Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa

Bualbual.com- KAMPAR - Sebanyak 620 karyawan PT. Padasa Enam Utama (PEU) yang tergabung dalam Pimpinan Kerja Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK FSBSI) makin sengsara karena tersandera dalam ikatan Surat Kuasa.
Mereka menyesal menggabungkan diri dalam PK FSBSI di PT. PEU, karena menandatangani kesepakatan Surat Kuasa yang akhirnya justru menyengsarakan nasib mereka.
Salah seorang anggota PK FSBSI PT PEU inisial HS kepada awak media menyampaikan penyesalannya ikut masuk dalam keanggotaan PK FSBSI PT PEU tersebut, "Nasib kami sudah tidak jelas, terkatung-katung," ungkapnya, Kamis (12/11/2020).
Keluar dari organisasi harus membayar Rp 5 juta, sementara kembali bekerja ke perusahaan belum tentu diterima, ditambah lagi kondisi keuangan hanya untuk beberapa hari saja, tolong carikan solusi, keluhnya.
"Tak mungkin kami terus bertahan dengan kondisi seperti ini, sementara perjuangan tidak jelas," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan inisial AS, juga anggota PK FSBSI PT PEU. "Kalau tau bakalan seperti ini, saya juga menyesal bergabung," ujarnya dengan nada lirih.
Jika saya bisa kembali bekerja, saya siap keluar dari organisasi PK FSBSI apapun konsekuensinya, ucapnya.
Sementara, Humas PT PEU Juliardi hingga berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi. ***
Berita Lainnya
Buruan Polisi Selama Lima Tahun, Mujianto Ditangkap dan Ternyata Gunakan Sabu
Warga Suku Maharajo Rohul Cemas Jadi Korban Kriminalisasi
Penyalahgunaan Bantuan Covid-19, LP2TRI Dukung Kajati Riau Lakukan Hukuman Mati
Mantap!Miliki Senpi, Sindikat Pelaku Narkoba Berhasil Disikat Tim Restik Polres Bengkalis
Bejat, Menjelang Pensiun Oknum PNS Guru di Indragiri Hulu Tega Cabuli Muridnya
Polres Tanjungpinang, Amankan 2 Pelaku Diduga Miliki dan Menguasai Narkotika Golongan I
Seret Pelaku Penghina Wartawan ke Meja Hijau, AWD dapat Bantuan Hukum Megawaty selaku Ketua Peradi Pekan Baru
Kedapatan Bermain Judi Togel, Seorang Pria Diamankan Polres Inhil
Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
LBHI Batas INDRAGIRI wilayah INHIL Ajukan Penangguhan Penahanan Ke Kejari Tembilahan Terhadap 4 Kliennya, Terkait Kasus PT THIP
Jelang HUT Bhayangkara ke - 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN
Pria di Pekanbaru Bobol Rumah Tetangganya, Rugikan Korban Hingga Puluhan Juta