Ruslan Buton Anggap Polri Tak Hargai Hukum Karena Mangkir Sidang Praperadilan

BUALBUAL.com - Pihak Ruslan Buton tampaknya kesal dan kecewa. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton kepada Bareskrim Polri, ditunda lantaran perwakilan dari Bareskrim Polri selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, Rabu (10/6).
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, sidang rencana akan digelar kembali pada Rabu 17 Juni 2020 atau pekan depan.
"Hakim tadi meminta ditundanya sampai tanggal 17 Juni, Rabu besok," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) .
Dengan ditundanya sidang ini, Tonin merasa kecewa. Ia menilai tergugat tak menghargai hukum.
"Mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang. Jangan beralasan boleh datang kedua, kan ini praperadilan. Jadi tidak ada keadilan dalam praperadilan. Seharusnya dia hadir kalau memang menghargai hukum itu," tegas Tonin.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Ruslan alias Ruslan Buton (45). Penangkapan ini berdasarkan nomor laporan 0271 tanggal 22 Mei 2020.
"Benar pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 10.30 Wita, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Ruslan alias Ruslan Buton alias RB di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Penangkapan itu disertai dengan barang bukti satu buah handphone tersangka dan KTP. Dari hasil pemeriksaan, katanya, tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah miliknya.
"Pada tanggal 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WA Serdadu Ekstrimatra," katanya.
Berita Lainnya
Pria Ini Hampir 6 Bulan jadi buron Kasus penganiayaan, Polsek Tapunghilir Berhasil menangkap pelaku
Delapan Pelaku Masih Anak Bawah Umur, 12 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
Mahasiswa Demo PN Bengkalis, Kecewa Putusan Bebas Tiga Warga Malaysia
Bereaksi di Empat Lokasi, Begal di Riau Tangkap Polisi
Diduga Banyak membohongi Konsumen, Pihak PT KKI Di Panggil Oleh pengadilan Agama Bangkinang
Kasus Korupsi Dana Bergulir Ex PNPM UPK Lestari Bintan Rugikan Negara Capai 650 Juta
Miliki Sabu 188 Gram, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba
Polda Riau Akan Dalami Bukti Dugaan Pemalsuan Data Pasien Covid-19
Kejati Sita Dua Kotak Berisi 26 Item, Setelah Tiga Jam Geledah Kantor Disdik Riau
Kemenkumham: 70 Narapidana Riau Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 1 Langsung Bebas