Kurang dari 24 Jam! Maling NMAX di Parkiran RSUD Bengkalis Dibekuk di Meranti
BUALBUAL.com - Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian sepeda motor di area parkir RSUD Bengkalis dilaporkan, dua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam saat diparkir di area parkir roda dua RSUD Bengkalis, Kamis (18/6/26) sekitar pukul 20.15 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas dua orang terduga pelaku.
Pada Jumat (19/6/26) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial D (26), laki-laki dan DZ (18), perempuan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di area parkir RSUD Bengkalis.
"Setelah dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka memanfaatkan kelalaian korban karena sepeda motor tidak dikunci ganda," ujar IPTU Yohn Mabel, Sabtu (20/6/26).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga merupakan hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko pencurian.

Berita Lainnya
4 Pengedar Sabu di Duri, Satu Residivis Diamankan Tim Satnarkoba Polres Bengkalis
Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya: Ada yang Menggiring Opini Kasus Bongku
Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
Terbongkar Lewat CCTV, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor di Kubu Rohil
LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Tahun 2022
Tiga Orang Komplotan Maling Berhasil Dibekuk Polres Inhil
Akibat Suap Suami Sendiri, Kepala BKAD Meranti Dipenjara 30 Bulan
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar: Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Inhil
Team Tipidter Reskrim Polres Bengkalis Amankan 3 Pelaku illegal logging.
Dua Pelaku Curat Diringkus Jajaran Polres Lampung Utara di Lokasi yang Berbeda
Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Polres Bengkalis Gelar Razia Preman Dan Pelaku Pungli Di Duri