Ruslan Buton Anggap Polri Tak Hargai Hukum Karena Mangkir Sidang Praperadilan
BUALBUAL.com - Pihak Ruslan Buton tampaknya kesal dan kecewa. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton kepada Bareskrim Polri, ditunda lantaran perwakilan dari Bareskrim Polri selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, Rabu (10/6).
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, sidang rencana akan digelar kembali pada Rabu 17 Juni 2020 atau pekan depan.
"Hakim tadi meminta ditundanya sampai tanggal 17 Juni, Rabu besok," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) .
Dengan ditundanya sidang ini, Tonin merasa kecewa. Ia menilai tergugat tak menghargai hukum.
"Mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang. Jangan beralasan boleh datang kedua, kan ini praperadilan. Jadi tidak ada keadilan dalam praperadilan. Seharusnya dia hadir kalau memang menghargai hukum itu," tegas Tonin.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Ruslan alias Ruslan Buton (45). Penangkapan ini berdasarkan nomor laporan 0271 tanggal 22 Mei 2020.
"Benar pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 10.30 Wita, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Ruslan alias Ruslan Buton alias RB di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Penangkapan itu disertai dengan barang bukti satu buah handphone tersangka dan KTP. Dari hasil pemeriksaan, katanya, tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah miliknya.
"Pada tanggal 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WA Serdadu Ekstrimatra," katanya.
Berita Lainnya
Amankan 1.062 Dos Rokok Ilegal, Ditpolair Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara 4,9 Milyar
Vidio Viral Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dibawah Umur di Inhu di Minta Jangan Beredar
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Suap kepada Bupati M Adil
Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampura Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Polsek Peranap Bekuk Empat Pengedar Sabu, Salah Satunya Perempuan
Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Tiba di Rutan Pekanbaru
Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara
Tim Sus Narkoba Bengkalis, Sikat Pengedar Sabu Di Rupat Utara
50 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Inhil di Desa Sencalang
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi
Pengguna Dana Desa Koto Mesjid diduga Bernuansa Korupsi, Jika ini terbukti Hukuman Mati Akan menanti
Ngopi Bersama Warga, Personel Polsek Kuindra Ajak Bersama Sama Jaga Kamtibmas