tidur pelaku," terangnya.
Pelaku melakukan perbuatan bejadnya tersebut dengan bujuk rayu dan iming-iming. Dan setiap melakukan aksinya pelaku selalu melakukan di Kamar pelaku di atas ranjang kamar pelaku.
"Mendengar hal tersebut, Ibu korban langsung shok dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir," paparnya.
Usai terima laporan dari korban dan ibunya dilakukan penyelidikan. Setelah barang bukti lengkap, pada Jumat 07 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari ibu korban bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.
Kemudian Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Andi Azhari SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dan sekira Pukul 23.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetaoan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan Anak.
"Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek.


Berita Lainnya
Andre Aceh Ditangkap Bawa Sabu 59,07 Gram, Polsek Batang Cenaku Ungkap Jaringan Narkoba
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Berikan Himbauan Kamtibmas
Penjual Narkoba di Desa Kotabaru Seberida Dibekuk Polisi, 12 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Berantas Ilegal Logging, Polres Inhu Amankan Tiga Pelaku di Desa Alim
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Amankan Bandar Sabu dengan BB 54,82 Gram
Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO
Pelaku CURAS di hadiahi timah Panas petugas Polsek Abung Semuli
2 Orang Penjual Nomor Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polres Kampar di 2 Lokasi Berbeda
Pria Asal Sumbar Sebar Foto Vulgar Mantan ke Medsos Diduga karena Sakit Hati Diputuskan
Gerak Cepat, Satrestik Polres Bengkalis Ciduk 5 Pelaku Narkoba
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika