Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ruslan Buton Anggap Polri Tak Hargai Hukum Karena Mangkir Sidang Praperadilan
BUALBUAL.com - Pihak Ruslan Buton tampaknya kesal dan kecewa. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton kepada Bareskrim Polri, ditunda lantaran perwakilan dari Bareskrim Polri selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, Rabu (10/6).
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, sidang rencana akan digelar kembali pada Rabu 17 Juni 2020 atau pekan depan.
"Hakim tadi meminta ditundanya sampai tanggal 17 Juni, Rabu besok," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) .
Dengan ditundanya sidang ini, Tonin merasa kecewa. Ia menilai tergugat tak menghargai hukum.
"Mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang. Jangan beralasan boleh datang kedua, kan ini praperadilan. Jadi tidak ada keadilan dalam praperadilan. Seharusnya dia hadir kalau memang menghargai hukum itu," tegas Tonin.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Ruslan alias Ruslan Buton (45). Penangkapan ini berdasarkan nomor laporan 0271 tanggal 22 Mei 2020.
"Benar pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 10.30 Wita, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Ruslan alias Ruslan Buton alias RB di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Penangkapan itu disertai dengan barang bukti satu buah handphone tersangka dan KTP. Dari hasil pemeriksaan, katanya, tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah miliknya.
"Pada tanggal 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WA Serdadu Ekstrimatra," katanya.

Berita Lainnya
Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor 12 Tersangka Ditangkap
Bongkar Rumah Kosong, Residivis di Kampar Kembali Dijebloskan ke Penjara
Amril Mukminin Minta Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku Curat saat Bersembunyi di Bandar Lampung
Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur
Gerebek Kamar Hotel, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pria Salah Satunya Oknum PNS
KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Tersangka Kasus Korupsi Pemprov Riau Marjani
Polres Bengkalis, Gelar Donor Darah, Rapid Test Dan Bagi Sembako
5 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Diduga Miliki Sabu, Seorang PNS di Duri Digrebek Polisi
Kerjasama Apik KPLP dan Dit Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga