Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kurang dari 24 Jam! Maling NMAX di Parkiran RSUD Bengkalis Dibekuk di Meranti
BUALBUAL.com - Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian sepeda motor di area parkir RSUD Bengkalis dilaporkan, dua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam saat diparkir di area parkir roda dua RSUD Bengkalis, Kamis (18/6/26) sekitar pukul 20.15 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas dua orang terduga pelaku.
Pada Jumat (19/6/26) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial D (26), laki-laki dan DZ (18), perempuan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di area parkir RSUD Bengkalis.
"Setelah dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka memanfaatkan kelalaian korban karena sepeda motor tidak dikunci ganda," ujar IPTU Yohn Mabel, Sabtu (20/6/26).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga merupakan hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko pencurian.

Berita Lainnya
Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ungkap PT. Kurma Tidak Pernah Melapor
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat, Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Tim Krimsus Tangkap Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter, Langsir BBM Subsidi Untuk Kebutuhan Industri.
KDRT Memakan Korban Seorang Wanita di Kecamatan Gaung Inhil Meninggal Dunia
Empat orang tersangka Narkoba di gulung Polsek Pasir Penyu Inhu
Tak Pasang Plang Anggaran Pembangunan, Kades Alam Panjang Kampar: Saya Tidak Tahu, Karena ini Adalah Dana APBN
Kapolres Rohil: 5 Tersangka Karhutla Ditangkap, Dua Alat Berat Disita
Polres Rohil Amankan Jaringan Penjual Pupuk Oplosan
Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Walpri Gubernur yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Polres Bintan Komitmen Berantas Judi, 4 Tersangka Diamankan
Pisah Ranjang dengan Istri, Rio Malah Perkosa Neneknya Sendiri
Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar 4,33 Gram Sabu