Polda Riau Tetapkan Mantan Sekda Pekanbaru Jadi Tersangka Perusakan Tanaman Sawit

BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, MN sebagai tersangka. MN diduga melakukan perusakan tanaman sawit di sebuah perkebunan di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Selain MN, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka, yakni JS. Atas penetapan tersangka, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut.
"Kasus perusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit," ujar Asep, Selasa (22/8/2023).
Asep menyebut, di kasus itu, para pihak mengklaim kepemilikan lahan.
"Namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN ini. Itulah yang dilaporkan perusakannya itu," jelas Asep.
"Selain MN, ada tersangka lain inisialnya J," imbuh Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini.
Terkait penanganan kasus ini, Asep menjelaskan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dan ditembuskan kepada tersangka.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," bebernya.
Diketahui, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari petitum permohonan pra peradilan yang dilihat pada website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, penetapan tersangka terhadap keduanya yakni pada 31 Juli 2023.
Dalam hal ini MN dan JS meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berkenaan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Menanggapi adanya permohonan pra peradilan itu, Asep menyatakan pihaknya siap untuk menghadapinya.
"Kita hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil," tegas Asep.
Berita Lainnya
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ringkus Pembakar Mobil Dinas Lapas Klas II Pekanbaru
Lagi, Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Kel. Pulau Bangkinang
Kurun Waktu Sebulan, Polres Karimun Berhasil ungkap 8 Kasus Narkoba dan 3 Kg Sabu
Korban Capai 24.382 Orang, Penipuan FS Senilai Rp21 Miliar yang Berkedok Arisan di Inhu
Lawan Petugas, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas
Polres Inhu Sita Aset Mak Gadi Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Pemuda Pancasila Bengkalis, Ucapkan Terimakasih Pada Kapolres serta Kapolsek Pinggir Atas Proses Hukum Yang Dijalani RH
Diduga Tidak Melengkapi Izin IMB 13 Pintu Bangunan Ruko Di Bathin Solapan
Team Reskrim Polsek Mandau, Ringkus Pelaku Narkoba Di Simpang Puncak, Kecamatan Bahtin Solapan
Fakta Baru Sidang Drop Out Mahasiswi Kedokteran, Kuasa Hukum Sebut Proses Etik Tak Dilalui
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Antisipasi Kriminalitas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Kembali Giat Cipta Kondisi