Polda Riau Tetapkan Mantan Sekda Pekanbaru Jadi Tersangka Perusakan Tanaman Sawit

BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, MN sebagai tersangka. MN diduga melakukan perusakan tanaman sawit di sebuah perkebunan di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Selain MN, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka, yakni JS. Atas penetapan tersangka, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut.
"Kasus perusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit," ujar Asep, Selasa (22/8/2023).
Asep menyebut, di kasus itu, para pihak mengklaim kepemilikan lahan.
"Namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN ini. Itulah yang dilaporkan perusakannya itu," jelas Asep.
"Selain MN, ada tersangka lain inisialnya J," imbuh Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini.
Terkait penanganan kasus ini, Asep menjelaskan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dan ditembuskan kepada tersangka.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," bebernya.
Diketahui, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari petitum permohonan pra peradilan yang dilihat pada website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, penetapan tersangka terhadap keduanya yakni pada 31 Juli 2023.
Dalam hal ini MN dan JS meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berkenaan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Menanggapi adanya permohonan pra peradilan itu, Asep menyatakan pihaknya siap untuk menghadapinya.
"Kita hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil," tegas Asep.
Berita Lainnya
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing
Kurun Waktu Enam Jam, 8 Orang Pelaku Narkoba di Lampura Diringkus Polisi
Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Inhu Diringkus Polisi
Lima Pelaku Judi Kartu Diciduk Polsek Bukit Kemuning
Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik Kasus Narkoba
Oknum Karyawan Curi Kabel Milik PT Kokonako Pulau Palas, Kerugian Capai Ratusan Juta
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Pria Tua Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Di Desa Sebangar, Bengkalis
LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita Cantik di Tembilahan
Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat