Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polda Riau Berhasil Ungkap Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai
BUALBUAL.com - Direskrimsus Polda Riau membongkar sindikat penyulingan minyak mentah ilegal yang disuling menjadi bahan bakar minyak berbentuk solar dan bensin.
Lima orang tersangka mulai dari pengelola, karyawan dan penyuplai ikut diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada 2 Juli 2020 lalu, di jalan Mataram Kelurahan Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ahad (19/7/2020) mengatakan pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.
"Awalnya kita mendapat informasi kalau ada dugaan penyulingan minyak ilegal dan salah satunya ada di Provinsi Riau namun kita tidak mengetahui di mana lokasi penyulingan ilegal di Provinsi Riau ini," ujar Kapolda.
Dikatakan pria Bintang dua ini, dari hasil informasi tersebut pihaknya berhasil mendapat informasi kalau lokasi penampungan dan penyulingan tersebut berlangsung di Kota Dumai.
Setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengungkap lokasi penyulingan. "Awalnya kita menemukan satu kolam penampungan dan satu tungku penyulingan dan setelah pengembangan kita mengamankan 3 tungku penyulingan yang lokasinya tidak jauh dari lokasi yang sama," ujar Irjen Pol Agung.
Lima orang tersangka diamankan yakni DA dan AW dan tiga orang pekerja penyulingaan. Sementara tersangka A masih dalam pengejaran.
Dalam kerjanya minyak tersebut dibawa oleh AW yang berasal dari A karyawan PT. Artindo Utama (Subkontraktor PT CPI) yang menyuplai minyak mentah tersebut hasil pembersihan sumur bor.
Di lokasi AD bersama tiga pekerjanya mengelola minyak mentah tersebut menjadi bahan bakar minyak berbentuk bensin dan solar untuk kembali dibawa ke Medan dan Sumatera Barat untuk dijual.
"Setiap bulannya lokasi tersebut bisa menampung 50 ton minyak mentah untuk diolah dan setiap pengolahan bisa memakan waktu selama 30 jam sebelum menghasilkan minyak siap guna," ujar Kapolda.
Dikatakan Kapolda dari hasil pengembangan awal setiap penyulingan masing-masing tungku bisa menampung dan mengelola minyak mentah sebanyak 5 ton dengan hasil 3 sampai 3,5 ton minyak jadi dalam satu tungku lainnya yang berkapasitas 7 ton menghasilkan minyak berbentuk bahan bakar sekitar 5 ton yang semunya akan dipasarkan di Sumatara Utara dan Sumatera Barat.
"Saat ini yang kita amankan yakni minyak mentah di dalam kolam penampung, mesin robin dan 14 ton minyak berbentuk solar siap edar," terang Kapolda.
Dalam operandinya minyak mentah yang sudah diolah tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut di lokasi penyulingan.
"Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung diawal bulan Juli ini namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan menangkap tersangka lainnya di balik kegiatan ilegal ini," pungkas Kapolda.

Berita Lainnya
PTUN Pekanbaru Terima Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara dan Pembuktian
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Akui Tidak Gunakan Uang Rp5,2 Miliar dari PT CGA
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Mediasi Buntu, Warga Desa Bente Mandah Siap Gugat PT BNS Soal Kebun Kelapa Rusak
Kajati Riau Buka Pra Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024
Polres Bintan Berhasil Mengejar Pemilik 2 Kilogram Sabu Hingga ke Sumbawa
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
Ditinggal Anak Istri, Pedagang Bakso Putus Asa, Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali
Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Penjual Martabak
Kajati Riau Sebut Ada Pengalihan Isu, Terkait 63 Kepsek di Inhu Mendadak Mengundurkan Diri
Safrizal : Kebun kurma luas lahan 165 Hektar Tak perlu Pakai surat izin Perkebunan
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah