Kurang dari 24 Jam! Maling NMAX di Parkiran RSUD Bengkalis Dibekuk di Meranti
BUALBUAL.com - Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian sepeda motor di area parkir RSUD Bengkalis dilaporkan, dua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam saat diparkir di area parkir roda dua RSUD Bengkalis, Kamis (18/6/26) sekitar pukul 20.15 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas dua orang terduga pelaku.
Pada Jumat (19/6/26) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial D (26), laki-laki dan DZ (18), perempuan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di area parkir RSUD Bengkalis.
"Setelah dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka memanfaatkan kelalaian korban karena sepeda motor tidak dikunci ganda," ujar IPTU Yohn Mabel, Sabtu (20/6/26).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga merupakan hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko pencurian.

Berita Lainnya
Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa
Gara-Gara Masalah Rumah Tangga, Pria di Riau Cekik dan Pukul Ibu Mertua
Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
Operasi Perdana Kapolsek Baru Berbuah Hasil, Sabu 0,34 Gram dan Dua Terduga Diamankan
Kejam! Bocah 6 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri Selama 3 Hari
Polres Siak Selidiki Dugaan Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya
Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 15 Kali, Polresta Pekanbaru Behasil Bekuk Jambret Spesialis Emas dan HP
Ditreskrimum Polda Riau Amankan Pria yang Mengaku Sebagai Imam Mahdi
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Dengan Waktu Singkat
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
Bandar Narkoba Selama 30 Tahun Bebas Setelah Ketok Palu, Pengadilan Negeri Rengat
Polresta Barelang Tangkap 2 Mucikari Perdagangan Anak di Bawah Umur