Polda Riau Berhasil Ungkap Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai

BUALBUAL.com - Direskrimsus Polda Riau membongkar sindikat penyulingan minyak mentah ilegal yang disuling menjadi bahan bakar minyak berbentuk solar dan bensin.
Lima orang tersangka mulai dari pengelola, karyawan dan penyuplai ikut diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada 2 Juli 2020 lalu, di jalan Mataram Kelurahan Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ahad (19/7/2020) mengatakan pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.
"Awalnya kita mendapat informasi kalau ada dugaan penyulingan minyak ilegal dan salah satunya ada di Provinsi Riau namun kita tidak mengetahui di mana lokasi penyulingan ilegal di Provinsi Riau ini," ujar Kapolda.
Dikatakan pria Bintang dua ini, dari hasil informasi tersebut pihaknya berhasil mendapat informasi kalau lokasi penampungan dan penyulingan tersebut berlangsung di Kota Dumai.
Setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengungkap lokasi penyulingan. "Awalnya kita menemukan satu kolam penampungan dan satu tungku penyulingan dan setelah pengembangan kita mengamankan 3 tungku penyulingan yang lokasinya tidak jauh dari lokasi yang sama," ujar Irjen Pol Agung.
Lima orang tersangka diamankan yakni DA dan AW dan tiga orang pekerja penyulingaan. Sementara tersangka A masih dalam pengejaran.
Dalam kerjanya minyak tersebut dibawa oleh AW yang berasal dari A karyawan PT. Artindo Utama (Subkontraktor PT CPI) yang menyuplai minyak mentah tersebut hasil pembersihan sumur bor.
Di lokasi AD bersama tiga pekerjanya mengelola minyak mentah tersebut menjadi bahan bakar minyak berbentuk bensin dan solar untuk kembali dibawa ke Medan dan Sumatera Barat untuk dijual.
"Setiap bulannya lokasi tersebut bisa menampung 50 ton minyak mentah untuk diolah dan setiap pengolahan bisa memakan waktu selama 30 jam sebelum menghasilkan minyak siap guna," ujar Kapolda.
Dikatakan Kapolda dari hasil pengembangan awal setiap penyulingan masing-masing tungku bisa menampung dan mengelola minyak mentah sebanyak 5 ton dengan hasil 3 sampai 3,5 ton minyak jadi dalam satu tungku lainnya yang berkapasitas 7 ton menghasilkan minyak berbentuk bahan bakar sekitar 5 ton yang semunya akan dipasarkan di Sumatara Utara dan Sumatera Barat.
"Saat ini yang kita amankan yakni minyak mentah di dalam kolam penampung, mesin robin dan 14 ton minyak berbentuk solar siap edar," terang Kapolda.
Dalam operandinya minyak mentah yang sudah diolah tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut di lokasi penyulingan.
"Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung diawal bulan Juli ini namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan menangkap tersangka lainnya di balik kegiatan ilegal ini," pungkas Kapolda.
Berita Lainnya
Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
Eks Ketua KONI Kampar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Gedung Irna III RSUD Bangkinang
Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kodim 0315 Bintan bersama Aparat Gabungan Tertibkan Balapan Liar
Enam Saksi Sudah Diperiksa, Kejari Gali Bukti Dugaan Korupsi Pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil
Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Penjual Martabak
Polres Kuansing Berhasil Ringkus Pengedar Sabu yang Hendak Bertransaksi
Seorang Wanita Berstatus PNS di Inhil Diamankan Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba
Jubir KPK Ali Fikri Sebut Dugaan Suap di Bengkalis Berpotensi Seret Tersangka Baru
Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil
Lima Penggarap Hutan Ilegal di Inhu berhasil ditetapkan sebagai tersangka