Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa
Bualbual.com- KAMPAR - Sebanyak 620 karyawan PT. Padasa Enam Utama (PEU) yang tergabung dalam Pimpinan Kerja Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK FSBSI) makin sengsara karena tersandera dalam ikatan Surat Kuasa.
Mereka menyesal menggabungkan diri dalam PK FSBSI di PT. PEU, karena menandatangani kesepakatan Surat Kuasa yang akhirnya justru menyengsarakan nasib mereka.
Salah seorang anggota PK FSBSI PT PEU inisial HS kepada awak media menyampaikan penyesalannya ikut masuk dalam keanggotaan PK FSBSI PT PEU tersebut, "Nasib kami sudah tidak jelas, terkatung-katung," ungkapnya, Kamis (12/11/2020).
Keluar dari organisasi harus membayar Rp 5 juta, sementara kembali bekerja ke perusahaan belum tentu diterima, ditambah lagi kondisi keuangan hanya untuk beberapa hari saja, tolong carikan solusi, keluhnya.
"Tak mungkin kami terus bertahan dengan kondisi seperti ini, sementara perjuangan tidak jelas," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan inisial AS, juga anggota PK FSBSI PT PEU. "Kalau tau bakalan seperti ini, saya juga menyesal bergabung," ujarnya dengan nada lirih.
Jika saya bisa kembali bekerja, saya siap keluar dari organisasi PK FSBSI apapun konsekuensinya, ucapnya.
Sementara, Humas PT PEU Juliardi hingga berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi. ***
Berita Lainnya
Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa
Dipicu Masalah Gaji, Buruh Bangunan di Batam Tusuk Mandor Hingga Tewas
Polairud Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka, Kontraktor Melarikan Diri, Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Oknum PNS Satpol Nyabu di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara
Oknum Pemalsu Akun FB Istri Wakil Walikota Pekanbaru Meminta Transfer Uang ke Rekening Lestari Apriyanti
Iming-imingi Bisa Jadi ASN, Warga Lampura Ini Ditipu Hingga 75 Juta
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas di Kebun Sawit Berhasil Diringkus Polres Lampura
Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil
Dua Bandar Sabu Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kampung Karya Jitu Mukti Tertangkap
Polairud Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia